C. Hak Waris Orang Hilang
Apabila seseorang wafat dan mempunyai ahli waris, dan di antara ahli warisnya ada yang hilang tidak dikenal rimbanya, maka cara pemberian hak warisnya ada dua keadaan:
- Ahli waris yang hilang sebagai hajib hirman bagi ahli waris yang lain.
- Bukan sebagai hajib (penghalang) bagi ahli waris yang ada, tetapi bahkan sama berhak mendapat waris sesuai dengan bagian atau fardh-nya (yakni termasuk ashhabul fardh)
Pada keadaan pertama: seluruh harta warisan peninggalan pewaris dibekukan –tidak diberikan kepada ahli waris– untuk sementara hingga ahli waris yang hilang muncul atau diketahui tempatnya. Bila ahli waris yang hilang ternyata masih hidup, maka dialah yang berhak untuk menerima atau mengambil seluruh harta warisnya. Namun, bila ternyata hakim telah memvonisnya sebagai orang yang telah mati, maka harta waris tadi dibagikan kepada seluruh ahli waris yang ada dan masing-masing mendapatkan sesuai dengan bagian atau fardh-nya.
Sebagai contoh, seseorang wafat dan meninggalkan seorang saudara kandung laki-laki, saudara kandung perempuan, dan anak laki-laki yang hilang. Posisi anak laki-laki dalam hal ini sebagai “penghalang” atau hajib hirman apabila masih hidup. Karena itu, seluruh harta waris yang ada untuk sementara dibekukan hingga anak laki-laki yang hilang telah muncul. Dan bila ternyata telah divonis oleh hakim sebagai orang yang telah meninggal, maka barulah harta waris tadi dibagikan untuk ahli waris yang ada.
Misal lain, seseorang wafat dan meninggalkan saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, dan dua saudara perempuan seayah. Posisi saudara kandung bila masih hidup adalah sebagai haiib bagi seluruh ahli waris yang ada. Karenanya untuk sementara harta waris yang ada dibekukan hingga hakikat keberadaannya nyata dengan jelas.
Sedangkan pada keadaan kedua, ahli waris yang ada berhak untuk menerima bagian yang paling sedikit di antara dua keadaan orang yang hilang (sebagai ahli waris yang hidup atau yang mati, atau mirip dengan pembagian hak waris banci). Maksudnya, bila ahli waris yang ada –siapa saja di antara mereka– yang dalam dua keadaan orang yang hilang tadi sama bagian hak warisnya, hendaknya ia diberi hak waris secara sempurna (tanpa dikurangi atau dilebihkan, atau tanpa ada yang dibekukan). Namun, bagi ahli waris yang berbeda bagian hak warisnya di antara dua keadaan ahli waris yang hilang tadi (yakni keadaan hidup dan matinya), maka mereka diberi lebih sedikit di antara kedua keadaan tadi. Namun, bagi siapa saja yang tidak berhak untuk mendapatkan waris dalam dua keadaan orang yang hilang, dengan sendirinya tidak berhak untuk mendapatkan harta waris sedikit pun.
Sebagai contoh, seseorang wafat dan maninggalkan istri, ibu, saudara laki-laki seayah, dan saudara kandung laki-laki yang hilang. Dalam keadaan demikian, bagian istri adalah seperempat (1/4), ibu seperenam (1/6), dan sisanya (yakni yang seperenam) lagi untuk sementara dibekukan hingga ahli waris yang hilang telah nyata benar keadaannya, atau telah divonis sebagai orang yang sudah meninggal. Sedangkan saudara laki-laki yang sesyah tidak mendapat hak waris apa pun.
Dalam contoh tersebut, tampak ada penyatuan antara ahli waris yang tidak berbeda bagian warisnya dalam dua keadaan orang yang hilang –yaitu bagian istri seperempat (1/4)–dengan ahli waris yang berbeda hak warisnya di antara dua keadaan ahli waris yang hilang tadi, yaitu bagian ibu seperenam (1/6). Sebab bila ahli waris yang hilang tadi telah divonis hakim sebagai orang yang telah meninggal, maka ibu akan mendapat bagian sepertiga (1/3).
