Arsip
Pembagian Waris Bab XI : HAK WARIS BANCI DAN WANITA HAMIL
A. Definisi Banci
Pengertian al-khuntsa (banci) dalam bahasa Arab diambil dari kata khanatsa berarti ‘lunak’ atau ‘melunak’. Misalnya, khanatsa wa takhannatsa, yang berarti apabila ucapan atau cara jalan seorang laki-laki menyerupai wanita: lembut dan melenggak-lenggok. Karenanya dalam hadits sahih dikisahkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Allah SWT melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”
Adapun makna khanatsa menurut para fuqaha adalah orang yang mempunyai alat kelamin laki-laki dan kelamin wanita (hermaphrodit), atau bahkan tidak mempunyai alat kelamin sama sekali. Keadaan yang kedua ini menurut para fuqaha dinamakan khuntsa musykil, artinya tidak ada kejelasan. Sebab, setiap insan seharusnya mempunyai alat kelamin yang jelas, bila tidak berkelamin laki-laki berarti berkelamin perempuan.
Pembagian Waris Bab X : HAK WARIS DZAWIL ARHAM
A. Definisi Dzawil Arham
Arham adalah bentuk jamak dari kata rahmun, yang asalnya dalam bahasa Arab berarti ‘tempat pembentukan/menyimpan janin dalam perut ibu’. Kemudian dikembangkan menjadi ‘kerabat’, baik datangnya dari pihak ayah ataupun dari pihak ibu. Pengertian ini tentu saja disandarkan karena adanya rahim yang menyatukan asal mereka. Dengan demikian, lafazh rahim tersebut umum digunakan dengan makna ‘kerabat’, baik dalam bahasa Arab ataupun dalam istilah syariat Islam. Allah berfirman:
“… Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. ” (an-Nisa’: 1)
“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (Muhammad: 22)
Pembagian Waris Bab IX : HUKUM MUNASAKHAT
A. Definisi MunasakhatAl-munasakhat dalam bahasa Arab berarti ‘memindahkan’ dan ‘menghilangkan’, misalnya dalam kalimat nasakhtu al-kitaba yang bermakna ‘saya menukil (memindahkan) kepada lembaran lain’; nasakhat asy-syamsu ash-zhilla yang berarti ‘sinar matahari menghilangkan bayang-bayang’. Makna yang pertama –yakni memindahkan/menukil– sesuai dengan firman Allah SWT berikut:
Sedangkan makna yang kedua sesuai dengan firman berikut:
Adapun pengertian al-munasakhat menurut istilah ulama faraid ialah meninggalnya sebagian ahli waris sebelum pembagian harta waris sehingga bagiannya berpindah kepada ahli warisnya yang lain. Bila salah seorang ahli waris meninggal, sedangkan ia belum menerima hak warisnya (karena memang belum dibagikan), maka hak warisnya berpindah kepada ahli warisnya. Karenanya di sini akan timbul suatu masalah yang oleh kalangan ulama faraid dikenal dengan sebutan al-jami’ah. |
Pembagian Waris Bab VIII : PENGHITUNGAN DAN PENTASHIHAN
MENGETAHUI pokok masalah merupakan suatu keharusan bagi kita yang mengkaji ilmu faraid. Hal ini agar kita dapat mengetahui secara pasti bagian setiap ahli waris, hingga pembagiannya benar-benar adil, tanpa mengurangi atau melebihkan hak masing-masing. Persoalan “pokok masalah” ini di kalangan ulama faraid dikenal dengan istilah at-ta’shil, yang berarti usaha untuk mengetahui pokok masalah. Dalam hal ini, yang perlu diketahui adalah bagaimana dapat memperoleh angka pembagian hak setiap ahli waris tanpa melalui pemecahan yang rumit. Karena itu, para ulama ilmu faraid tidak mau menerima kecuali angka-angka yang jelas dan benar (maksudnya tanpa menyertakan angka-angka pecahan, penj.).
Pembagian Waris bab VII : MASALAH AL ‘AUL DAN AR-RADD
A. Definisi al-‘Aul
Al-‘aul dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti, di antaranya bermakna azh-zhulm (aniaya) dan tidak adil, seperti yang difirmankan-Nya:
“… Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (an-Nisa’: 3)
Al-‘aul juga bermakna ‘naik’ atau ‘meluap’. Dikatakan ‘alaa al-ma’u idzaa irtafa’a yang artinya ‘air yang naik meluap’. Al-‘aul bisa juga berarti ‘bertambah’, seperti tampak dalam kalimat ini: ‘alaa al-miizaan yang berarti ‘berat timbangannya’.
Sedangkan definisi al-‘aul menurut istilah fuqaha yaitu bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris.
Pembagian Waris Bab VI : HAK WARIS KAKEK DENGAN SAUDARA
A. Pengertian Kakek yang Sahih
Makna kakek yang sahih ialah kakek yang nasabnya terhadap pewaris tidak tercampuri jenis wanita, misalnya ayah dari bapak dan seterusnya. Sedangkan kakek yang berasal garis wanita disebut sebagai kakek yang rusak nasabnya, misalnya ayahnya ibu, atau ayah dari ibunya ayah. Hal ini didasarkan sesuai dengan kaidah yang ada di dalam faraid: “bilamana unsur wanita masuk ke dalam nasab laki-laki, maka kakek menjadi rusak nasabnya. Namun bila tidak termasuki unsur wanita, itulah kakek yang sahih.”
B. Hukum Waris antara Kakek dengan Saudara
Pembagian Waris Bab V : PENGHALANG HAK WARIS (AL-HUJUB)
A. Definisi al-Hujub
Al-hujub dalam bahasa Arab bermakna ‘penghalang’ atau ‘penggugur’. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:
“Sekali-kali tidak sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Tuhan mereka” (al-Muthaffifin: 15)
Yang dimaksud oleh ayat ini adalah kaum kuffar yang benar-benar akan terhalang, tidak dapat melihat Tuhan mereka di hari kiamat nanti.
Selain itu, dalam bahasa Arab juga kita kenal kata hajib yang bermakna ‘tukang atau penjaga pintu’, disebabkan ia menghalangi orang untuk memasuki tempat tertentu tanpa izin guna menemui para penguasa atau pemimpin.
Pembagian Waris Bab IV : DEFINISI ‘ASHABAH
KATA ‘ashabab dalam bahasa Arab berarti kerabat seseorang dari pihak bapak. Disebut demikian, dikarenakan mereka –yakni kerabat bapak– menguatkan dan melindungi. Dalam kalimat bahasa Arab banyak digunakan kata ‘ushbah sebagai ungkapan bagi kelompok yang kuat. Demikian juga di dalam Al-Qur’an, kata ini sering kali digunakan, di antaranya dalam firman Allah berikut:
Maka jika dalam faraid kerabat diistilahkan dengan ‘ashabah hal ini disebabkan mereka melindungi dan menguatkan. Inilah pengertian ‘ashabah dari segi bahasa. |
Pembagian Waris Bab III : PEMBAGIAN WARIS MENURUT AL-QUR’AN
|
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.