Arsip

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 4): Wajibnya Wudlu Jika Ingin Menyentuh Mushaf & Kapan Disunahkan Untuk Berwudlu

Wajibnya wudlu jika ingin menyentuh mushaf

Khilaf diantara para ulama,

·      Pendapat pertama (ini merupakan pendapat jumhur): Wajib berwudlu jika menyentuh mushaf, dalilnya :

– Sesuai firman Allah  لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَّهَّرُوْنَ (Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan), karena dhomir (هُ) kembali kepada Al-Qur’an sesuai dengan awal ayat tersebut تَنْزِيْلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ (Yang diturunkan dari Robbul alamin). Sedangkan yang dimaksud الْمُطَّهَّرُوْنَ adalah orang yang berwudlu dan mandi dari janabah sesuai dengan firman Allah وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ  (melainkan untuk mensucikan kalian). Dan walaupun ayat ini adalah khobar bukan perintah (sebab kalau perintah dia mestinya majzum لاَ يَمَسَّهُ karena لاَ adalah nahiyah), namun dia adalah khobar yang bermakna perintah. Dan yang seperti ini lebih mengena dalam amr.

Baca lebih lanjut

Tata Cara Wudhu Sesuai Tuntunan Nabi (seri 2): Syarat, Rukun, Kewajiban Dan Sunnah Dalam Wudhu

B.Syarat-syarat wudlu

1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).

2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis

3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.
Baca lebih lanjut

Siwak, Tuk Kebersihan Mulut dan Keridhoan Robb

Keutamaan siwak

Termasuk sunnah yang paling sering dan yang paling senang dilakukan oleh Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersiwak. Siwak merupakan pekerjaan yang ringan namun memiliki faedah yang banyak baik bersifat keduniaan yaitu berupa kebersihan mulut, sehat dan putihnya gigi, menghilangkan bau mulut, dan lain-lain, maupun faedah-faedah yang bersifat akhirat, yaitu ittiba’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendapatkan keridhoan dari Allah U. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ (رواه أحمد)

“Siwak merupakan kebersihan bagi mulut dan keridhoan bagi Rob”. (Hadits shohih riwayat Ahmad, irwaul golil no 66). (Syarhul mumti’ 1/120 dan taisir ‘alam 1/62)

Baca lebih lanjut

BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA (bag. 4)

باب إزالة النجاسة وبيانـها
BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA (34-35)

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِيْ بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ -فِيْ دَمِ الحَيْضِ يُصِيْبُ الثَّوْبَ- : ((تَحُتُّهُ ، ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ ، ثُمَّ تُصَلِّيْ فِيْهِ)) .
متفق عليه.

34. Dari Asma’ binti Abu Bakar Radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda -tentang pakaian yang terkena darah haidh-: “Kamu gosok, kemudian kamu cuci dengan air, lalu shalatlah dengan pakaian tersebut.” (Muttafaq ‘alaihi).
Baca lebih lanjut

BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA (Bag 3)

باب إزالة النجاسة وبيانـها
BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA (33)

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

33. وَعَنْ أَبِي السّمْحِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، ويُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الغُلامِ)). أخرجه أبو داود والنسائي، وصححه الحاكمُ .

Dari Abus Samhi Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kencing bayi perempuan dicuci dan kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan saja dengan air.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa-i dan telah di-shahih-kan oleh Al Hakim).

TAKHRIJUL HADITS
SHAHIH LIGHAIRIHI. Telah dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 376), Nasa-i (juz I, hlm. 158), Ibnu Majah (no. 526), Ibnu Khuzaimah (no. 283), Ad Daruquthni (I/130) dan Hakim (I/166). Semua dari beberapa jalan dari Abdurrahman bin Mahdi, (ia berkata): Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Walid, (ia berkata): Telah menceritakan kepadaku: Muhil bin Khalifah, (ia berkata): Telah menceritakan kepadaku Abu Samhi, ia berkata (sebagaimana di atas).
Baca lebih lanjut

BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA (Bag 2)

باب إزالة النجاسة وبيانـها
BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA (29-32)

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

29. عَنْ عَمْرٍو بْنِ خَارِجَةَ رضي اللّه عنه قَالَ : (( خَطَبَنَا النّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى ، وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ عَلَى كَتِفِْ )) .
أخرجه أحمد والترمذي وصحّحه .

29. Dari Amr bin Khaarijah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah untuk kami di Mina, dan Beliau berada di atas kendaraannya, sedangkan air liur (hewan kendaraanya)nya mengalir di atas pundakku”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan ia men-shahih-kannya).
Baca lebih lanjut

BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA (Bag 1)

باب إزالة النجاسة وبيانـها
BAB MENGHILANGKAN NAJIS DAN PENJELASANNYA (27-28)

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Alhamdulillah. Edisi kali ini kami dapat menampilkan kembali tulisan dari Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, setelah beberapa edisi sempat terputus. Insya Allah, kami akan selalu berupaya agar tulisan-tulisan beliau dapat kami hadirkan ke sidang pembaca, sehingga kian menggairahkan semangat kita untuk kian mempelajari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selamat menyimak.

. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي اللّه عنه قَالَ : سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى اللّه عليه وسلم عَنِ الخَمْرِ : تُتّخَذُ خَلاًّ ؟ فقال : لا
أخْرَجَهُ مسلمٌ والتِّرْمذي وقَالَ: حسن صحيح.

27. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamr, yang dipakai sebagai cuka? Beliau menjawab,”Tidak boleh.” [Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi, dan ia berkata,”Hasan shahih]
Baca lebih lanjut

Fiqh Wudhu : Kapan Permulaan Terhitungnya Jangka Waktu Mengusap Khuf, Mengusap Perban Luka

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman

Pertanyaan
Kapan permualaan terhitungnya jangka waktu mengusap khuf? Sebutkan dalilnya dengan jelas!

Jawaban
Permulaan terhitungnya jangka waktu mengusap khuf atau yang sejenisnya bisa dijelaskan sebagai berikut. Misalnya kita memakai khuf dalam keadaan suci lalu batal (berhadats kecil). Saat awal berhadats itulah permulaan perhitungan jangka waktunya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Baca lebih lanjut