Arsip

Bab I : Pendahuluan (Bahaya Zina)

Di dalam kitabnya “Al Jawabul Kaafi Liman Sa’ala ‘an Ad Dawaa’ Asy Syafi “Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah mengungkapkan tentang : Bahaya Zina

 

Melihat bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh zina merupakan bahaya yang tergolong besar, disamping juga bertentangan dengan aturan

universal yang diberlakukan untuk menjaga kejelasan nasab ( keturunan ), menjaga kesucian dan kehormatan diri, juga mewaspadai hal hal

yang menimbulkan permusuhan serta perasaan benci diantara manusia, disebabkan pengrusakan terhadap kehormatan istri, putri, saudara

perempuan dan ibu mereka, yang ini semua jelas akan merusak tatanan kehidupan.

Melihat hal itu semua, pantaslah bahaya zina itu – bobotnya – setingkat dibawah pembunuhan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala

menggandeng keduanya di dalam Al Qur’an, juga Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam dalam keterangan hadits beliau. Al Imam Ahmad berkata : “Aku tidak mengetahui sebuah dosa – setelah dosa membunuh jiwa – yang lebih besar dari dosa zina.”

Baca lebih lanjut

BAB II : EMPAT PINTU MASUK MAKSIAT (Bag I : – Al Lahazhat / Pandangan pertama).


EMPAT PINTU MASUK MAKSIAT PADA

MANUSIA

Sebagian besar maksiat itu terjadi pada seseorang, melalui empat pintu yang telah disebutkan di atas. Sekarang, marilah kita ikuti pembahasan tentang empat pintu tersebut di bawah ini :

1- Al Lahazhat ( Pandangan pertama).

Yang satu ini bisa dikatakan sebagai ‘provokator’ syahwat, atau ‘utusan’ syahwat. Oleh karenanya, menjaga pandangan merupakan pokok dalam

usaha menjaga kemaluan. Maka barang siapa yang melepaskan pandangannya tanpa kendali, niscaya dia akan menjerumuskan dirinya sendiri pada jurang kebinasaan.

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda:

“Janganlah kamu ikuti pendangan (pertama) itu dengan pandangan (berikutnya). Pandangan (pertama) itu boleh buat kamu, tapi tidak dengan pandangan selanjutnya.” ( HR. At Turmudzi, hadits hasan ghorib)

Baca lebih lanjut

BAB III : EMPAT PINTU MASUK MAKSIAT (Bag II : Al Khothorot / pikiran yang melintas dibenak ).


2- Al Khothorot ( pikiran yang melintas di

benak ).

 

Adapun “Al Khothorot” ( pikiran yang terlintas dibenak ) maka urusannya lebih sulit. Di sinilah tempat dimulainya aktifitas, yang baik ataupun

yang buruk. Dari sinilah lahirnya keinginan ( untuk melakukan sesuatu ) yang akhirnya berubah manjadi tekad yang bulat. Maka barang siapa yang mampu mengendalikan pikiran pikiran yang melintas di benaknya,

niscaya dia akan mampu mengendalikan diri dan menundukkan hawa nafsunya. Dan orang yang tidak bisa mengendalikan pikiran pikirannya, maka hawa nafsunyalah yang berbalik menguasainya.

Dan barang siapa yang menganggap remeh pikiran pikiran yang melintas di benaknya, maka tanpa dia inginkan ia akan terseret pada kebinasaan.

Baca lebih lanjut

BAB IV : EMPAT PINTU MASUK MAKSIAT (Bag III : Al Lafazhat / ungkapan kata kata ).

3 – Al Lafazhat ( ungkapan kata kata ).

Adapun tentang Al Lafazhat (ungkapan kata kata), maka cara menjaganya adalah dengan mencegah keluarnya kata kata atau ucapan dari lidahnya,

yang tidak bermanfaat dan tidak bernilai. Misalnya dengan tidak berbicara kecuali dalam hal yang diharapkan bisa memberikan keuntungan dan

tambahan menyangkut masalah keagamaannya. Bila ingin berbicara, hendaklah seseorang melihat dulu, apakah ada manfaat dan keuntungannya atau tidak ? bila tidak ada keuntungannya, dia

tahan lidahnya untuk berbicara, dan bila dimungkinkan ada keuntungannya, dia melihat lagi, apakah ada kata kata yang lebih

menguntungkan lagi dari kata kata tersebut ? bila memang ada, maka dia tidak akan menyia nyiakannya.

Baca lebih lanjut

BAB V : EMPAT PINTU MASUK MAKSIAT (Bag IV : Al Khuthuwat /langkah nyata untuksebuah perbuatan ).

