Arsip

10 Jurus Penangkal Sihir, Dengki & Ain

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Wa Laa Haula Walaa Quuwwata Illa Billah Al-Alyyil ‘Azhim

Al Imam Al Hafizh Ibnul Qayyim berkata selepas menjelaskan tentang hasad, sihir, ‘ain dan sihir:

“Kejahatan orang yang hasad terhadap yang dihasadi dapat ditolak dengan 10 cara, diantaranya:

Cara Pertama

Berlindung Kepada Allah Dari Kejahatannya

 

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ. مِن شَرِّ مَا خَلَقَ. وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ. وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ. وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ.

“Katakanlah: Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai waktu subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang si­hir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki” (QS. AlFalaq)

Baca lebih lanjut

Anggapan Sial terhadap Angka, Hari/Bulan Tertentu

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alusy Syaikh rahimahullâh

Tanya:

Apakah dibolehkan bagi seseorang untuk membenarkan atau menganggap sial angka tertentu, demikian pula hari, bulan dan seterusnya?

Jawab:

Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullahu menjawab:

“Tidak boleh, bahkan hal itu termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyyah yang syirik, di mana Islam datang untuk menolak dan membatilkannya. Dalil-dalil yang ada demikian jelas menyatakan keharaman kebiasaan tersebut.Perbuatan atau anggapan sial seperti itu termasuk kesyirikan dan sebenarnya tidak ada pengaruhnya dalam menarik kemanfaatan atau menolak kemudaratan, karena tidak ada yang memberi, yang menolak, yang memberi manfaat dan memberi mudarat kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَادَّ لِفَضْلِهِ

“Jika Allah menimpakan kepadamu kemudaratan maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia dan bila Dia menghendaki kebaikan bagimu maka tidak ada yang dapat menolak keutamaan-Nya.” (Yunus: 107)

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوِ اجْتَمَعَتِ اْلأُمَّةُ عَلَى أَنْ يَّنْفَعُوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوْا عَلَى أَنْ يَّضُرُّوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ اْلأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ

“Seandainya umat berkumpul untuk memberikan kemanfaatan bagimu dengan sesuatu niscaya mereka tidak dapat memberikan kemanfaatan bagimu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan sebaliknya, jika mereka semuanya berkumpul untuk memudaratkanmu dengan sesuatu niscaya mereka tidak dapat menimpakan kemudaratan tersebut kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu. Telah diangkat pena dan telah kering lembaran-lembaran (catatan takdir)1.”

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لاَ عَدْوَى وَلاَ طِيَرَةَ وَلاَ هَامَةَ وَلاَ صَفَرَ

“Tidak ada penularan penyakit (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial dengan sesuatu), tidak ada kesialan dengan keberadaan burung hantu dan tidak ada pula kesialan bulan Shafar.” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca lebih lanjut

KERASUKAN JIN DAN PENYEMBUHANNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepadaNya, serta menyari’atkan kepada mereka apa yang menjadi kebijaksanaanNya supaya membalas mereka terhadap apa yang telah mereka lakukan. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata yang tiada sekutu baginya. Dia memiliki kekuasaan dan pujian, serta Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya, yang diutus kepada manusia dan jin untuk memberi kabar gembira dan peringatan. Semoga shalawat dan salam sebanyak-banyaknya terlimpah atasnya, keluarganya, para sahabatnya dan siapa yang mengikuti mereka dengan baik.

Allah Subhanahu wa Taala berfirman.

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rizki Yang Mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kukuh” [Adz-Dzariyat : 56-58]

Jin adalah alam ghaib yang diciptakan dari api, dan mereka diciptakan sebelum penciptaan manusia, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Dan sesungguhnya Kami telah meciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas” [Al-Hijr ; 26-27]
Baca lebih lanjut

CARA-CARA JIN MENGGANGGU MANUSIA DAN BAGAIMANA MELINDUNGI DIRI DARINYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah jin dapat memberikan pengaruh kepada manusia, dan bagaimana cara melindungi diri dari mereka?

