Arsip

HAKIKAT, KEUTAMAAN DAN SYARI’AT JUM’AT

Oleh
Ustadz Arief Syarifuddin Lc

HAKIKAT JUM’AT
Kata (الْجُمُْعَة) dalam bahasa Arab berasal dari kata (جَمَعَ الشَّيْءَ) yang berarti mengumpulkan sesuatu yang terpisah menjadi satu. Dan kata (الْجَمْعُ) bisa bermakna jama’ah, yakni kumpulan manusia. Dan Muzdalifah disebut (الْجَمْعُ) karena manusia (orang-orang yang berhaji) berkumpul di tempat tersebut. Demikian pula hari dikumpulkannya manusia pada hari kiamat disebut (يَوْم الْجَمْعِ).

Semua yang berasal dari kata ini, kembali kepada makna “mengumpulkan” atau “berkumpul”. Dan hari Jum’at –yang sebelumnya oleh orang-orang Arab disebut ‘Arubah- dinamakan (الْجُمُعَة) karena manusia (kaum muslimin) berkumpul untuk menunaikan shalat Jum’at. Kata (الْجُمُعَةُ) juga sering digunakan untuk mengungkapkan kata shalat yang dilakukan pada hari Jum’at (waktu Dhuhur).[1]
Baca lebih lanjut

SHALAT JUM’AT DALAM PANDANGAN FIQH

Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi

JUM’AT DAN SHALAT JUM’AT
Hari Jum’at merupakan hari yang penting bagi kaum muslimin. Hari yang memiliki kekhususan dan keistimewaan yang tidak dimiliki hari-hari lain. Allah memerintahkan kaum muslimin untuk berkumpul pada hari itu untuk menunaikan ibadah shalat di masjid tempat berkumpulnya penduduk. Disana kaum muslimin saling berkumpul dan bersatu, sehingga dapat terbentuk ikatan kecintaan, persaudaraan dan persatuan.

Prof. Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan berkata,”Hari Jum’at merupakan hari terbaik dan termulia, yang Allah khusukan untuk umat Islam. Pada hari itu Allah mensyari’atkan kaum muslimin untuk berkumpul. Diantara hikmahnya, yaitu menjadi sarana perkenalan, persatuan, saling mencintai dan kerjasama diantara mereka. Jadilah hari Jum’at sebagai hari raya pekanan dan menjadi hari terbaik.” [1]
Baca lebih lanjut

SIFAT KHUTBAH JUM’AT

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al Atsari

Sesungguhnya khutbah Jum’at merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju keridhaan Allah. Hal itu, jika khutbah dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah agama mereka, dengan ringkas, tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan, sebagaimana dicontohkan telah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

KEDUDUKAN KHUTBAH JUM’AT
Diantara bukti yang menunjukkan pentingnya khutbah Jum’at adalah sebagai berikut.
Baca lebih lanjut

TEMA DAN ISI KHUTBAH TEMA DAN ISI KHUTBAH

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim Al Atsari

Adapun tentang tema dan isi khutbah ditunjukkan oleh hadits-hadits dan penjelasan para ulama di bawah ini. Hadits Jabir bin Samurah, dia berkata,

كَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan dua khutbah. Beliau duduk diantara keduanya. (Dalam khutbahnya) Beliau membaca Al Qur’an dan mengingatkan manusia” [HR Muslim, no. 862].
Baca lebih lanjut

ORANG YANG DIWAJIBKAN SHALAT JUM’AT ORANG YANG DIWAJIBKAN SHALAT JUM’AT

Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid bin Syamhudi

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280 [1], dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,”Thariq bin Syihab melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”
Baca lebih lanjut

SHALAT SUNNAT JUM’AT SHALAT SUNNAT JUM’AT

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

APAKAH SHALAT JUM’AT MEMILIKI SHALAT SUNNAT QABLIYAH ?
Tidak pernah ditetapkan bagi shalat Jum’at shalat sunnat qabliyah tertentu. Sedangkan shalat tathawwu mutlak, maka sudah ada dalil yang menunjukkan hal tersebut

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.
Baca lebih lanjut

Khatib Memanjangkan Khutbah Dan Memendekkan Shalat, Khatib Mengangkat Kedua Tangan Ketika Berdo’a

MEMANJANGKAN KHUTBAH DAN MEMENDEKKAN SHALAT

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.

Sebagian khatib ada yang memanjangkan khutbahnya sampai terasa membosankan sehingga bagian terakhir lupa pada bagian awalnya. Dan dengan demikian, akhirnya dia memendekkan shalat. Padahal jika melakukan sebaliknya, maka hal itu telah sesuai dengan Sunnah Nabi.

Muslim telah meriwayatkan:

عَنْ وَاصِلِ بْنِ حَيَّانَ قَالَ: قَالَ أَبُو وَائِلٍ: خَطَبَنَا عَمَّارٌ فَأَوْجَزَ وَأَبْلَغَ فَلَمَّا نَزَلَ قُلْنَا يَا أَبَا الْيَقْظَانِ لَقَدْ أَبْلَغْتَ وَأَوْجَزْتَ فَلَوْ كُنْتَ تَنَفَّسْتَ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُـولَ اللهِ J يَقُولُ إِنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَقِصَـرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلاَةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا.

“Dari Washil bin Hayyan, dia berkata, Abu Wa’il berkata, ‘Ammar pernah memberi khutbah kepada kami dengan singkat dan padat isinya. Dan ketika turun, kami katakan kepadanya, ‘Wahai Abu Yaqzhan, sesungguhnya engkau telah menyampaikan dan menyingkat khutbah, kalau saja engkau memanjangkannya.’”
Baca lebih lanjut

Jama’ah Tidur Sementara Khatib Menyampaikan Khutbahnya, Tidak Menghadapkan Wajahnya Kepada Khatib

JAMA’AH TIDUR SEMENTARA KHATIB TENGAH MENYAMPAIKAN KHUTBAHNYA

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.

Sebagian orang tertidur sementara khatib sudah berada di atas mimbar. Dan ini jelas salah dan dia harus dibangunkan untuk mendengarkan nasihat.

Ibnu Sirin mengatakan, “Mereka memakruhkan tidur ketika khatib khutbah. Dan mereka berkata tegas mengenai hal tersebut.” [1]
Baca lebih lanjut

Bersiwak Dan Bersalaman Pada Saat Khutbah Berlangsung, Do’a Muadzin Diantara Dua Khutbah

BERSIWAK PADA SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.

Sebagian jama’ah ada juga yang mengeluarkan siwak dari sakunya yang kemudian bersiwak pada saat dia tengah mendengarkan khutbah Jum’at. Dan ini merupakan suatu hal yang salah, karena ia dapat melengahkan diri dari khutbah. Dan tindakan sia-sia pada saat itu benar-benar dilarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَـا

“Barangsiapa yang memegang batu kerikil berarti dia telah lengah (berbuat sia-sia)” [1]
Baca lebih lanjut