AL-WALA’ WAL BARA’

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Salah satu dari prinsip ‘aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah, yaitu mencintai dan memberikan wala’ (loyalitas) kepada kaum Mukminin, membenci kaum musyrikin dan orang-orang kafir serta berpaling (bara’) dari mereka. [1]

Al-Wala’ dalam bahasa Arab mempunyai beberapa arti, antara lain; mencintai, menolong, mengikuti dan mendekat kepada sesuatu. Selanjutnya, kata al-muwaalaah (الْمُوَالاَةُ) adalah lawan kata dari al-mu’aadaah(الْمُعَادَاةُ) atau al-‘adawaah(الْعَدَوَاةُ) yang berarti permusuhan. Dan kata al-wali (الْوَلِى) adalah lawan kata dari al-‘aduww (الْعَدُوُّ) yang berarti musuh. Kata ini juga digunakan untuk makna memantau, mengikuti, dan berpaling. Jadi, ia merupakan kata yang mengandung dua arti yang saling berlawanan.

Dalam terminologi syari’at Islam, al-Wala’ berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridhai Allah berupa perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan orang yang melakukannya. Jadi ciri utama wali Allah adalah mencintai apa yang dicintai Allah dan membenci apa yang dibenci Allah, ia condong dan melakukan semua itu dengan penuh komitmen. Dan mencintai orang yang dicintai Allah, seperti seorang mukmin, serta membenci orang yang dibenci Allah, seperti orang kafir.

Sedangkan kata al-bara’ dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, antara lain menjauhi, membersihkan diri, melepaskan diri dan memusuhi. Kata bari-a (بَرِيءَ) berarti membebaskan diri dengan melaksanakan kewajibannya terhadap orang lain.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

بَرَاءَةٌ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“(Inilah pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya.” [At-Taubah: 1]

Maksudnya, membebaskan diri dengan peringatan tersebut.

Dalam terminologi syari’at Islam, al-bara’ berarti penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dibenci dan dimurkai Allah berupa perkataan, perbuatan, keyakinan dan kepercayaan serta orang. Jadi, ciri utama al-Bara’ adalah membenci apa yang di-benci Allah secara terus-menerus dan penuh komitmen.

Maka, cakupan makna al-wala’ adalah apa yang dicintai Allah, sedangkan cakupan makna al-bara’ adalah apa yang dibenci Allah.

A. Definisi ‘Aqidah al-Wala’ dan al-Bara’
Dari penjelasan terdahulu: ‘aqidah al-wala’ wal-bara’ dapat didefinisikan sebagai penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridhai Allah serta apa yang dibenci dan dimurkai Allah, dalam hal perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan orang. Dari sini kemudian kaitan-kaitan al-wala’ wal bara’ dibagi menjadi empat:

1. Perkataan
Do’a dan dzikir yang sesuai dengan Sunnah adalah dicintai Allah, sedangkan mencela dan memaki dibenci Allah Azza wa Jalla.

2. Perbuatan
Shalat, puasa, zakat, sedekah dan berbuat kebajikan, mengerjakan Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dicintai Allah sedangkan tidak shalat, tidak puasa, bakhil, riba, zina, minum khamr, dan berbuat bid’ah dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala.

3. Kepercayaan
Iman dan tauhid dicintai Allah, sedangkan kufur dan syirik dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala.

4. Orang
Orang yang Muwahhid (mengikhlaskan ibadah semata-mata karena Allah Subhanahu wa Ta’ala) dicintai Allah sedangkan orang kafir, musyrik, dan munafiq dibenci Allah Azza wa Jalla.

B. Kedudukan ‘Aqidah al-Wala’ wal Bara’ dalam Syari’at Islam
‘Aqidah al-wala’ wal bara’ memiliki kedudukan yang sangat penting dalam keseluruhan muatan syari’at Islam. Berikut penjelasannya:

Pertama:
Al-Wala’ wal bara’ merupakan bagian penting dari makna syahadat. Maka, ungkapan لاَ إِلَهَ (tiada ilah) dalam syahadat: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ (tiada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah) berarti melepaskan diri dari semua sesembahan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

“Sungguh Kami telah mengutus kepada tiap-tiap ummat seorang Rasul (yang menyerukan): ‘Beribadahlah hanya kepada Allah dan jauhkanlah thaghut…’” [An-Nahl: 36]

Thaghut adalah semua yang disembah selain Allah Azza wa Jalla.

