HUKUM TUKANG SIHIR DARI KALANGAN AHLUL KITAB

Oleh
Wahid bin Abdissalam Baali

[1]. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Abu Hanifah rahimahullah mengatakan: ‘Tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab harus juga dibunuh. Hal itu didasarkan pada beberapa hadits, dan karena sihir itu merupakan tindak kejahatan yang mengharuskan pembunuhan terhadap orang muslim yang melakukannya, sehingga pembunuhan itu pun harus diberlakukan terhadap orang dzimmi, [1] sebagaimana hukuman bagi pembunuhan.’”[2]

[2]. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Imam Malik rahimahullah mengatakan: “Tukang sihir Ahlul Kitab tidak harus dibunuh kecuali dengan sihirnya itu dia membunuh orang lain, sehingga dia pun harus dibunuh.’”

Selain itu dia juga mengatakan: “Jika dengan sihirnya itu dia menimpakan suatu mudharat kepada orang muslim yang tidak pernah melakukan perjanjian dengannya, maka karena tindakan tersebut, perjanjian itu dibatalkan dan dibolehkan untuk membunuhnya. Sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh Labid bin al-A’sham karena beliau tidak melakukan balas dendam untuk diri beliau sendiri. Selain itu, karena beliau takut dengan membunuhnya akan menimbulkan fitnah di kalangan kaum muslimin dan kalangan persatuan kaum Anshar.”[3]

[3]. Asy-Syafi’i rahimhullah mengatakan: “Tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab, tidak harus dibunuh, kecuali jika dengan sihirnya itu dia melakukan pembunuhan terhadap orang lain, sehingga dia layak untuk dibunuh juga.”[4]

[4]. Lebih lanjut Ibnu Qudamah rahimahullah mengemukakan: “Adapun tukang sihir dari kalangan Ahlul Kitab, tidak harus dibunuh karena sihirnya kecuali jika dengannya dia membunuh orang . Sebagaimana yang biasa berlaku, dia harus dibunuh karena sihirnya sebagai hukuman qishash baginya. Hal itu sebagaimana telah ditegaskan bahwa Labid bin al-A’sham pernah menyihir Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak membunuhnya, dan karena kesyirikan itu lebih besar dari sihirnya dan dia pun tidak dibunuh.”

Lebih lanjut, Ibnu Qudamah mengungkapkan: “Hadits-hadits itu diriwayatkan berkenaan dengan tukang sihir dari kalangan kaum muslimin, sebab dia dapat dikafirkan karena sihir tersebut, dan itulah orang kafir yang sebenarnya, dan qiyas mereka dianggap batal karena keyakinan kufur dan orang yang mengucapkannya. Juga menjadi batal karena perzinahan orang yang sudah menikah. Maka menurut mereka, orang dzimmi tidak dibunuh karena sihir, tetapi orang muslim harus dibunuh karenanya. Wallaahu a’lam”.[5]

 

[Disalin dari kitab Ash-Shaarimul Battaar Fit Tashaddi Lis Saharatil Asyraar edisi Indonesia Sihir & Guna-Guna Serta Tata Cara Mengobatinya Menurut Al-Qur’an Dan Sunnah, Penulis Wahid bin Abdissalam Baali, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. Orang kafir dzimmi: Orang kafir yang tunduk kepada hokum pemerintahan Iskam dan dilindungi oleh pemerintahan Islam.
[2] Al-Mughni (X/115).
[3] Faat-hul Baari (X/236).
[4] Faat-hul Baari (X/23615
[5]. Al-Mughni (X/115).

Tinggalkan komentar