BOLEHKAH MENGHILANGKAN SIHIR DENGAN SIHIR?

[1]. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan : “Adapun orang yang mengobati sihir, jika dilakukan dengan menggunakan beberapa ayat al-Qur-an atau beberapa dzikir, sumpah, ucapan yang tidak dilarang (oleh agama.-ed), maka tidak ada masalah (boleh). Tetapi jika pengobatan itu dilakukan dengan beberapa hal yang mengandung sihir, maka Imam Ahmad bin Hanbal bersikap diam” [6]

[2]. Al-HAfidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Mengenai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“An-Nusyrah (Pengobatan sihir dengan mantra dan jampi) termasuk perbuatan syaitan.”[7]

Dapat dijawab bahwa perbuatan itu merupakan isyarat kepada aslinya. Barang siapa yang bermaksud dengan pengobatan itu memberikan kebaikan, maka hal itu akan menjadi kebaikan dan jika tidak, maka itu merupakan suatu keburukan.”

Lebih lanjut, Ibnu Hajar mengungkapkan : “Tetapi, bisa jadi nusyrah itu ada dua macam.”[8]

Saya katakan bahwa inilah yang benar, karena pengobatan dengan nusyrah itu terdiri dua macam.

1). Nusyrah yang dibolehkan adalah yang menghilangkan sihir dengan al-Qur’an, do’a-do’a dan dzikir yang disyari’atkan.

2). Nusyrah yang diharamkan, yaitu pengobatan sihir dengan sihir, dengan meminta pertolongan kepada syaitan dan mendekati mereka serta mencari keridhaan mereka.[9]

Dan mungkin, inilah jenis pengobatan nusyrah yang dimaksudkan di dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“An-Nusyrah (pengobatan terhadap sihir dengan mantra dan jampi) termasuk perbuatan syaitan.”

Bagaimana cara pengobatan seperti itu akan dibolehkan, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memberikan larangan mendatangi tukang sihir serta dukun dalam banyak hadits, serta menjelaskan bahwa orang yang membenarkan mereka, maka dia telah kufur kepada apa yang diturunkan kepadanya (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

3). Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Nusyrah berarti mengobati sihir dari orang yang tersihir, yang terdiri dari dua macam.

[a]. Mengobati sihir dengan sihir yang sama, dan inilah yang termasuk perbuatan syaitan, dan kepada hal tersebut pula diarahkan pendapat Hasan al-Bashri. Sehingga dengan demikian, orang yang mengobati dengan cara itu dan yang diobati telah mendekati syaitan dengan apa yang disukai oleh syaitan,sehingga akan dibatalkan (oleh syaitan) perbuatannya dari orang yang tersihir.

[b]. Pengobatan nusyrah dengan menggunakan ruqyah, ta’awu-dzat (memohon perlindungan) dan do’a-do’a yang dibolehkan. Maka yang terakhir ini yang dibolehkan.”

[Disalin dari kitab Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar edisi Indonesia Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur’an Dan Sunnah, Penulis Wahid bin Abdissalam Baali, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. Orang kafir dzimmi: Orang kafir yang tunduk kepada hokum pemerintahan Iskam dan dilindungi oleh pemerintahan Islam.
[2] Al-Mughni (X/115).
[3] Faat-hul Baari (X/236).
[4] Faat-hul Baari (X/23615
[5]. Al-Mughni (X/115).
[6]. Al-Mughni (X/114).
[7]. Diriwayatkan oleh ahmad dan abu Dawud. Al-Hafizh menghasankan sanad hadits ini didalam Faat-hul Baari (X/233).
[8]. Faat-hul Baari (X/233).
[9]. Lihat kembali pembahasan tentang macam-macam permintaan pertolongan kepada syaitan di dalam kitab saya: Wiqaayatul Ihsaan, (hal.115)

Tinggalkan komentar