Kedua:
Al-Wala’ wal bara’ merupakan bagian dari ikatan iman yang paling kuat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوْثَقُ عُرَى اْلإِيْمَانِ: الْمُوَالاَةُ فِي اللهِ، وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ، وَالْحُبُّ فِي اللهِ، وَالْبُغْضُ فِي اللهِ.

“Ikatan iman yang paling kuat adalah loyalitas yang kuat karena Allah dan permusuhan karena Allah, mencintai karena Allah dan membenci karena Allah.” [2]

Ketiga:
Al-Wala’ wal bara’ merupakan faktor utama yang menyebabkan hati dapat merasakan manisnya iman.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

…وَ أَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ…

“… Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah…” [3]

Keempat:
Pahala yang sangat besar bagi orang yang mencintai karena Allah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ:.. وَرَجُلاَنِ تَحَاباَّ فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقاَ عَلَيْهِ…

“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya,… dan dua orang yang saling mencintai karena Allah, keduanya berkumpul maupun berpisah juga karena-Nya…” [4]

C. Hukum ‘Aqidah al-Wala’ wal Bara’
Hukum al-wala’ wal bara’ dalam syari’at Islam adalah wajib, bahkan merupakan salah satu konsekuensi syahadat.

Mengenai hukum wajibnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَن تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً

“Janganlah orang-orang mukmin menjadikan orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka…” [Ali ‘Imran: 28]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lainnya. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah: 51]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang (yang menentang Allah dan Rasul-Nya) itu adalah bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka…” [Al-Mujaadilah: 22]

D. Hak-Hak al-Wala’
Ahlus Sunnah memandang bahwa dalam al-wala’ terdapat hak-hak yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Hijrah
Yaitu hijrah dari negeri kafir ke negeri Muslim, kecuali bagi orang yang lemah, atau tidak dapat berhijrah karena kondisi geografis dan politik kontemporer yang tidak memungkinkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًافَأُولَٰئِكَ عَسَى اللَّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan Malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) Malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka menjawab: ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).’ Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.’ Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” [An-Nisaa’: 97- 99]

2. Membantu dan menolong kaum Muslimin
Yaitu membantu dan menolong kaum Muslimin dengan lisan, harta dan jiwa di semua belahan bumi dan dalam semua kebutuhan, baik dunia maupun agama.

Allah Subhanahu wa Ta’alal berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوا وَّنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُم مِّن وَلَايَتِهِم مِّن شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan.” [Al-Anfaal: 72]

3. Mencintai kaum Muslimin
Yaitu hendaklah ia mencintai kaum Muslimin sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, baik berupa memberi kebaikan maupun menolak keburukan. Ia wajib menasihati mereka, tidak menyombongkan diri dan tidak dendam kepada mereka. Ahlus Sunnah berusaha untuk berkumpul bersama mereka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Dan bersabarlah kamu bersama dengan orang-orang yang menyeru Rabb-nya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya, dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini…” [Al-Kahfi: 28]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ ِلأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ (مِنَ الْخَيْرِ).

“Salah seorang di antaramu tidaklah dikatakan beriman sehingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri (di dalam perkara kebaikan)” [5]

4. Menjaga kehormatan kaum Muslimin
Yaitu tidak mengejek, melecehkan, mencari aib, dan tidak ghibah serta tidak melakukan namimah (berita yang menyebabkan permusuhan/mengadu domba) terhadap sesama kaum Muslimin. [6]

Melakukan apa yang menjadi hak-hak kaum Muslimin seperti menjenguk yang sakit atau mengantar jenazah, mendo’akan mereka, memohonkan ampunan untuk mereka, mengucapkan salam kepada mereka, tidak curang dalam bergaul dengan mereka, tidak memakan harta mereka dengan cara yang bathil dan lainnya.

