PENDAPAT FUQAHA’ MENGENAI MASJID YANG SAH DIPAKAI UNTUK I’TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Para fuqaha’ berbeda pendapat mengenai masjid yang sah dipakai untuk i’tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu:

[1] . Sebagian ulama berpendapat bahwasanya i’tikaaf itu hanya dilakukan di tiga masjid, yaitu; Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqsha. Ini adalah pendapat Sa’id bin al-Musayyab.

Imam an-Nawawi berkata, “Aku kira riwayat yang dinukil bahwa beliau berpendapat demikian tidak sah”

[Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab VI/483]

[2]. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa i’tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid yang dilaksanakan shalat lima waktu dan didirikan jama’ah.

[Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab VI/483.]

[3]. Imam Malik, Imam asy-Syafi’i dan Abu Dawud berpendapat bahwa i’tikaaf itu sah dilakukan pada setiap masjid, karena tidak ada keterangan yang sah yang menegaskan terbatasnya masjid sebagai tempat untuk melaksanakan i’tikaaf.

Setelah membawakan beberapa pendapat tersebut, Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “I’tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid dan tidak boleh dikhususkan masjid manapun juga kecuali dengan dalil, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang jelas yang mengkhususkannya”.

[Lihat al-Majmu Syarhul Muhadzdzab, VI/483.]

Ibnu Hazm berkata, “I’tikaaf itu sah dan boleh dilakukan di setiap masjid, baik itu (masjid yang) dilaksanakan Jum’at ataupun tidak”.

[Lihat al-Muhalla V/193, masalah no. 633.]

Telah terjadi ittifaq (kesepakatan) di antara ulama Salaf, bahwa di antara syarat i’tikaaf harus dilakukan di masjid, dengan perbedaan pendapat di antara mereka apakah masjid-masjid tertentu atau di masjid manapun (pada umumnya), bila dilihat zhahir firman Allah.

Artinya: “…Sedangkan kamu beri’tikaaf di masjid…”.[Al-Baqarah: 187]

Ayat ini membolehkan i’tikaaf di semua masjid berdasarkan keumuman lafazhnya. Karena itu, siapa saja yang mengkhususkan makna dari ayat tersebut, mereka harus menampilkan dalil, demikian juga yang mengkhususkan masjid-masjid Jami’ saja tidak ada dalilnya, sebagaimana halnya pendapat yang mengkhususkan hanya tiga masjid (yaitu Masjidil Haram, Nabawi dan Aqsha). Karena pendapat (yang mengkhususkan) tidak ada dalilnya, maka gugurlah pendapat tersebut

[Lihat al-Jami’ li Ahkaamil Qur’aan karya Imam al-Qurthubi (I/222), Ahkaamul Qur’aan al-Jashshash (I/285) dan Raawa’i’ul Bayaan fii Tafsiiri Ayaatil Ahkaam (I/241-215)]

Pendapat pertama yang mengatakan bahwa i’tikaaf hanya dilakukan di tiga masjid ; Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam.

“Artinya : Tidak ada i’tikaaf melainkan hanya di tiga masjid”.

[HR. Al-Isma’ily dalam al-Mu’jam dan al-Baihaqi dalam Sunannya (IV/316) dari Shahabat Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu]

Tentang keshahihan hadits ini dan takhrijnya dapat dilihat pada kitab Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah no. 2786 (jilid VI al-Qismul Awwal hal. 667-676) karya besar Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani Rahimahullah.

Lihat juga al-Inshaf fii Ahkaamil I’tikaaf oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali Abdul Hamid.
Menurut Imam al-Albani Rahimahullah bahwa ayat tentang i’tikaaf bentuknya umum sedangkan hadits mengkhususkan di tiga masjid.

[Qiyaamu Ramadhan hal. 36.]

Wallaahu a’lam bish Shawab.

[Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

Tinggalkan komentar