Arsip

AL-BAI’AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID’AH ‘INDA AL-JAMA’AH AL-ISLAMIYAH [BAI’AT ANTARA SUNNAH DAN BID’AH]

AL-BAI’AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID’AH ‘INDA AL-JAMA’AH AL-ISLAMIYAH
[BAI’AT ANTARA SUNNAH DAN BID’AH]

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Pertama dari Sembilan Tulisan [1/9]

MUKADIMAH
Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, dan minta tolong kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa dan kejelekan amal-amal kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang bisa memberikan petunjuk kepadanya.
Baca lebih lanjut

Taat Yang Wajib Dalam Al-Qur’an Dan Al-Hadits Adalah Ketaatan Kepada Para Pemimpin Kaum Muslimin

AL-BAI’AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID’AH ‘INDA AL-JAMA’AH AL-ISLAMIYAH
[BAI’AT ANTARA SUNNAH DAN BI’DAH]

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Kedua dari Sembilan Tulisan [2/9]

PENGANTAR [2/3]
Saya berkata, “Di bawah ini adalah manhaj yang ilmiah dan benar yang wajib untuk diikuti, dan menapakinya agar terwujud kesatuan wawasan di antara kaum muslimin. Bukan manhaj tambal sulam, karena yang demikian itu tidak terdapat dalam agama Allah sedikitpun!”.
Baca lebih lanjut

Persatuan Harus Diatas Manhaj Bukan Diatas Pribadi-Pribadi Dan Berpisahpun Harus Diatas Manhaj

AL-BAI’AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID’AH ‘INDA AL-JAMA’AH AL-ISLAMIYAH
[BAI’AT ANTARA SUNNAH DAN BID’AH]

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Ketiga dari Sembilan Tulisan [3/9]

PENGANTAR [3/3]
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa komitmen harus dengan manhaj Islam, fikrah dan syari’at Allah. Bahkan terhadap individu, tanzhim-tanzhim, jama’ah-jama’ah atau pemerintah-pemerintah yang semuanya sebagai tempat salah dan benar. Karena bencana, kesenjangan, penyakit dan wabah akan menyusup dalam kehidupan Islam dari celah penyimpangan terhadap barometer ini atau usaha merampasnya dari tangan seorang muslim.
Baca lebih lanjut

Ba’iat Secara Syar’i Dan Kebiasaan Tidaklah Diberikan Kecuali Kepada Amirul Mukminin Dan Khalifah

AL-BAI’AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID’AH ‘INDA AL-JAMA’AH AL-ISLAMIYAH
[BAI’AT ANTARA SUNNAH DAN BID’AH]

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Keempat dari Sembilan Tulisan [4/9]

B A I A T
Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- bahwa pembahasan masalah baiat merupakan pembahasan yang luas dan panjang lebar. Dibutuhkan penjelasan tentang pengertian baiat menurut istilah yang biasa dikenal, berapa macam-macamnya, apa arti sebenarnya, apa yang dimaksud dengan baiat tersebut, apa hikmah yang terkandung dengan meletakkannya di atas manhaj ini, dengan apa baiat itu wajib, atas siapa baiat diwajibkan, syarat-syarat sempurnanya baiat, serta dengan apa baiat itu rusak.[1]
Baca lebih lanjut

Ketaatan Kepada Amirul Mukminin Muncul Dari Ba’iat Yang Hanya Diberikan Kepadanya Saja

AL-BAI’AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID’AH ‘INDA AL-JAMA’AH AL-ISLAMIYAH
[BAI’AT ANTARA SUNNAH DAN BID’AH]

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Kelima dari Sembilan Tulisan [5/9]

KESIMPULAN DAN TARJIH
Jadi yang dimaksud dengan baiat ialah, pemberian janji dari pihak pembaiat untuk mendengar dan taat kepada amir, baik di kala senang atau terpaksa di masa mudah atau sulit, tidak menentang perintahnya dan menyerahkan segala urusan kepadanya. [1]

PERINGATAN
Dari keterangan yang telah lewat, kita mendapatkan dua perkara yang penting, yaitu :

[1] Baiat tidak ada kecuali kepada Amirul Mukminin saja.
[2] Ketaatan (kepada Amirul Mukminin) muncul dari baiat yang hanya diberikan kepadanya saja.