Contoh-contoh Kasus
Seseorang wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dan saudara kandung laki-laki yang hilang, maka pembagiannya sebagai berikut:
Dalam hal ini kita harus memboat dua cara pembagian, yang pertama dalam kategori orang yang hilang tadi masih hidup, dan yang kedua dalam kategori sudah meninggal. Kemudian kita menggunakan cara al-jami’ah (menyatukan) kedua cara tadi. Dari sinilah kita keluarkan hak waris masing-masing, kemudian membekukan sisanya. Tabelnya sebagai berikut:
|
4 |
7 |
|
|
8 |
|
Anggapan msh. hdp.
|
2 |
8 |
Anggapan sdh. mati
|
6 |
7 |
56 |
Suami 1/2
|
1 |
4 |
Suami 1/2
|
3 |
24 |
|
Sdr. kdg. pr
|
|
1 |
Sdr. kdg. pr
|
2 |
16 |
|
|
|
|
2/3 |
|
|
|
Sdr. kdg. pr
|
1 |
1 |
Sdr. kdg. pr
|
2 |
16 |
|
Sdr. kdg. lk. hlg
|
|
1 |
Sdr. kdg. lk. hlg
|
– |
– |
|
Misal lain: seseorang wafat dan meninggalkan istri, ibu, saudara kandung, dan cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, maka bagian masing-masing ahli waris itu seperti berikut:
1 |
|
2 |
|
|
Anggapan msh. hdp.
|
24 |
Anggapan sdh. mati
|
12 |
24 |
Istri 1/8
|
3 |
Istri 1/4
|
3 |
6 |
Sdr. lk. mahjub
|
– |
Sdr.lk.kdg.’ashabah
|
5 |
10 |
Cucu lk. (hilang)
|
17 |
Cucu lk. (hilang)
|
|
|
Contoh lain, seseorang wafat dan meninggalkan suami, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan anak laki-laki yang hilang, maka bagian masing-masing seperti berikut:
Anggapan msh. hdp.
|
4 |
Anggapan sdh. mati
|
4 |
4 |
Suami 1/4
|
1 |
Suami 1/4
|
1 |
1 |
Cucu pr.dr.anak.lk. (mahjub)
|
– |
Cucu pr.dr.anak.lk. 1/2
|
2 |
2 |
Sdr.kdg.pr. (mahjub)
|
– |
Sdr.kdg.pr. ‘ashabah
|
1
|
1 |
Anak lk. (hilang)
|
3 |
Anak lk. (hilang)
|
– |
– |
Contoh lain: seseorang wafat dan meninggalkan istri, saudara laki-laki seibu, anak paman kandung (sepupu), dan cucu perempuan keturunan anak laki-laki. Maka rincian pembagiannya seperti berikut:
Anggapan msh. hdp.
|
8 |
Anggapan sdh. mati
|
12 |
24 |
Istri 1/8
|
1 |
Istri 1/4
|
3
|
6 |
Sdr.lk.seibu (mahjub)
|
– |
Sdr.lk. seibu 1/6
|
2 |
4 |
Sepupu. lk. ‘ashabah
|
3 |
Sepupu. lk. ‘ashabah
|
7 |
14 |
Cucu pr. (hilang)
|
4 |
Cucu pr. (hilang)
|
– |
– |
Demikianlah beberapa contoh tentang hak waris yang di antara ahli warisnya ada yang hilang atau belum diketahui keadaannya.
D. Hak Waris Orang yang Tenggelam dan Tertimbun
Betapa banyak kejadian dan musibah yang kita alami dalam kehidupan di dunia ini. Sayangnya, sangat sedikit di antara kita yang mau mengambil i’tibar (pelajaran). Terkadang kejadian dan musibah itu tiba-tiba datangnya, tanpa diduga. Sehingga hal ini sering kali membuat manusia bertekuk lutut dan tidak berdaya, bahkan sebagian manusia berani melakukan hal-hal yang menyimpang jauh dari kebenaran dalam menghadapinya.
Hanya orang-orang mukmin yang ternyata tetap bersabar dalam menghadapi musibah, ujian, dan cobaan, karena mereka selalu melekatkan kehidupannya dengan iman, dan berpegang teguh pada salah satu rukunnya –yaitu iman kepada qadha dan qadar-Nya. Semua yang menimpa mereka terasa sebagai sesuatu yang ringan, sementara lisan mereka –jika menghadapi musibah– senantiasa mengucapkan: “sesungguhnya kita berasal dari Allah dan kepada-Nyalah kita kembali”.
Begitulah kehidupan dunia yang selalu silih berganti. Kadangkadang manusia tertawa dan merasa lapang dada, tetapi dalam sekejap keadaan dapat berubah sebaliknya. Oleh karenanya tidak ada sikap yang lebih baik kecuali berlaku sabar dan berserah diri kepada-Nya. Perhatikan firman Allah SWT berikut:
“… Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar; (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapLan ‘Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’un.'” (al-Baqarah: 155-156)
Bukan sesuatu yang mustahil jika dalam suatu waktu dua orang bersaudara bepergian bersama-sama menggunakan pesawat terbang atau kapal laut, lalu mengalami kecelakaan. Atau mungkin saja terjadi bencana alam yang mengakibatkan rumah yang mereka huni runtuh, sehingga sebagian anggota keluarga mereka menjadi korban. Maka jika di antara mereka ada yang mempunyai keturunan, tentulah akan muncul persoalan dalam kaitannya dengan kewarisan. Misalnya, bagaimana cara pelaksanaan pemberian hak waris kepada masingmasing ahli waris?
