FIQIH WUDHU BAB NIAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman

Pertanyaan.
Niat apakah yang dimaksudkan dalam berwudhu dan mandi (wajib) ? Apa hukum perbuatan yang dilakukan tanpa niat dan apa dalilnya ?

Jawaban.
Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus” [Al-Bayyinah : 5]

Dan hadits dari Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, bawha Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat ; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itu kearah (keridhaan) Allah dan RasulNya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kea rah yang ditujunya” [1]

Pertanyaan.
Apa makna istishhab hukum niat dan istishhab dzikir niat ? Apa hukum masing-masingnya ? Dan kapan diwajibkan dan dianjurkan menghadirkan niat bagi orang yang ingin bersuci ?

Jawaban
Istishhab hukum niat maksudnya tidak memutuskan niat tersebut sampai selesai bersuci, dan ini hukumnya wajib. Adapun istishhab dzikir (pengingatan)nya maksudnya adalah niat tersebut selalu berada dalam benaknya di semua ibadah, dan hukumnya mustahab (dianjurkan). Niat ini wajib dihadirkan di awal kewajiban-kewajiban bersuci, yaitu ketika mengucapkan basmalah, demikian pula dianjurkan menghadirkannya di awal sunnah-sunnah bersuci jika terdapat sunnah bersuci.

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M]
__________
Foote Note
[1] Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya (hadits no. 1,54, 2529, 3898, 5070, 6689, 6953 dengan lafal yang berbeda-beda) dan muslim dalam kitab shahihnya hadits no. 1907. Dan lafal hadits yang tersebut diatas dicantumkan oleh An-Nawawi dalam kitab Riyadush Shalihin dan kitab.

Tinggalkan komentar