RUKUN-RUKUN I’TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Rukun-rukun niat adalah

[1]. Niat, karena tidak sah satu amalan me-lainkan dengan niat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”. [Al-Bayyinah: 5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya”.

[HSR. Al-Bukhari no. 1, Fat-hul Baari VI/48, Muslim no. 1907]

Niat tempatnya di hati, tidak dilafazhkan.

[2]. Tempatnya harus di masjid.

Hakikat i’tikaaf, ialah tinggal di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Mengenai tempat i’ikaaf harus di masjid berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Artinya: Tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beri’tikaaf di masjid”. [Al-Baqarah: 187]

Jadi, i’tikaaf itu hanya sah bila dilaksanakan di masjid.

TENTANG WANITA YANG BERI’TIKAAF
Menurut jumhur ulama, tidaklah akan sah bagi seorang wanita beri’tikaaf di masjid rumahnya sendiri, karena masjid di dalam rumah tidak bisa dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang sudah sah menerangkan bahwa para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaaf di Masjid Nabawi.

[Lihat Fiqhus Sunnah I/402]

Tentang wanita yang beri’tikaaf di masjid diharuskan membuat kemah tersendiri dan terpisah dari laki-laki, sedangkan untuk masa sekarang harus dipikirkan tentang fitnah yang akan terjadi bila para wanita hendak i’tikaaf, yaitu terjadinya ikhtilath dengan laki-laki di tempat yang semakin banyak fitnah. Adapun soal bolehnya, para ulama membolehkan namun diusahakan untuk tidak saling pandang antara laki-laki dan wanita.

[Lihat al-Mughni IV/464-465, baca Fiqhul Islam Syarah Bulughul Maram III/260.]

[Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

Tinggalkan komentar