BEKAM RASULULLAH SAW


“Rasulullah saw. berbekam, yang membekamnya adalah Abu Thaibah, maka beliau memerintahkan untuk memberinya dua sha’* makanan. Rasulullah saw. berbicara kepada tuannya (tuan tukang bekam), lalu mereka mengugurkan kharajnya*.” Rasulullah saw. bersabda :”Sesungguhnya cara pengobatan kalian yang paling afdhal ialah berbekam.” Atau (perawi ragu) :”Sesungguhnya cara pengobatan kalian yang utama adalah berbekam.”

(Diriwayatkan oleh `Ali bin Hujr, dari Isma’il bin Ja’far, dari Humaid, yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)

 

•  Abu Thaibah adalah nama panggilan bagi Nafi’, ia adalah budak Bani Haritsah atau budak kepunyaan Abu Mas’ud al Anshari.

•  Sha'(gantang) adlah takaran. Satu Sha’sama dengan empat mud, sedangkan satu mud sama dengan tujuh ons.

•  Kharaj ialah suatu kesepakatan antara tuan dengan budak untuk membayar kepada tuannya sejumlah uang, sewaktu budak tidak bekerja pada tuannya. Dalam peristiwa ini Abu Thaibah seharusnya membayar tiga Sha’, tapi karena ia telah membayar dua Sha’, hasil membekam Rasulullah saw. Maka yang satu Sha’lagi digugurkan oleh tuannya setelah Rasulullah saw. berbicara dengan tuannya.

 

“Nabi saw. berbekam dan memeri ntahkan kepadaku (untuk membayar), maka kuberikan pada tukang bekam upahnya.”

(Diriwayatkan oleh `Amr bin `Ali, dari Abu Daud, dari Waraqa’ bin `Umar, dari `Abdil A’la, dari Abi Jamilah, yang bersumber dari `Ali k.w.)

 

“Rasulullah saw. pernah berbekam pada dua urat leher dan tengkuk. Beliau berbekam pada tanggal 17,19, dan 21.”

(Diriwayatkan oleh `Abdul Quddus bin Muhammad al `Athar al Bashri, dari `Amr bin `Ashim, dari Hamman, dan diriwayatkan pula oleh Jarir bin Hazm, keduanya menerimanya dari Qatadah, yang bersumber dari Anas bin Malik r.a.)

 

“Rasulullah saw. bersabda :”Barangsiapa berbekam pada tanggal 17,19 dan 21, tentulah tindakannya itu jadi penyembuh bagi setiap penyakit.”

(Riwayat Abu Daud)

 

 SUMBER :

AS – SYAMAIL, Kepribadian dan Budi Pekerti Rasulullah saw. Muhammad bin `Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dhahhak as-Sulami. (Imam at-Tirmidzi)

 

 

Tinggalkan komentar