Oleh karena itu batal-lah[2] semua baiat yang diberikan kepada seseorang (bukan Amirul Mukminin) bagaimanapun bentuknya, baik ketika ada imam atau tidak ada, ada seorang atau lebih.
Baca lebih lanjut

Ba’iat Dengan Berbagai Macamnya Tidak Diberikan Kecuali Kepada Khalifah Kaum Muslimin

AL-BAI’AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID’AH ‘INDA AL-JAMA’AH AL-ISLAMIYAH
[BAI’AT ANTARA SUNNAH DAN BID’AH]

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Keenam dari Sembilan Tulisan [6/9]

KESIMPULAN PEMBAHASAN DAN BEBERAPA TAMBAHAN
Baiat dengan berbagai macamnya tidak diberikan kecuali kepada khalifah kaum muslimin yang melaksananakan hukum-hukum dan menetapkan hukum had.

Mendengar dan taat tidak ada kecuali bagi orang yang Allah memberikan perintah untuk mentaatinya. Dan yang menjadi fokus pembahasan kita di sini adalah Amirul Mukmin saja! [1]
Baca lebih lanjut

Baiat Aqabah Pertama Dan Kedua Terjadi Sebelum Tegaknya Negara Islam ?

AL-BAI’AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID’AH ‘INDA AL-JAMA’AH AL-ISLAMIYAH
[BAI’AT ANTARA SUNNAH DAN BID’AH]

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Ketujuh dari Sembilan Tulisan [7/9]

BEBERAPA SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
Barangkali sebagian para da’i ada yang membantah hasil yang telah kita capai yaitu bahwa bai’at umum di dalam syari’at Islam tidak mungkin diberikan kecuali hanya kepada Amirul Mukminin saja. Seorang Amirul Mukminin yang memiliki kepantasan dan tanggung jawab, yang mampu untuk menegakkan agama dan melaksanakan hukum-hukumnya, menjalankan hukum sesuai syari’at, mengumumkan perang, cenderung kepada perdamaian dan lain sebagainya dari tugas-tugas yang khusus bagi Amirul Mukminin menurut pandangan Islam. Adapun celaan-celaan ditujukan pada siapa saja yang memberontak dan memisahkan diri dari jama’ah[1] dan lain sebagainya tidak lain terjadi pada keadaan seperti ini (adanya Amirul Mukminin -ed) [2]
Baca lebih lanjut

Ba’iat Adalah Untuk Amalan Yang Disyariatkan Dan Untuk Ta’at ?

AL-BAI’AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID’AH ‘INDA AL-JAMA’AH AL-ISLAMIYAH
[BAI’AT ANTARA SUNNAH DAN BID’AH]

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Kedelapan dari Sembilan Tulisan [8/9]

SYUBHAT KETIGA
Baiat tersebut adalah baiat untuk amalan yang disyariatkan, seperti taubat, shalat dan lain sebagainya, maka hal itu menyerupai akad jual beli.

Jawab.
[1]. Jawabannya pada nomor (3), pada bantahan syubhat yang pertama.

[2]. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah di dalam Majmu’ Fatawa (28/18) bahwa jika maksud mereka dengan kesepakatan, loyalitas dan baiat ini adalah untuk tolong menolong atas kebenaran dan takwa, maka hal itu telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya baginya dan bagi orang lain tanpa kesepakatan tersebut. Dan jika yang dimaksud adalah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan, maka hal itu telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga suatu kesepakatan yang dimaksudkan dengannya berupa kebaikan yang sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya maka tidak perlu adanya kesepakatan tersebut. Dan suatu kesepakatan yang dimaksudkan dengannya berupa kejelekan, maka hal tersebut telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Baca lebih lanjut

Menyeru Manusia Kepada Islam Harus Dengan Hikmah Dan Nasehat Yang Baik Tidak Dengan Paksaan

AL-BAI’AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID’AH ‘INDA AL-JAMA’AH AL-ISLAMIYAH
[BAI’AT ANTARA SUNNAH DAN BID’AH]

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Terakhir dari Sembilan Tulisan [9/9]

PENUTUP
Semoga pembahasan ini -walaupun ringkas- dapat dipakai sebagai rujukan bagi para da’i untuk ingat setelah lalai dan terjaga setelah mereka terbuai. Agar mereka tidak mendahulukan amalan dan ucapan apapun kecuali setelah berilmu, mendapatkan kejelasan serta pengetahuan dan ketetapan.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada al-Imam al-Bukhari yang mengatakan : “Tidaklah aku menetapkan sesuatu dengan tanpa ilmu sama sekali semenjak aku berakal” [1]
Baca lebih lanjut

Hukum Ba’iat Dan Hukum Menisbatkan Diri Kepada Jama’ah Yang Menerapkan Sistem Sirriyah dan Ba’iah

HUKUM BAI’AT

Oleh
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba’iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai’at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai’at-bai’at lain bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai’at ini tidak dikenal dengan alasan masih ‘dirahasiakan’. Bagaimanakah hukumnya bai’at seperti itu ? Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah ?
Baca lebih lanjut