KHATIMAH

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Sebagai akhir bahasan masalah ini, alangkah baiknya kita saling ingat dan mengingatkan, bahwa:

1. Wajib bagi setiap muslim mengimani semua hadits yang sudah shahih yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam masalah ‘aqidah maupun ahkam, baik yang mutawatir maupun hadits ahad. Semua wajib kita imani dan kita terima dengan sepenuh hati.

2. Bahwa hak tasyri’ (membuat syari’at) hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang akan menjelaskannya. Sedangkan bila yang ditetapkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallaam tidak terdapat dalam Al-Qur-an berarti beliau telah diizinkan Allah untuk menetapkan sya-ri’at itu. Dan bagi seorang mukmin bila diseru untuk berhukum dengan hukum Allah dan Rasul-Nya tiada pilihan lain baginya kecuali wajib taat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, ‘Kami mendengar, dan kami patuh.’ Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”. [An-Nuur: 51]

3. Kita harus menjadi orang-orang yang senantiasa mengikuti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Shahabat Ridwanullah ‘alaihim ajma’in, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in. Karena tidak ada yang pantas untuk dijadikan contoh, panutan, dan teladan, melainkan terpatri pada sosok pribadi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

4. Kita tidak diperkenankan mengikuti tokoh-tokoh yang dianggap sebagai orang terkenal, yang dalam ‘aqidah dan amal mereka menyimpang dari apa yang sudah digariskan Allah dan Rasul-Nya. Bahkan sudah semestinya kita menjauhi tokoh-tokoh filsafat yang telah banyak merusak ajaran Islam.

5. Pemahaman, pengamalan, dan dakwah yang bersumber dari Al-Qur-an dan As-Sunnah haruslah sebagaimana yang difahami, diamalkan, dan didakwahkan oleh Rasulullah Shallallahuu ‘alaihi wa sallam, dan para Shahabatnya, tidak boleh ada seorang pun yang menyalahi aturan dalam perkara ini.

Akhirul kalam, penulis berharap kepada Allah agar kiranya tulisan ini bermanfaat untuk kita semua dan menjadi suatu amalan yang ikhlas dengan mengharap keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang senantiasa berpegang kepada Al-Qur-an dan As-Sunnah dengan pemahaman para Shahabat g dan berusaha mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, dan jadikanlah kami istiqamah di atas Sunnah.

Wallaahu a’lam bish Shawaab.

سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ.

[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]

Tinggalkan komentar