4- Al Khuthuwat ( langkah nyata untuk
sebuah perbuatan ).
Adapun tentang Al Khuthuwat maka hal ini bias dicegah dengan komitmen seorang hamba untuk tidak menggerakkan kakinya kecuali untuk perbuatan yang bisa diharapkan mendatangkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila ternyata langkah kakinya itu tidak akan
menambah pahala, maka mengurungkan langkah tersebut tentu lebih baik baginya.
Dan sebenarnya bisa saja seseorang memperoleh
pahala dari setiap perbuatan mubah ( yang boleh
dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan, pent.)
yang dilakukannya dengan cara berniat untuk
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan demikian
maka seluruh langkahnya akan bernilai ibadah.
Tergelincirnya seorang hamba dari perbuatan
salah itu ada dua macam : tergelincirnya kaki dan
tergelincirnya lidah. Oleh karena itu kedua macam
ini disebutkan sejajar oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala dalam firmanNya :
“Dan hamba hamba Ar Rahman, yaitu mereka
yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati
dan apabila orang orang jahil menyapa mereka,
mereka mengucapkan kata kata ( yang
mengandung ) keselamatan.” (QS. Al Furqon, 63).
Di sisi lain, Allah menjelaskan bahwa sifat mereka
itu adalah istiqomah dalam ucapan dan langkah
langkah mereka, sebagaimana Allah juga
mensejajarkan antara pandangan dan lintasan
pikiran, dalam firmanNya :
“Allah mengetahui khianat mata dan apa yang
disembunyikan oleh hati.” ( QS. Ghofir, 19 ).
Semua hal yang kami sebutkan di atas adalah
sebagai pendahuluan bagi penjelasan akan
diharamkannya zina, dan kewajiban menjaga
kemaluan.
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda:
“Yang paling banyak memasukkan orang ke dalam
neraka ialah lidah dan kemaluan.” ( HR. Ahmad
dan At Turmudzi, dan dianggap shaheh oleh Al
Albani dalam silsilah hadits shaheh ).
Dalam shaheh Bukhori dan Muslim diriwayatkan,
bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa
Sallam bersabda :
“Tidak dihalalkan darah seorang muslim kecuali
sebab tiga hal : orang yang sudah kawin yang
melakukan zina, membunuh jiwa dengan sebab
membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan
agamanya serta meninggalkan jamaah.”
Dalam hadits ini ada pensejajaran antara zina
dengan kufur dan membunuh jiwa, persis seperti
yang terdapat dalam ayat padasuratAl Furqon,
juga seperti yang ada dalam hadits Ibnu Mas’ud
Radhiyallahu ‘anhu.
Sumber : Jangan Dekati Zina karya Al Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah, penerjemah tim Darul Haq Jakarta