Bab 2. Hikmah disyari’atkannya wudhu dan Definisi Wudhu

 

Hikmah disyari’atkannya wudhu

Inti dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Agar fikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari kesibukankesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudhu sebelum sholat karena wudhu adalah sarana untuk

menenangkan dan meredakan fikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.

 

Karena seseorang yang fikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan, industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya “sholatlah!” maka dia akan merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah wudhu karena membantu seseorang meninggalkan fikirannya yang sibuk dengan

urusan-urusan duniawi, serta wudhu memberikan waktu yang cukup untuk memulai fikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)

 

 

 

Definisi Wudhu

 

Secara bahasa wudhu diambil dari kata “wadhoatu” yang

maknanya adalah “anadhofatu” (kebersihan) dan “alhusnu” (baik)

(Syarhul Mumti’ 1/148)

Sedangkan secara syar’i (terminologi) adalah

“Menggunakan air yang tohur (suci dan mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari’at” (Al-fiqh al-Islami 1/208)

 

Disalin dari : KEMUDAHAN DI DALAM SIFAT WUDHU’ NABI,  disusun oleh :

Al-Ustadz Abu ‘Abdil Muhsin as-Soronji, Lc, Ebook, Maktabah Ummu Salma.

 

 

Tinggalkan komentar