BAB V : EMPAT PINTU MASUK MAKSIAT (Bag IV : Al Khuthuwat /langkah nyata untuksebuah perbuatan ).

4- Al Khuthuwat ( langkah nyata untuk

sebuah perbuatan ).

 

Adapun tentang Al Khuthuwat maka hal ini bias dicegah dengan komitmen seorang hamba untuk tidak menggerakkan kakinya kecuali untuk perbuatan yang bisa diharapkan mendatangkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila ternyata langkah kakinya itu tidak akan

menambah pahala, maka mengurungkan langkah tersebut tentu lebih baik baginya.

Dan sebenarnya bisa saja seseorang memperoleh

pahala dari setiap perbuatan mubah ( yang boleh

dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan, pent.)

yang dilakukannya dengan cara berniat untuk

Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan demikian

maka seluruh langkahnya akan bernilai ibadah.

Tergelincirnya seorang hamba dari perbuatan

salah itu ada dua macam : tergelincirnya kaki dan

tergelincirnya lidah. Oleh karena itu kedua macam

ini disebutkan sejajar oleh Allah Subhanahu wa

Ta’ala dalam firmanNya :

“Dan hamba hamba Ar Rahman, yaitu mereka

yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati

dan apabila orang orang jahil menyapa mereka,

mereka mengucapkan kata kata ( yang

mengandung ) keselamatan.” (QS. Al Furqon, 63).

Di sisi lain, Allah menjelaskan bahwa sifat mereka

itu adalah istiqomah dalam ucapan dan langkah

langkah mereka, sebagaimana Allah juga

mensejajarkan antara pandangan dan lintasan

pikiran, dalam firmanNya :

“Allah mengetahui khianat mata dan apa yang

disembunyikan oleh hati.” ( QS. Ghofir, 19 ).

Semua hal yang kami sebutkan di atas adalah

sebagai pendahuluan bagi penjelasan akan

diharamkannya zina, dan kewajiban menjaga

kemaluan.

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda:

“Yang paling banyak memasukkan orang ke dalam

neraka ialah lidah dan kemaluan.” ( HR. Ahmad

dan At Turmudzi, dan dianggap shaheh oleh Al

Albani dalam silsilah hadits shaheh ).

Dalam shaheh Bukhori dan Muslim diriwayatkan,

bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa

Sallam bersabda :

“Tidak dihalalkan darah seorang muslim kecuali

sebab tiga hal : orang yang sudah kawin yang

melakukan zina, membunuh jiwa dengan sebab

membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan

agamanya serta meninggalkan jamaah.”

Dalam hadits ini ada pensejajaran antara zina

dengan kufur dan membunuh jiwa, persis seperti

yang terdapat dalam ayat padasuratAl Furqon,

juga seperti yang ada dalam hadits Ibnu Mas’ud

Radhiyallahu ‘anhu.

 

Sumber : Jangan Dekati Zina karya Al Imam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah, penerjemah tim Darul Haq Jakarta

 

 

Tinggalkan komentar