Bab IV. Syarat-syarat wudhu


  1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah)
  2.  Air yang digunakan harus tohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudhu dengan air yang najis
  3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudhu dengan air curian.
  4. Menghilangkan hal-hal yang  bisa mengahalangi sampainya air ke kulit. Dalilnya : Hadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudhu), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudhu (Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan “Asholata” yaitu (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwa’ul Ghalil no 86)
  5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudhu

 

 

Disalin dari : KEMUDAHAN DI DALAM SIFAT WUDHU’ NABI,  disusun oleh :

Al-Ustadz Abu ‘Abdil Muhsin as-Soronji, Lc, Ebook, Maktabah Ummu Salma.

 

Tinggalkan komentar