Arsip

Tidak Boleh Berbuat Sesuatu yang Membahayakan

لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ

Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan

لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ

Asal Kaedah

Lafadz kaedah ini terambil dari sabda Rosululloh yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah2/784, Baihaqi 10/133, Ahmad 1/313, Daruquthni 4/228, Hakim 2/57 dan beliau mengatakan shohih menurut syarat Imam Bukhori Muslim dan disepakati oleh Imam DzahabiMalik 2/745, Abu Dawud dalam Marosil hal : 44 dan lainnya dengan sanad hasan dari jalan beberapa sahabat Rosululloh  diantaranya adalah Ubadah bin Shomith,Ibnu AbbasAbu Sa’id al KhudriAbu HuroirohJabir bin AbdillahAisyah,Tsa’labah bin Abi Malik al Qurodli dan Abu Lubabah Rodliyallohu anhum ajma’in. (Lihat Takhrij hadits ini secara lengkap dalam Jami’ Ulum wal Hikam oleh Imam Ibnu Rojab hadits no : 32)

Dalam sebagian kitab yang membahas kaedah fiqhiyyah, kaedah ini diungkapkan dengan lafadl :

Baca lebih lanjut

Sesuatu yang Yakin Tidak Bisa Hilang dengan Keraguan

Makna Kaedah

Sesuatu yang ragu tidak bisa mengalahkan sesuatu yang yakin

اليَقِيْنُ secara bahasa adalah kemantapan hati atas sesuatu. Terambil kata kata bahasa Arab يَقَنَ الْمَاءُ فِي الْحَوْضِ : yang artinya air itu tenang dikolam

Adapun الشَكُّ secara bahasa artinya adalah keraguan. Maksudnya adalah apabila terjadi sebuah kebimbangan antara dua hal yang mana tidak bisa memilih dan menguatkan salah satunya, namun apabila bisa menguatkan salah satunya maka hal itu tidak dinamakan dengan الشَكُّ

Hal ini dikarenakan bahwa sesuatu yang diketahui oleh seseorang itu bertingkat tingkat, yaitu:

Baca lebih lanjut

Kesulitan membawa kemudahan

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

Kesulitan membawa kemudahan

Makna Kaedah

المَشَقَّةُ berarti kepayahan, kesulitan dan kerepotan.
التَّيْسِيْرَ artinya adalah kemudahan dan keringanan.
Dari sini maka secara bahasa kaedah ini mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan.

Adapun secara istilah para ulama’, maka kaedah ini berarti :

Hukum-hukum syar’i yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan dan kepayahan serta kerumitan bagi seorang mukallaf (orang yang diberi beban syar’i) maka syariat islam meringankanya agar bisa dilakukan dengan mudah dan ringan.

(Lihat Al Wajiz Fi Idlohi Qowa’id Fiqh Kulliyah oleh DR. Muhammad Shidqi al Burnuhal : 218)

Baca lebih lanjut

Kaidah Fiqh: Amal itu Tergantung Niatnya

Studi Kaidah Fiqh (Bag. II)

KAEDAH-KAEDAH BESAR

Kaedah Pertama

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

AmalPerbuatan Itu Tergantung pada Niatnya

muqaddimah kaidah fiqh

disusun oleh:

Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

I. Asal Kaedah

Lafadz diatas adalah petikan dari sebuah hadits Rosululloh yang sangat  masyhur dari Umar bin Khothob

عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ – رضى الله عنه – قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar bin Khothob berkata : “Saya mendengar Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu tergantung terhadap apa yang dia niatkan, maka barang siapa yang  hijrohnya untuk Alloh dan Rosul Nya maka hijrohnya itu untuk Alloh dan Rosul Nya, dan barangsiapa yang hijrohnya untuk mendapatkan dunia maka dia akan mendapatkannya atau hijrohnya untuk seorang wanita maka dia akan menikahinya, maka hijrohnya itu tergantung pada apa yang dia hijroh untuknya.”

(HR. Bukhori 1, Muslim 1907)

Kaedah dengan lafadl diatas lebih saya utamakan untuk dijadikan sebagai sebuah kaedah daripada lafadl yang sangat masyhur yaitu :

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

“Semua perkara itu tergantung pada tujuannya.”

