IBU MENYURUH ANAKNYA AGAR MENTALAK ISTERI Dan Isteri Meminta Talak Karena Suami Pecandu Narkoba, Impoten Dan Mandul

ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI PECANDU NARKOBA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang istri meminta talak karena suami pecandu narkoba. Dan bagaimana jika dia tetap mempertahankan pernikahannya sebab tidak ada yang memberi nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya kecuali suaminya?

Jawaban
Dibolehkan seorang istri meminta talak dikarenakan suami pecandu narkoba dan rusak akhlaknya. Anak-anak mengikuti ibunya bila umur mereka di bawah tujuh tahun dan nafkah mereka menjadi tanggungan bapak. Akan tetapi si isteri tersebut boleh tinggal bersama suaminya apabila ada kemungkinan berubah sikap.

[Durus wa Fatawa Haramul Makky, Syaikh Utsaimin, juz 3/235]

MENUNTUT TALAK KARENA SUAMI MANDUL

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita telah lama menikah dan tidak dikarunia anak. Dari hasil pemeriksaan medis ternyata yang mandul adalah suaminya dan tidak mungkin bisa mempunyai keturunan. Apakah boleh wanita tersebut menuntut talak?

Jawaban
Apabila ternyata yang mandul adalah suami, maka isteri dibolehkan mengajukan tuntutan talak dan jika suami menolak, maka hakum pengadilan bisa memaksa laki-laki tersebut untuk menjatuhkan talak, karena tujuan utama menikah bagi wanita adalah mendapatkan keturunan. Sehingga wanita mempunyai hak untuk meinta talak atau memutuskan akad nikah bila mendapati suaminya mandul, dan inilah pendapat yang kuat menurut para ulama.

[Fatawa Mar’ah, hal. 63]

ISTERI MENUDUH SUAMI IMPOTEN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Seorang isteri menuduh suaminya impotent, setelah disuruh periksa, suaminya tersebut melarikan diri?

Jawaban
Disebutkan dalam pertanyaan bahwa seorang isteri menuduh suaminya impotent dan ia masih tetap perawan, setelah isteri mengadukan kepada pengadilan, maka hakim memutuskan agar keduanya diperiksa secara medis, tetapi tatkala isteri sedang menjalani pemeriksaan, suaminya melarikan diri dan tidak kembali.

Setelah memperhatikan dengan baik masalah tersebut, maka boleh wanita tersebut diperiksa secara medis oleh bidan dan setelah itu suaminya dituntut untuk menyelesaikan tuduhan isterinya dan jika suaminya tidak hadir dalam persidangan, maka hakum melihat berapa lama suami tersebut menghilang dan berapa nafkah yang harus diberikan kepada isterinya.

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10 hal.164]

IBU MENYURUH ANAKNYA AGAR MENTALAK ISTERI

Oleh
Lajnah Daimah Lil Ifta.

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang laki-laki menikah dan telah dilkaruniai anak, tetapi ibunya menyuruh menceraikan isterinya tanpa sebab dan alasan yang bisa diterima bahkan hanya untuk melampiaskan kepentingan pribadi belaka. Saudara perempuannya dan beberapa ulama berusaha untuk menasehatinya, akan tetapi ibu tersebut tidak mau menerima nasehat bahkan dia pergi dari rumah dan tingal bersama salah seorang anak perempuannya, sehingga laki-laki tersebut mengalami keadaan serba sulit. Padahal isterinya adalah seorang isteri yang baik dan sangat dicintai, apa yag harus dilakukan oleh suami tersebut?

Jawaban
Apabila masalahnya seperti yang telah disebutkan bawa isterinya seorang wanita yang sangat baik dan sangat dicintai serta tidak pernah bersikap jahat terhadap ibunya kecuali kebencian si ibu mertua terhadap dia belaka, maka tidak boleh seorang suami menceraikan isterinya hanya karena alasan menuruti keinginan dan ambisa pribadi ibunya. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya ketaatan hanyalah dalam masalah kebaikan”

Sang suami seharusnya bersikap baik, selalu menyambung silaturrahmi dengan iibunya, berlaku sopan dan lembut serta selalu berusaha mengambil hatinya dengan memberi hadiah dan bantuan materi, demikian itu semoga membuat hatinya luluh dan sadar.

[Majalatul Buhuts Islamiyah, 9/69]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]i

Tinggalkan komentar