5. Bersatu dalam jama’ah kaum Muslimin
Yaitu bersatu padu ke dalam satu jama’ah kaum Muslimin berdasarkan ‘aqidah dan manhaj yang benar sebagaimana dicontohkan oleh generasi awal terbaik ummat ini (para Sahabat Radhiyallahu anhum). Dan tidak berpecah belah, serta senantiasa tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Berpegang-teguhlah kamu kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai….” [Ali ‘Imran: 103]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. Pembahasan ini dapat dilihat dalam kitab al-Irsyad ilaa Shahiihil I’tiqaad (hal. 347-361) Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, al-Madkhal lidiraasatil ‘Aqiidatil Islamiyyah ‘ala Madzhab Ahlis Sunnah wal Jama’ah (hal. 191-203), al-Wajiiz fii ‘Aqiidatis Salafish Shaalih (bab al-Muwaalaat wal Mu’aadaah fii ‘Aqiidah Ahlis Sunnah wal Jamaa’ah hal. 139-146) dan at-Tauhiid lish Shaffil Awwal al-‘Aliy (hal. 96).
[2]. HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no. 11537), dari Sahabat Ibnu ‘Abbas c, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 998 dan 1728).
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 16), Muslim (no. 43), at-Tirmidzi (no. 2624), an-Nasa-i (VII/96) dan Ibnu Majah (no. 4033) dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu.
[4]. HR. Al-Bukhari (no. 660, 1423), Muslim (no. 1031), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[5]. HR. Al-Bukhari (no. 13), Muslim (no. 45 (71)), Ibnu Majah (no. 66), at-Tirmidzi (no. 2515), Ahmad (III/176, 206, 251), an-Nasa-i (VIII/115), ad-Darimy (II/307), Abu ‘Awanah (I/33), dari Sahabat Anas . Tambahan di dalam kurung diri-wayatkan oleh Abu ‘Awanah, Ahmad dan an-Nasa-i. Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 73).
[6]. Lihat QS. Al-Hujuurat: 11-12.

 

E. Hak-Hak al-Bara’
Ahlus Sunnah memandang bahwa dalam al-bara’ terdapat hak-hak yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Membenci syirik dan kufur serta penganut-penganutnya dan senantiasa berlepas diri terhadap mereka
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِّمَّا تَعْبُدُونَ إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ

“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: ‘Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah, tetapi (aku beribadah kepada Rabb) Yang menjadikanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.’” [Az-Zukhruf: 26-27]

2. Tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dan tidak mencintai mereka serta bara’ dari mereka
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِم بِالْمَوَدَّةِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang.” [Al-Mumtahanah: 1]

3. Meninggalkan negeri-negeri kafir dan tidak bepergian ke sana kecuali untuk keperluan darurat disertai kesang-gupan memperlihatkan syiar-syiar agama Islam dan tanpa ada pertentangan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهُرِ الْمُشْرِكِيْنَ.

“Aku melepaskan diri dari tanggung jawab terhadap setiap Muslim yang bermukim di antara kaum musyrikin.” [1]

4. Tidak tinggal di negeri kafir, dan tidak tinggal bersama orang kafir/musyrik, karena orang yang tinggal bersama mereka berarti sama dengan mereka.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ جَامَعَ الْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ.

“Barangsiapa yang berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia sama dengannya.” [2]

5. Tidak menyerupai orang-orang kafir pada apa yang telah menjadi ciri khas mereka dan masalah dunia (seperti gaya makan dan minum) dan juga ciri khasnya yang berkaitan dengan agama
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ.

“Berbedalah dengan orang-orang musyrik, hendaklah kalian pelihara jenggot [3] dan tipiskan kumis kalian.” [4]

Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” [5]

Di dalam agama Islam, laki-laki dilarang mencukur jenggot karena mencukur jenggot adalah perbuatan yang haram. Hal ini dikarenakan beberapa alasan:

1. Merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla (tanpa ada izin dari Allah)
2. Menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Menyerupai orang kafir.
4. Menyerupai kaum wanita.[6]

6. Kaum Mukminin diperintahkan untuk menyemir rambut dan menyemir uban (dengan warna selain hitam) karena orang Yahudi tidak menyemir rambut dan tidak mengubah warna uban
Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ.

“Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka selisihilah mereka.” [7]

7. Tidak menolong, tidak membantu orang-orang kafir dalam menghadapi kaum Muslimin dan tidak menjadikan mereka sebagai teman setia.[8]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِّن دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْقِلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang yang di luar kalanganmu sebagai teman kepercayaan (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkanmu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” [Ali ‘Imran: 118]

8. Tidak terlibat dengan mereka dalam bentuk apapun pada hari raya dan kegembiraan mereka, juga tidak memberikan ucapan selamat serta tidak boleh hadir dalam perayaan mereka.
Umat Islam tidak boleh ikut perayaan orang-orang kafir dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka. Di antara ciri hamba Allah ar-Rahman adalah mereka tidak menghadiri perayaan orang kafir.