Hal ini minimalnya disebabkan oleh dua hal, yaitu :

1. Lafadl diatas adalah lafadl syar’i, dan bagaimanapun juga sebuah lafadl yang terdapat dalam al Kitab dan as Sunnah itu lebih dikedepankan serta diutamakan daripada lainnya.

Sebagai sebuah contoh adalah apa yang ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin bahwa menggunakan lafadl tamtsil itu lebih bagus daripada lafadl tasybih 1, hal ini dikarenakan  lafadl yang terdapat dalam al Qur’an adalah tamtsil, sebagaimana firman Alloh Ta’ala :

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ

“Tiada sesuatupun yang serupa dengan Alloh.” (QS. Asy Syuro : 11)

Baca lebih lanjut

Studi Kaidah-Kaidah Fiqh

Bagian I:

Muqoddimah

بسم الله الرحمن الرحيم


Segala puji bagi Alloh, kita memujiNya, mohon pertolongan serta ampunanNya, dan kita berlindung kepada Alloh dari kejelekan diri dan amal perbuatan kita. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Alloh maka tiada yang mampu menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan oleh Alloh maka tidak akan ada yang bisa memberikan hidayah kepadanya.
Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah melainkan Alloh yang tiada sekutu bagiNya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Nya
Alloh Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dengan sebenar-benarnya takwa kepada Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama islam.”

(QS. Ali Imron [3] : 102)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Alloh menciptakan istrinya, dan dari keduanya Alloh memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Alloh yang dengan (mempergunakan) nama Nya kamu saling meminta satu sama lainnya, dan (peliharalah) hubungan silaturrohim. Sesungguhnya Alloh selalu menjaga dan mengawasi kamu.

(QS. An Nisa’ [4] : 1)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Alloh dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Alloh memperbaiki bagimu amal-amalmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menta’ati Alloh dan RosulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapatkan kemenangan yang besar.”

(QS. Al Ahzab [33] : 70,71)


Amma Ba’du

Sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah kitab Alloh dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuknya Rosululloh, sejelek-jelek perkara adalah perkara baru yang ada-adakan dan setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat adalah di neraka.
Kalau kita menelaah muqoddimah beberapa kitab yang ditulis oleh para ulama’, niscaya kita akan menemukan bahwa mereka selalu mengatakan bahwa kemuliaan suatu ilmu tergantung dengan kemuliaan apa yang akan diketahui dengan ilmu tersebut.
Dengan ini maka ilmu syar’i adalah ilmu yang paling mulia, karena dengannya akan diketahui syariat yang diturunkan oleh Alloh dan diajarkan oleh Rosululloh serta dengannya akan diketahui ibadah yang benar yang merupakan tujuan diciptakannya jin dan manusia.
Alloh berfirman :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan tiadalah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada Ku.”

(QS. Adz Dzariyat : 56)

Setelah itu, ketahuilah –Barokalloh fikum-:

  • Bahwa jika pokok dari keselamatan seorang hamba tidak akan dia dapatkan kecuali dengan murninya tauhid dan bebasnya dari polusi syirik, maka kesempurnaan keselamatan tidak akan diraih melainkan dengan kemurnian ibadah dan bebasnya dari bid’ah.
  • Jika yang masalah yang pertama diketahui dengan mempelajari ilmu tauhid, maka bagian yang kedua diketahui dengan ilmu fiqh.

Ilmu fiqh juga memiliki keutamaan lainnya yang tidak bisa digambarkan hanya dengan rangkaian kata-kata dilembaran kertas ini,sebab :

  1. Dengannyalah diketahui bagaimana cara beribadah kepada Alloh dengan cara yang benar, mulai dari masalah thoharoh, sholat, zakat, puasa, haji dan lainnya.
  2. Dengannya dikibarkan bendera islam, dan itu diketahui dalam fiqh jihad, jizyah, fai’ dan lainnya
  3. Dengannya pula diketahui bagaimana cara mencari rizqi yang halal dan menghindari cara mencari yang haram, hal itu dalam fiqh mu’amalat, jual beli, riba, sewa-menyewa dan lainnya
  4. Dengannya diketahui bagaimana cara membangun bahtera keluarga yang bahagia, diketahui hak-hak suami istri serta anak. Hal ini dalam fiqh pernikahan
  5. Dengan ilmu fiqh pula diketahui bagaimana harta seseorang akan dibagi sepeninggalnya, yang dibahas dalam ilmu faro’idl
  6. Dengannya akan diketahui balasan bagi orang yang berbuat kriminal, hal ini dalam fiqh jinayat dan lainnya.
  7. Serta masih banyak hal lain yang diketahui dengan mempelajari ilmu fiqh.