Jawaban
Tidak diragukan bahwa jin dapat memberikan pengaruh kepada manusia dengan gangguan yang adakalanya bisa mematikan, adakalanya mengganggu dengan lemparan batu, dengan menakut-nakuti manusia, dan hal-hal lainnya yang disahkan oleh sunnah dan ditunjukkan oleh kenyataan. Diriwayatkan secara sah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seorang sahabatnya untuk pergi kepada keluarganya dalam suatu peperangan –yang saya kira perang Khandaq-, Ia seorang pemuda yang baru saja menikah. Ketika sampai di rumahnya, ternyata istrinya ada di depan pintu. Ia mengingkari perbuatan istrinya itu, lalu berkata kepadanya, “Masuklah!”. Ketika pemuda ini masuk, ternyata seekor ular melingkar di atas tempat tidur. Dengan tombak yang berada di tangannya, ia menikam ular tersebut dengan tombak tersebut hingga mati. Dalam waktu bersamaan –yakni pada saat ular itu mati- maka pria ini juga mati. Perawi tidak tahu, mana yang lebih dulu mati ; ular atau orang itu. Ketika berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melarang membunuh ular yang berada di rumah kecuali ular yang ganas dan berbisa. Beliau bersabda.
Baca lebih lanjut

Perbedaan Antara Sihir, Karamah dan Mukjizat.

Oleh
Wahid bin Abdissalam Baali

Al-Marazi mengungkapkan: “Perbedaan antara sihir, karamah dan mukjizat adalah bahwa sihir berlangsung melalui proses beberapa bantuan sejumlah bacaan dan perbuatan (upacara ritual) sehingga terwujud apa yang menjadi keinginan si penyihir. Sedangkan karamah tidak membutuhkan hal tersebut, tetapi biasanya karamah ini muncul berkat taufiq dari Allah. Adapun mukjizat, ia mempunyai kelebihan atas karamah, karena diperoleh melalui perjuangan (tantangan).”[8]

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengemukakan: “Imam al-Haramain menukil ijma’ yang menyatakan bahwa sihir itu tidak muncul kecuali dari orang fasik, sedangkan karamah tidak akan muncul pada orang fasik.”

Selain itu Ibnu Hajar juga mengungkapkan: “Perlu juga diperhatikan keaadaan orang yang mengalami kejadian luar biasa seperti itu, jika dia berpegang teguh pada syari’at dan menjauhi dosa-dosa besar, maka berbagai kejadian luar biasa yang tampak pada dirinya merupakan karamah, dan jika dia tidak berpegang teguh pada syari’at serta melakukan perbuatan dosa besar, maka hal tersebut merupakan sihir, karena sihir itu muncul dari salah satu jenisnya, misalnya memberi bantuan kepada syaitan.”[9]

Peringatan:
Biasa jadi seseorang itu bukan tukang sihir dan tidak mengenal sihir sama sekali dan dia pun tidak berpegang pada syari’at. Bahkan justru senang melakukan perbuatan dosa besar, meski demikian, pada dirinya tampak beberapa kejadian luar biasa, dan tidak jarang hal itu terjadi pada ahli bid’ah atau orang yang suka menyembah kuburan. Maka mengenai hal tersebut, dapat dikatakan bahwa hal itu merupakan bantuan syaitan sehngga jalan bid’ah yang ditempuhnya itu dibuat indah sedemikian rupa sehingga tampak indah oleh orang lain, lalu mereka mengikutinya dan meninggalkan Sunnah. Hal seperti itu sudah banyak terjadi dan sudah sangat populer, khususnya jika orang itu salah seorang pemimpin salah satu thariqat shufi yang diwarnai dengan bid’ah.

[Disalin dari kitab Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar edisi Indonesia Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur’an Dan Sunnah, Penulis Wahid bin Abdissalam Baali, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note

[8]. Faat-hul Baari (X/233).
[9]. Faat-hul Baari (X/233).

BOLEHKAH MEMPELAJARI SIHIR?

