Arsip

Bagaimana Tata Cara Rujuk Yang Syar’i?

Pertanyaan.
Istri yang ditalak satu atau dua dan setelah itu rujuk, bagaimanakah tata cara rujuk yang syar’i? Apabila masa ‘iddah belum habis, apakah harus membuat akad nikah baru? Apabila masa ‘iddah telah habis, bagaimanakah cara rujuk yang sesuai syar’i? Jazakallahu khairan. [M. Iqbal, Kepri, 08526497xxxx]

Baca lebih lanjut

ALTERNATIF PEMECAHAN PROBLEMATIKA SUAMI ISTRI SEBELUM TALAK

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Islam tidak menetapkan talak kecuali sebagai alternatif terakhir untuk mengatasi problema suami istri. Islam telah menetapkan langkah-langkah pendahuluan sebelum memilih talak. Kami mohon perkenan Syaikh untuk membahas tentang cara-cara pemecahan yang digariskan Islam untuk mengatasi perselisihan antara suami istri sebelum memilih talak (bercerai).
Baca lebih lanjut

MENTALAK ISTRI SEDANG MABUK ATAU MARAH YANG SANGAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang telah mentalak istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda, talak pertama jatuh pada saat sedang mabuk, benci dan marah yang sangat. Adapun talak yang kedua dan ketiga jatuh sedang dalam keadaan sangat marah. Apakah talak tersebut dianggap jatuh padahal masing-masing masih saling mencintai ? Dan apakah sudah tidak ada kesempatan untuk rujuk lagi ?
Baca lebih lanjut

ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI MENINGGALKAN SHALAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Suami saya meninggalkan shalat dan saya tahu bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, sementara saya sangat mencintainya dan kami keluarga hidup bahagia karena telah dikaruniai anak. Saya sering menasehatinya, akan tetapi dia selalu mengatakan : “suatu saat nanti saya akan mendapat petunjuk” Apa hukumnya jika saya meneruskan pernikahan tersebut?
Baca lebih lanjut

JIKA KAMU TINGGAL BERSAMA KELUARGAMU, MAKA KAMU BUKAN ISTRIKU LAGI (TERTALAK)

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Setiap saya pergi keluar, istri saya selalu ingin tinggal bersama keluarganya. Karena takut istri saya terpengaruh dengan keluarganya yang tidak taat kepada aturan agama, maka saya mengatakan kepadanya : “Demi Allah, jika kamu memaksa tinggal bersama keluargamu, maka kamu bukan istri saya untuk selama-lamanya. Ternyata istri saya tetap memaksa tinggal bersama keluarganya, apakah ucapan tersebut termasuk talak tiga? Dan apa yang harus saya lakukan?”
Baca lebih lanjut

ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI PEMABUK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang wanita telah menikah dengan seorang laki-laki berakhlak mulia dan berkecukupan hanya saja dia suka minum khamr. Saya tanyakan masalah ini kepada seseorang dan saya disarankan minta cerai, tetapi saya mengalami kesulitan yang sangat berat untuk berpisah dengannya, sebab anak saya sudah banyak, dan tidak ada yang memberi nafkah hidup kecuali dia, saya tidak mempunyai tempat tinggal, orang tua atau saudara. Suami saya adalah tempat saya berteduh, satu-satunya harapan saya adalah semoga suami saya mendapat petunjuk. Sebetulnya suami saya seorang yang baik, senang bersedekah kepada orang miskin, senang menolong orang yang sedang kesusahan hanya saja tidak bisa meninggalkan khamr?
Baca lebih lanjut

IBU MENYURUH ANAKNYA AGAR MENTALAK ISTERI Dan Isteri Meminta Talak Karena Suami Pecandu Narkoba, Impoten Dan Mandul

ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI PECANDU NARKOBA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang istri meminta talak karena suami pecandu narkoba. Dan bagaimana jika dia tetap mempertahankan pernikahannya sebab tidak ada yang memberi nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya kecuali suaminya?
Baca lebih lanjut

SEORANG SUAMI MENCERAIKAN ISTRINYA DAN MENGINGINKAN RUJUK KEPADANYA SETELAH SATU TAHUN KEMUDIAN, APAKAH RUJUK ITU DILAKUKAN SECARA PAKSA ATAS WANITA TANPA ADA KERELAAN?

SEORANG SUAMI MENCERAIKAN ISTRINYA DAN MENGINGINKAN RUJUK KEPADANYA SETELAH SATU TAHUN KEMUDIAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak satu kemudian pindah dari negeri yang mana ia tinggal dan tinggal di negeri asing selama satu tahun, kemudian ia pulang dan menjumpai istrinya dalam keadaan belum menikah, kemudian ia ingin mengadakan akad nikah dengannya, sedangkan istrinya bersedia kembali kepadanya, padahal laki-laki tersebut belum merujuknya selama masa iddah?’
Baca lebih lanjut