Namun tatkala masalah fiqh adalah masalah yang selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman, sedangkan nash al Qur’an dan as Sunnah ash Shohihah yang menjadi dasar hukum masalah fiqh terbatas, karena keduanya terputus dan tidak berkembang lagi dengan wafatnya Rosululloh, sedangkan sudah dimaklumi bersama bahwa sesuatu yang terbatas tidak mungkin bisa mengiringi sesuatu yang tak terbatas dan selalu berkembang, maka para ulama’ berjuang dan berusaha keras untuk merumuskan berbagai kaedah yang terambil dari kedua wahyu tersebut untuk bisa digunakan sepanjang masa, sampaipun terhadap masalah-masalah yang belum pernah ada wujudnya pada zaman turunnya wahyu.
Dan kaedah ini terbagi menjadi dua macam:

  • Pertama : kaedah yang berhubungan dengan dalil, maksudnya adalah bagaimana cara memahami dan mengambil faedah dari sebuah dalil, yang kemudian dikenal dengan istilah ilmu ushul fiqh
  • Kedua : Kaedah yang berhubungan langsung dengan amal perbuatan hamba, yang kemudian disebut dengan ilmu qowa’id fiqhiyyah.

Dari sini, diketahuilah bahwa betapa pentingnya ilmu qowa’id fiqhiyyah ini.
Imam Al Qorrofi berkata :

“Barang siapa yang menguasai fiqh lewat penguasaan kaedah-kaedahnya, maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercakup dalam keumuman kaedah tersebut.

(Lihat Al Furuq Al Qorrofi 2/115)

Ini semua menjadi salah satu bukti akan kesempurnaan syariat islam, yang ditegaskan oleh Alloh dalam firman Nya :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.”

(QS. Al Maidah : 3)

Setelah beberapa lama menerjuni dunia ilmiyyah dan dakwah di bumi Nusantara ini, maka semakin nampaklah betapa penting ilmu qowa’id fiqhiyah ini untuk dipelajari. Di antara yang menunjukkan hal ini adalah :
1. Fenomena banyaknya orang yang tidak memahami kaedah-kaedah dasar dalam memahami fiqh islam padahal masalah ini selalu mereka dapatkan setiap harinya.

  • Ambil contoh : banyaknya pertanyaan seputar apakah seseorang yang sudah berwudlu lalu dia ragu-ragu, apakah sudah batal ataukah belum, maka apakah dia wajib mengulangi wudlunya ataukah tidak ? begitu juga tentang seseorang yang selesai kecing lalu merasa ragu-ragu apakah dia meneteskan air kencing lagi ataukah tidak ? padahal masalah semacam ini sangat jelas yang tercakup dalam sebuah kaedah fiqhiyyah :


اليَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ

“Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sebuah keragu-raguan.”

2. Banyaknya orang yang menggunakan sebuah kaedah fiqhiyah bukan pada tempatnya.
Ambil contoh mudah yang sering terjadi :

  • Tatkala ada seseorang yang menambahi sebuah ibadah dengan cara yang tidak ada contohnya, lalu ada orang lain yang melarangnya, maka dengan serta merta dia akan mengatakan : “Tunjukkan kepada kami sebuah dalil yang melarangnya, karena pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali ada dalil yang melarangnya.”

Begitulah orang semacam ini berdalih dengan sebuah kaedah fiqhiyyah yang masyhur yaitu :


الأَ صْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ

“Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya mubah.”