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

“(Yaitu) orang-orang yang tidak menghadiri/menyaksikan az-Zuur.” [Al-Furqaan: 72]

Menurut Mujahid [9] demikian juga Rabi’ bin Anas (wafat th. 140 H): “Makna اَلزُّوْرُ dalam ayat ini adalah hari raya orang-orang musyrik.”

Menurut al-Qadhi Abu Ya’la [10] , makna az-zuur adalah tidak boleh menghadiri perayaan kaum musyrikin. [11]

9.Tidak memohonkan ampunan bagi mereka dan juga tidak memohonkan rahmat terhadap mereka
Allah Azza wa Jalla berfirman:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahannam.” [At-Taubah: 113]

10. Tidak menyandarkan hukum kepada mereka, atau tidak setuju dengan hukum yang dibuat oleh mereka, serta tidak mengikuti ajakan mereka untuk meninggalkan hukum Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[12]

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِن كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh pada Nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara Kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” [Al-Maa-idah: 44]

11. Tidak memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَتَبْدَؤُا الْيَهُوْدَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ، فَإِذَا لَقِيْتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيْقٍ فَاضْطَرُّوْهُ إِلَى أَضْيَقِهِ.

“Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani, apabila kalian berjumpa dengan salah seorang di antara mereka, maka desaklah ia ke tepi (jalan) yang paling sempit.” [13]

Apabila orang kafir memulai mengucapkan salam kepada kaum Muslimin, maka jawablah dengan ucapan: “‘Alaikum (عَلَيْكُمْ).”

Dari Sahabat Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) mereka mengucapkan salam kepada kami, bagaimana kami men-jawab salam mereka?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ucapkanlah وَعَلَيْكُمْ (wa ‘alaikum).” [14]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]
_______
Footnote
[1]. HR. Abu Dawud (no. 2645), at-Tirmidzi (no. 1604), dari Sahabat Jarir bin ‘Abdillah c, haditsnya shahih. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (V/29-30 no. 1207).
[2]. HR. Abu Dawud (no. 2787), dari Sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini hasan, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2330).
[3]. Kata Imam an-Nawawi: “Hendaknya kalian pelihara jenggot, artinya tidak boleh digunting sedikit pun.” (Lihat Riyaadhus Shaalihiin no. 1204). Di dalam syari’at Islam mencukur jenggot hukumnya haram. Lihat dalil-dalil tentang haram-nya mencukur jenggot di dalam kitab ‘Adillah Tahriim Halqil Lihyah oleh Muhammad bin Ahmad bin Isma’il. Cet. Daar ath-Thayyibah-th. 1408 H.
[4]. HR. Al-Bukhari (no. 5892) dan Muslim (no. 259) dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma.
[5]. HR. Abu Dawud (no. 4031), Ahmad (II/50), dari Sahabat Ibnu ‘Umar c, hadits ini shahih.
[6]. Lihat Adabuz Zifaaf oleh Syaikh al-Albani (hal. 207-212), cet. Daarus Salam.
[7]. HR. Al-Bukhari (no. 3462, 5899), Muslim (no. 2103) dan Abu Dawud (no. 4203), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Lihat Jilbabul Mar-atil Muslimah (hal. 187) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daarus Salaam, th. 1423 H.
Ummat Islam dianjurkan menyemir rambut dan uban tetapi mereka tidak boleh menyemir dengan warna hitam karena diancam oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang menyemir dengan warna hitam tidak akan mencium aroma Surga.
[8]. Lihat QS. Ali ‘Imran: 118.
[9]. Beliau adalah seorang Imam ahli Tafsir dan ahli Fiqh, Imam Tsiqah, tingkatan ketiga dari Tabi’in, wafat th. 103 H. (Lihat Taqriibut Tahdziib II/159).
[10], Beliau adalah Muhammad bin Husain bin Muhammad al-Fara’, biasa disebut dengan al-Qadhi Abu Ya’la. Beliau wafat pada th. 458 H
[11]. Lihat Iqtidhaa’ush Shiraathil Mustaqiim li Mukhaalafati Ash-haabil Jahiim (I/480-481), tahqiq Dr. Nashir bin ‘Abdul Karim al-‘Aql.
[12]. Lihat al-Qur-an surat al-Maa-idah: 44, 46, 47 dan 50.
[13]. HR. Muslim (no. 2167 (13)) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[14]. HR. Muslim no. 2163 (7) dari Sahabat Anas bin Malik.

Tinggalkan komentar