Oleh
Wahid bin Abdissalam Baali

[1]. Al-Hafizh rahimahullah mengungkapkan: Firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), karena itu janganlah kamu kufur.” [Al-Baqarah: 102]

Di dalam firman-Nya ini terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa mempelajari sihir adalah kufur.” [1]

[2]. Ibnu Qudamah ra mengatakan: “Belajar dan mengajarkan sihir adalah haram. Dalam hal itu kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat diantara para ulama. Para sahabat kami [2] mengatakan, ‘Dikafirkan bagi tukang sihir untuk mempelajari dan mengerjakannya, baik dia yakin keharamannya atau kebolehannya”[3]

[3]. Abu ‘Abdillah ar-Razi mengatakan: “Mengetahui sihir itu bukan suatu hal yang buruk dan tidak juga dilarang. Para muhaqqiq telah bersepakat dalam masalah tersebut, karena pengetahuan itu sendiri pada hakikatnya adalah mulia. Dan karena adanya keumuman firman Allah Ta’ala:

“Artinya : Katakanlah hai Muahammad, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui?’” [Az-Zumar: 9]

Dan karena sihir, jika tidak diketahui, maka tidak mungkin dibedakan dari mukjizat. Sedangkan pengetahuan tentang pemberi mukjizat (Allah) adalah suatu hal yang wajib, apabila suatu kewajiban bergantung kepada sesuatu, maka sesuatu itu adalah wajib. Sesuatu yang berhukum wajib, bagaimana akan bisa dikatakan haram dan buruk?”[4]

[4]. Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan: “Apa yang disampaikan ar-Razi masih perlu ditinjau dari beberapa sisi, yaitu:

Pertama: Ucapannya, bahwa mengetahui sihir bukan suatu hal yang buruk, jika yang dimaksudkan tidak buruk itu menurut akal, maka penentangnya dari kaum mu’tazilah telah menyanggah hal tersebut. Jika yang dimaksudkan (dengan) tidak buruk itu menurut syari’at, maka terkandung di dalam ayat yang mulia ini:

“Artinya : Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman…” [Al-Baqarah :102]

Di mana ayat tersebut memuat kecaman bagi upaya mempelajari sihir. Dalam hadits shahih juga disebutkan.

“Barang siapa mendatangi peramal atau dukun, maka dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.”[5]

Dan dalam beberapa kitab Sunan disebutkan

“Artinya : Barangsiapa mengikat suatu ikatan dan barangsiapa yang meniupnya, berarti dia telah melakukan sihir”

Kedua: Demikian juga dengan ucapannya: “…dan tidak juga dilarang. Para muhaqqiq telah bersepakat dalam masalah tersebut.” bagaimana tidak dilarang, padahal telah terdapat ayat dan hadits sebagaimana kami sebutkan di atas. Dan kesepakatan para muhaqqiq menuntut ditetapkannya hal tersebut oleh para ulama atau mayoritas dari mereka. Lalu manakah nash mereka mengenai hal tersebut? Selanjutnya, memasukkan sihir ke dalam keumuman firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Katakanlah (hai Muhammad) , ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui’” [Az-Zumar : 9], masih terdapat catatan, karena ayat ini sebenarnya menunjukkan pujian terhadap orang-orang yang berilmu dengan ilmu syari’at.

Mengapa anda tidak mengatakan bahwa sihir itu termasuk darinya, lalu anda menaikkannya menjadi wajib dalam mempelajarinya, dengan alasan bahwa pengetahuan mengenai mukjizat iitu tidak mungkin diperoleh kecuali dengan mengetahui ilmu sihir. Yang demikian itu merupakan alasan, yang lemah, bahkan menyimpang, karena mukjizat terbesar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah al-Qur’an yang agung, yang tidak mungkin diserang oleh kebathilan, baik dari arah depan maupun belakang, itulah kitab yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji. Kemudian untuk mengetahui bahwa Dia adalah Pemberi mukjizat, pada dasarnya tidak lain harus bergantung pada pengetahuan terhadap ilmu sihir.

Selanjutnya, perlu diketahui pula bahwa para sahabat dan tabi’in, serta para imam dan orang-orang awam dari kalangan kaum muslimin telah mengetahui mukjizat dan bisa membedakan antara mukjizat dan yang lainnya. Dan mereka tidak mengetahui sihir serta tidak juga mempelajari dan mengajarkannya. Wallaahu a’lam.[6]