Hampir sama dengan contoh ini adalah apa yang digemborkan oleh sebagian kaum muslimin yang melegalkan demokrasi produk barat kafir yang kemudian mereka poles sedemikian rupa dan akhirnya mereka namakan dengan demokrasi islami, padahal sudah amat sangat nyata bagi yang mempunyai akal yang jernih kerusakan sistem inidan bertentangannya dengan syariat islam, namun tatkala mereka memasukinya mereka mengatakan:

“Bukankah itu cuma wasilah dan cara, kan semuanya tergantung kepada tujuannya, kalau tujuanya baik yaitu untuk berdakwah maka cara apapun akan jadi baik.”

Begitulah dia berkata dengan menyitir sebuah kaedah fiqhiyyah yang masyhur yaitu:


الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

“Wasilah itu sama dengan hukum tujuanya.”

Dan masih banyak beberapa contoh lainnya.

.

Oleh sebab itulah dan beberapa sebab lainnya, ilmu ini kami sajikan secara sederhana namun berkesinambungan dalam majalah “Al Furqon” (dan juga dalam web ini-ed) yang diterbitkan setiap bulan oleh lajnah dakwah ma’had al Furqon al Islami Jawa timur dan alhamdulillah itu dirasakan manfaatnya oleh para penuntut ilmu secara khusus dan masyarakat muslimin secara umum.
Oleh karenanya, sebagian ikhwah meminta kepada kami untuk membukukanya dalam satu kitab tersendiri sehingga mudah untuk dipelajari.
Setelah ditimbang-timbang, maka saya terima usulan tersebut dengan berbagai tambahan dan pengurangan dari apa yang terdapat dalam silsilah rubrik kaedah fiqh yang terdapat dalam majalah tersebut, karena memang ilmu itu tidak mengenal jumud. Semoga apa yang kami harapkan bahwa agar hal ini lebih mempermudah mempelajarinya diberkahi oleh Alloh Ta’ala. Dan untuk diketahui saja bahwa silsilah rubrik kaedah fiqh ini di mulai sejak awal tahun keenam majalah Al Furqon sedangkan saat menulis muqoddimah ini sudah pada edisi keenam tahun kedelapan.
Akhirnya kita mohon keada Alloh untuk menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang sholih yang akan berbuahkan keselamatan dan kebahagian hidup dunia akhirat. Amin.
Semoga sholawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat serta siapa saja yang mengikuti beliau hingga hari kemudian.

.

Pertengahan malam Rabo
Purwodadi Sidayu Gresik
Tanggal 19 Dzulhijjah 1429 H

Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

[ www.ahmadsabiq.com ]

Adanya Kesulitan Akan Memunculkan Adanya Kemudahan

الـمَشَقَّةُ تَـجْلِبُ التَّيْسِيْـرَ

Adanya Kesulitan Akan Memunculkan Adanya Kemudahan

(Qawa’id Fiqhiyah: Kaidah Ketiga)

Kaidah ini termasuk kaidah fiqih yang sangat penting untuk dipahami. Karena, seluruh rukhshah (keringanan) yang ada dalam syari’at merupakan wujud dari kaidah ini. Di antara dalil yang menyangkut kaidah ini, yaitu firman Allâh Ta’âla:

(Qs. al-Baqarah/2:185)

Allâh menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
(Qs. al-Baqarah/2:185)

(Qs. al-Baqarah/2:286)

Allâh tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
(Qs. al-Baqarah/2:286)

(Qs. al-Hajj/22:78)

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.
(Qs. al-Hajj/22:78)

(Qs. at-Taghâbun/64:16)

Maka bertakwalah kamu kepada Allâh menurut kesanggupanmu.
(Qs. at-Taghâbun/64:16)

Ayat-ayat di atas menjadi landasan kaidah yang sangat berharga ini. Seluruh syari’at dalam agama ini lurus dan penuh toleransi. Lurus tauhidnya, yaitu terbangun atas dasar perintah beribadah hanya kepada Allâh Ta’âla semata, tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun dan penuh toleransi dalam hukum-hukum dan amalan-amalannya.