Kaidah Pembagian Waris Orang yang Tenggelam dan Tertimbun
Kaidah yang berlaku dalam pembagian hak waris orang yang tenggelam dan tertimbun yaitu dengan menentukan mana di antara mereka yang lebih dahulu meninggal. Apabila hal ini telah diketahui dengan pasti, pembagian waris lebih mudah dilaksanakan, yakni dengan memberikan hak waris kepada orang yang meninggal kemudian. Setelah orang kedua (yang meninggal kemudian) meninggal, maka kepemilikan harta waris tadi berpindah kepada ahli warisnya yang berhak. Begitulah seterusnya.
Sebagai contoh, apabila dua orang bersaudara tenggelam secara bersamaan lalu yang seorang meninggal seketika dan yang seorang lagi meninggal setelah beberapa saat kemudian, maka yang mati kemudian inilah yang berhak menerima hak waris, sekalipun masa hidup yang kedua hanya sejenak setelah kematian saudaranya yang pertama. Menurut ulama faraid, hal ini telah memenuhi syarat hak mewarisi, yaitu hidupnya ahli waris pada saat kematian pewaris.
Sedangkan jika keduanya sama-sama tenggelam atau terbakar secara bersamaan kemudian mati tanpa diketahui mana yang lebih dahulu meninggal, maka tidak ada hak waris di antara keduanya atau mereka tidak saling mewarisi. Hal ini sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan oleh ulama faraidh yang menyebutkan: “Tidak ada hak saling mewarisi bagi kedua saudara yang mati karena tenggelam secara bersamaan, dan tidak pula bagi kedua saudara yang mati karena tertimbun reruntuhan, serta yang meninggal seketika karena kecelakaan dan bencana lainnya.”
Hal demikian, menurut para ulama, disebabkan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan dalam mendapatkan hak waris. Maka seluruh harta peninggalan yang ada segera dibagikan kepada ahli waris dari kerabat yang masih hidup.
Sebagai contoh, dua orang bersaudara mati secara berbarengan. Yang satu meninggalkan istri, anak perempuan, dan anak paman kandung (sepupu); sedangkan yang satunya lagi meninggalkan dua anak perempuan, dan anak laki-laki paman kandung (sepupu yang pertama disebutkan). Maka pembagiannya seperti berikut: istri mendapat seperdelapan (1/8) bagian, anak perempuan yang pertama setengah (1/2), dan sisanya untuk bagian sepupu sebagai ‘ashabah.
Adapun bagian kedua anak perempuan (dari yang kedua) adalah dua per tiga (2/3), dan sisanya merupakan bagian sepupu tadi sebagai ‘ashabah.
Misal lain, suami-istri meninggal secara bersamaan dan mempunyai tiga anak laki-laki. Suami-istri itu masing-masing mempunyai harta. Kemudian sang istri pernah mempunyai anak laki-laki dari suaminya yang dahulu, begitupun sang suami telah mempunyai istri lain dan mempunyai anak laki-laki. Maka pembagiannya seperti berikut:
Harta istri yang meninggal untuk anaknya, sedangkan harta suami yang meninggal seperdelapannya (1/8) merupakan bagian istrinya yang masih hidup, dan sisanya adalah untuk anak laki-lakinya dari istri yang masih hidup itu. Kemudian, harta ketiga anak laki-laki, seperenamnya (1/6) diberikan atau merupakan bagian saudara laki-laki mereka yang seibu, dan sisanya merupakan bagian saudara laki-lakinya yang seayah dengan mereka.
Pembahasan tentang hak waris-mewarisi bagi orang-orang yang mati tenggelam atau tertimbun reruntuhan atau musibah lainnya merupakan bagian terakhir dari buku ini. Semoga apa yang saya lakukan dapat memberikan banyak manfaat bagi para penuntut ilmu faraid, amin. Allahlah yang memberi taufik dan petunjuk kepada kita, dan saya akhiri pembahasan ini dengan pujian kepada Rabb semesta alam.
Sumber : Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali ash-Shabuni penerjemah A.M.Basamalah Gema Insani Press, 1995 Jl. Kalibata Utara II No.84 Jakarta 12740 Tel.(021) 7984391-7984392-7988593 Fax.(021) 7984388 ISBN 979-561-321-9
|