Di dalam kitab al-Bahrul Muhiith, Abu Hayan mengatakan: “Adapun hukum belajar sihir, jika diantara sihir itu dimaksudkan untuk mengagungkan selain Allah, seperti bintang-bintang dan syaitan, juga menambahkan apa yang telah diberitahukan oleh Allah, maka menurut kesepakatan ijma’ adalah kufur, tidak boleh mempelajarinya dan tidak juga mengamalkannya. Demikian juga jika mempelajarinya dimaksudkan untuk menumpahkan darah serta memisahkan pasangan suami-istri atau persahabatan. Adapun jika tidak diketahui mengandung beberapa hal di atas, tetapi ada kemungkinannya, maka yang jelas hal tersebut tidak dibolehkan untuk mempelajari dan mengamalkannya. Sedangkan yang termasuk jenis pengelabuan, hipnotis dan sulap, maka tidak perlu mengetahuinya, karena ia merupakan bagian dari kebathilan. Dan jika dimaksudkan hanya untuk permainan dan hiburan orang-orang melalui kecepatan tangannya, maka hal itu dimakruhkan.”[7]

Dapat saya katakan: “Perkataan itu merupakan ungkapan yang sangat baik, dan hal itu pula yang seharusnya menjadi sandaran dalam masalah tersebut.”

[Disalin dari kitab Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar edisi Indonesia Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur’an Dan Sunnah, Penulis Wahid bin Abdissalam Baali, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. Faat-hul Baari (X/225).
[2]. Yakni, para penganut madzhab Hambali.
[3]. Al-Mughni (X/106).
[4]. Dinukil dari Tafsiir Ibnu Katsir (I/145).
[5]. Diriwayatkan oleh perawi yang empat (Abu Dawud, at-Tirmidzi,an-Nasa’i, dan Ibnu majah) dan al Bazzar dengan sanad-sanad yang hasan dengan lafazh: “Lalu dia membenarkannya.” Dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan menggunakan lafazh: “ Lalu dia membenarkannya, maka shalatnya tidak akan di terima selama empat puluh hari.”
[6]. Dinukil dari Tafsiir Ibnu Katsir (I/145).
[7]. Dinukil dari Rawaa-i’ul Bayaan (I/85).

Hukum Jin Merasuki Manusia, Jin Menguasai Manusia Dan Memerintahkan Yang Bertentangan Syari’at

HUKUM JIN MERASUKI MANUSIA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah ada dalil bahwa jin merasuki manusia?

Jawaban
Ya, ada dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah bahwa jin merasuki manusia. Dari Al-Qur’an ialah firman Allah.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat bediri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila” [Al-Baqarah : 275]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Mereka tidak bangkit dari kubur mereka pada hari Kiamat kecuali sebagaimana bangkitnya orang ketika kemasukan setan”.

Sedangkan dari Sunnah ialah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Setan mengalir pada manusia lewat aliran darah” [HR Bukhari, no. 7171, kitab Al-Ahkam, Muslim, no. 2175, kitab As-Salam]

Al-Asy’ari berkata dalam Maqalat Ahlus Sunnah wal Jama’ah, “Mereka –yakni Ahlus Sunnah- berpendapat bahwa jin masuk dalam tubuh orang yang kesurupan”. Dan, ia berargumen dengan ayat di atas.

Abdullah bin Imam Ahmad berkata, “Aku bertanya kepada ayahku, ‘Orang-orang menyangka jin tidak memasuki tubuh manusia.’ Beliau menjawab, ‘Wahai anakku, mereka berdusta. Jin itu berbicara lewat lisan manusia”.

Ada sejumlah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, bahwa seorang anak yang telah gila didatangkan. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (kepada jin yang merasuki anak kecil itu), “Keluarlah ! Aku adalah Rasulullah” [1]. Lalu anak itu terbebas darinya.

Anda melihat bahwa dalam masalah ini terdapat dalil dari Al-Qur’an dan dua dalil dari As-Sunnah. Ini juga merupakan pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan pendapat Salaf, serta fenomena membuktikan hal itu. Meskipun demikian, kita tidak mengingkari bahwa kegilaan itu ada sebab lainnya, seperti saraf terputus, otak rusak dan selainnya.