Sebagai contoh, ibadah-ibadah yang tercakup dalam rukun Islam seperti ibadah shalat. Jika kita lihat ibadah ini merupakan amaliah yang mudah dan hanya membutuhkan sedikit waktu. Demikian pula zakat, hanya memerlukan sebagian kecil dari harta orang yang terkena kewajiban zakat. Itu pun diambil dari harta yang dikembangkan, bukan harta tetap dan zakat ini dilaksanakan hanya sekali dalam setahun. Baca lebih lanjut

Hukum Wasilah Tergantung Pada Tujuannya


(Qawa’id Fiqhiyah: Kaidah Kedua)

Beberapa hal yang masuk dalam kaidah ini, di antaranya:

  • Perkara wajib yang tidak bisa sempurna (pelaksanaannya) kecuali dengan keberadaan sesuatu hal, maka hal tersebut hukumnya wajib pula.
  • Perkara sunnah yang tidak bisa sempurna kecuali dengan keberadaan sesuatu hal, maka hal tersebut sunnah juga hukumnya.
  • Sarana-sarana yang mengantarkan kepada perkara yang haram atau mengantarkan kepada perkara yang makruh, maka hukumnya mengikuti perkara yang haram atau makruh tersebut.

Demikian pula, termasuk turunan dari kaidah ini, bahwa hal-hal yang mengikuti ibadah ataupun amalan tertentu, maka hukumnya sesuai dengan ibadah yang menjadi tujuan tersebut.

Kaidah ini, merupakan kaidah yang sifatnya kulliyah (menyeluruh), yang membawahi beberapa kaidah lain.

Pengertian الوَسِيلَةُ (wasîlah) yaitu jalan-jalan (upaya, cara) yang ditempuh menuju (perwujudan) suatu perkara tertentu, dan faktor-faktor yang mengantarkan kepadanya. Demikian pula, hal-hal lain yang berkait dan lawâzim (konsekuensi-konsekuensi) yang keberadaannya mengharuskan keberadaan perkara tersebut, serta syarat-syarat yang tergantung hukum-hukum pada sesuatu tersebut.

Jadi, apabila Allâh Ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan sesuatu, maka itu berarti sebuah perintah untuk melaksanakan obyek yang diperintahkan, dan hal-hal terkait yang menyebabkan perintah tersebut tidak sempurna kecuali dengan hal-hal tersebut. Demikian pula, perintah tersebut juga mencakup perintah untuk memenuhi semua syarat-syarat dalam syari’at, syarat-syarat dalam adat, yang maknawi ataupun kasat mata. Hal ini dikarenakan Allâh, Dzat Yang Maha Mengetahui dan Maha Memiliki Hikmah, mengetahui apa yang menjadi pengaruh-pengaruh yang muncul dari hukum-hukum yang disyariatkan-Nya bagi hamba-Nya berupalawâzim, syarat-syarat, dan faktor-faktor penyempurna.

Sehingga, perintah untuk mengerjakan sesuatu bermakna perintah untuk obyek yang diperintahkan tersebut, dan juga perintah untuk mengerjakan hal-hal yang tidaklah bisa sempurna perkara yang diperintahkan tersebut kecuali dengannya. Dan (sebaliknya) larangan dari mengerjakan sesuatu merupakan larangan dari hal tersebut dan larangan dari segala sesuatu yang mengantarkan kepada larangan tersebut.

Atas dasar keterangan di atas, berjalan untuk melaksanakan shalat, menghadiri majelis dzikir, silaturrahim, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, dan lain-lain masuk dalam kategori ibadah juga. Demikian pula orang yang pergi untuk melaksanakan haji dan umroh, serta jihad fi sabîlillâh (di jalan Allâh Ta’ala), sejak keluar dari rumah sampai pulang kembali, maka orang tersebut senantiasa dalam pelaksanaan ibadah. Karena keluarnya (orang tersebut dari rumah) merupakan wasîlah (cara) untuk melaksanakan ibadah dan menjadi penyempurnanya.

Allâh Ta’ala berfirman, yang artinya:

Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allâh, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shalih. Sesungguhnya Allâh tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal shalih pula) karena Allâh akan memberi balasan kepada mereka yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
(Qs. at-Taubah/9:120-121)

Dalam hadits yang shahîh, Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِـيْهِ عِلْمًا سَلَكَ اللهُ أَوَ سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَـى الْـجَنَّةِ

Barangsiapa yang menempuh suatu perjalanan
dalam rangka menuntut ilmu
maka Allâh akan memperjalankannya
atau memudahkan jalan baginya menuju ke surga.
(HR Muslim)[1]

Sungguh terdapat hadits shahîh yang menjelaskan tentang pahala berjalan untuk melaksanakan shalat, dan setiap langkah yang ditempuh dalam perjalanan tersebut ditulis baginya satu kebaikan dan dihapuskan satu kejelekan.