4- Al Khuthuwat ( langkah nyata untuk

sebuah perbuatan ).

 

Adapun tentang Al Khuthuwat maka hal ini bias dicegah dengan komitmen seorang hamba untuk tidak menggerakkan kakinya kecuali untuk perbuatan yang bisa diharapkan mendatangkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila ternyata langkah kakinya itu tidak akan

menambah pahala, maka mengurungkan langkah tersebut tentu lebih baik baginya.

Baca lebih lanjut

BAB VI :: Penyebutan sejajar antara zina, Kufur Dan Membunuh Jiwa


Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam menyebut hal yang paling banyak terjadi secara berurutan. perbuatan zina itu lebih sering terjadi dibanding dengan pembunuhan, dan pembunuhan lebih sering terjadi dibanding dengan riddah (keluar dari agama Islam). Dan kerusakan yang ditimbulkan oleh zina sungguh bertolak belakang dengan kemaslahatan dalam kehidupan.Sebab, bila seorang wanita telah melakuka zina berarti ia telah membuat aib keluarga, suami dan

kerabatnya serta mencoreng wajah mereka di hadapan orang banyak. Bila dia sampai hamil kemudian membunuh anaknya, berarti dia telah menggabungkan perbuatan zina dengan pembunuhan, dan jika setelah hamil ia tetap dengan suaminya, berarti dia telah memasukkan pada keluarga si suami dan keluarga si wanita sendiri orang lain yang bukan bagian dari keluarga. Dan masih banyak lagi kerusakankerusakan

lain yang ditimbulkan oleh zina. Jika yang berzina itu adalah seorang pria, maka hal ini –selain hal yang di atas- juga akan menyebabkan

simpang siurnya hubungan nasab, kemudian merusak kehormatan wanita yang terjaga dan menjadikannya hancur.

Baca lebih lanjut

BAB VI :: Penyebutan sejajar antara zina, Kufur Dan Membunuh Jiwa

Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘alayhi wa Sallam menyebut hal yang paling banyak terjadi secara berurutan. perbuatan zina itu lebih sering terjadi dibanding dengan pembunuhan, dan pembunuhan lebih sering terjadi dibanding dengan riddah (keluar dari agama Islam). Dan kerusakan yang ditimbulkan oleh zina sungguh bertolak belakang dengan kemaslahatan dalam kehidupan.Sebab, bila seorang wanita telah melakuka zina berarti ia telah membuat aib keluarga, suami dan

kerabatnya serta mencoreng wajah mereka di hadapan orang banyak. Bila dia sampai hamil kemudian membunuh anaknya, berarti dia telah menggabungkan perbuatan zina dengan pembunuhan, dan jika setelah hamil ia tetap dengan suaminya, berarti dia telah memasukkan pada keluarga si suami dan keluarga si wanita sendiri orang lain yang bukan bagian dari keluarga. Dan masih banyak lagi kerusakankerusakan

lain yang ditimbulkan oleh zina. Jika yang berzina itu adalah seorang pria, maka hal ini –selain hal yang di atas- juga akan menyebabkan

simpang siurnya hubungan nasab, kemudian merusak kehormatan wanita yang terjaga dan menjadikannya hancur.

Baca lebih lanjut

BAB VII : Para Pelaku Maksiat Dikhawatirkan Akan Mati Dalam Su’ul Khatimah

Bila anda perhatikan kondisi kebanyakan orangsaat sakaratul maut menjemput, anda akan melihat bahwa mereka terhalangi untuk

mendapatkan husnul khatimah, sebagai hukuman akibat perbuatan perbuatan jelek mereka.

Al-hafizh Abu Muhammad Abdul Haq bin Abdurrahman Asy-syibli berkata (1): “ketahuilah bahwa su’ul khatimah itu ( semoga Allah menjauhkan kita darinya ) mempunyai beberapa penyebab.Adajalan-jalan dan pintu-pintu yang menghantarkan kepadanya. Penyebab, pintu dan jalan yang paling besar adalah larut dalam urusan keduniaan, tidak perhatian dalam urusan akhirat dan berani maksiat kepada Allah. Bisa saja ada seseorang yang sudah terbiasa melakukan kesalahan atau maksiat tertentu, sehingga menguasai hatinya, akalnya tertawan oleh kebiasaan tersebut, pelita hatinya padam dan terbentuklah hijab yang menutupinya. Akibatnya,

teguran tidak lagi akan berguna, nasihat tidak lagi akan bermanfaat dan bisa saja kematian dating menjemput saat dia dalam keadaan demikian.

Baca lebih lanjut