[Al-Fatawa Al-Ijtima’iyah, Ibnu Utsaimin, jilid 4, hal.67-68]

JIN MENGUASAI MANUSIA DAN MEMERINTAHKAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta’ ditanya : Jin menguasai manusia dan memerintahkan mereka dengan perkara-perkara yang bertentangan dengan syari’at

Jawaban
Jin mengganggu manusia adalah perkara yang nyata. Jika jin memerintahkan kepada orang yang diganggunya untuk melakukan suatu yang haram, maka ia yang terkena ganggguan itu harus berpegang teguh dengan syari’at Allah dan tidak mematuhi perintah jin untuk bermaksiat kepada Allah dan tidak mematuhi perintah jin untuk bermaksiat kepada Allah. Jika jin itu menyakitinya, ia harus berlindung kepada Allah dari keburukannya dan membentengi dirinya dengan bacaan Al-Qur’an, Ta’awwudzat yang disyari’atkan, dan dzikir-dzikir yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [2]

Diantaranya ruqyah dengan bacaan surah Al-Fatihah, membaca surak Al-Ikhlas dan Mu’awwidzatain, kemudian meniupkan pada kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajahnya dan anggota badannya yang dapat dijangkaunya. Dan, ruqyah lainnya dengan surah Al-Qur’an berikut ayat-ayatnya dan dzikir-dzikir yang shahih serta berlindung kepada Allah guna memohon kesembuhan dan terjaga dari setan dan jin dan manusia.

Merujuklah kepada kitab Al-Kalim Ath-Thayyib karya Ibnu Taimiyah, kitab Al-Wabil Ash-Shayyib karya Ibnul Qayyim, dan Al-Adzkar karya An-Nawawi. Di dalamnya terdapat penjelasan panjang lebar tentang macam-macam ruqyah. Semoga shalawat dan salam terlimpah atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 27, hal. 75, Al-Lajnah Ad-Da’imah]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Ahmad dalam Al-Musnad, no. 1713-17098, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/617-618 dan menilainya sebagai shahih sanadnya serta disetujui oleh Adz-Dzahabi
[2]. HR Abu Daud, no. 3886, kitab Ath-Thibb, Ahmad dalam Al-Musnad, serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami, no. 1632 As-Silsilah Ash-Shahihah.

BOLEHKAH MENGHILANGKAN SIHIR DENGAN SIHIR?

[1]. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan : “Adapun orang yang mengobati sihir, jika dilakukan dengan menggunakan beberapa ayat al-Qur-an atau beberapa dzikir, sumpah, ucapan yang tidak dilarang (oleh agama.-ed), maka tidak ada masalah (boleh). Tetapi jika pengobatan itu dilakukan dengan beberapa hal yang mengandung sihir, maka Imam Ahmad bin Hanbal bersikap diam” [6]

[2]. Al-HAfidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Mengenai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“An-Nusyrah (Pengobatan sihir dengan mantra dan jampi) termasuk perbuatan syaitan.”[7]

Dapat dijawab bahwa perbuatan itu merupakan isyarat kepada aslinya. Barang siapa yang bermaksud dengan pengobatan itu memberikan kebaikan, maka hal itu akan menjadi kebaikan dan jika tidak, maka itu merupakan suatu keburukan.”
Baca lebih lanjut

HUKUM TUKANG SIHIR DARI KALANGAN AHLUL KITAB

Oleh
Wahid bin Abdissalam Baali

[1]. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Abu Hanifah rahimahullah mengatakan: ‘Tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab harus juga dibunuh. Hal itu didasarkan pada beberapa hadits, dan karena sihir itu merupakan tindak kejahatan yang mengharuskan pembunuhan terhadap orang muslim yang melakukannya, sehingga pembunuhan itu pun harus diberlakukan terhadap orang dzimmi, [1] sebagaimana hukuman bagi pembunuhan.’”[2]

[2]. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Tukang sihir Ahlul Kitab tidak harus dibunuh kecuali dengan sihirnya itu dia membunuh orang lain, sehingga dia pun harus dibunuh.’”
Baca lebih lanjut

MANUSIA MELIHAT JIN

Pertanyaan
Saya seorang pelanggan As Sunnah sudah dua tahun. Ada hal yang ingin saya tanyakan. Seorang tetangga saya perempuan, dia mempunyai kemampuan melihat dan berdialog dengan jin, bahkan bisa mengusir jin yang masuk ke tubuh seseorang. Secara syariat apakah dibenarkan? Karena pada zaman Rasulullah tidak ada contoh demikian? Perempuan tersebut tidak berjilbab.
Tri W,
Tarakan, Kalimantan Timur

Jawaban.
Manusia tidak memiliki kemampuan melihat jin dalam bentuk aslinya, karena Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ

Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia (iblis/setan) dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. [al A’raf : 27].
Baca lebih lanjut