Dan firman Allâh Ta’ala :

Qs. Yasin/36:12

Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati
dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan
dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.
Dan segala sesuatu Kami kumpulkan
dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh mahfuzh).
(Qs. Yâsîn/36:12)

Yang dimaksudkan dengan “bekas-bekas yang mereka tinggalkan” pada ayat di atas ialah perpindahan langkah-langkah dan amalan-amalan mereka, apakah untuk melaksanakan ibadah ataukah sebaliknya. Oleh karena itu, sebagaimana melangkahkan kaki dan upaya-upaya untuk melaksanakan ibadah dihukumi sesuai dengan hukum ibadah yang dimaksud, maka melangkahkan kaki menuju kemaksiatan juga dihukumi sesuai dengan hukum kemaksiatan tersebut dan kemaksiatan yang lain.

Maka perintah untuk melaksanakan shalat adalah perintah untuk melaksanakan shalat dan perkara-perkara yang shalat tidak sempurna kecuali dengannya seperti thaharah (bersuci), menutup aurat, menghadap kiblat, dan syarat-syarat lainnya. Dan juga, perintah untuk mempelajari hukum-hukum yang pelaksanaan shalat tidaklah bisa sempurna kecuali dengan didahului dengan mempelajari ilmu tersebut.

Demikian pula, seluruh ibadah yang wajib atau sunnah yang tidak bisa menjadi sempurna kecuali dengan suatu hal, maka hal itu juga wajib karena perkara yang diwajibkan tersebut, atau menjadi amalan sunnah dikarenakan perkara yang sunnah tersebut. Termasuk cabang kaidah ini adalah perkataan ulama[2]:

“Jika datang waktu shalat bagi orang yang tidak menjumpai air, maka wajib baginya untuk mencari air di tempat-tempat yang diperkirakan dapat ditemukan air di sana”.

Dikarenakan kewajiban tersebut tidak sempurna kecuali dengan keberadaan hal-hal itu sehingga hukumnya juga wajib. Demikian pula, wajib baginya untuk membeli air atau membeli penutup aurat yang wajib dengan harga yang wajar, atau dengan harga yang lebih dari harga wajar, asalkan tidak menyusahkannya dan tidak menyedot seluruh hartanya.

Termasuk juga di dalam kaidah ini adalah tentang wajibnya mempelajari ilmu perindustrian yang sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin untuk mendukung urusan agama dan dunia mereka, baik urusan yang besar maupun yang kecil. Demikian pula, masuk dalam kaidah ini adalah wajibnya mempelajari ilmu-ilmu yang bermanfaat. Ilmu bermanfaat terbagi menjadi dua macam :

Pertama. Ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu ‘ain, yaitu ilmu yang sifatnya sangat diperlukan oleh setiap orang dalam urusan agama, akhirat, maupun urusan muamalah. Setiap orang berbeda-beda tingkat kewajibannya sesuai dengan keadaan masing-masing.

Kedua. Ilmu yang hukum mempelajarinya fardhu kifâyah, yaitu ilmu yang bersifat tambahan dari ilmu harus dipelajari oleh setiap individu, yang dibutuhkan oleh muasyarakat luas.

Dari sini, ilmu yang sangat dibutuhkan oleh individu hukumnya fardhu ‘ain. Adapun ilmu yang sifatnya tidak mendesak jika ditinjau dari sisi kebutuhan individual, namun masyarakat luas membutuhkannya, maka hukumnya fardhu kifâyah. Sebab, perkara yang hukumnya fardhu kifâyah ini, jika telah dilaksanakan oleh sebagian orang dengan jumlah yang mencukupi, maka gugurlah kewajiban sebagian yang lain. Dan jika tidak ada sama sekali orang yang melaksanakannya, maka menjadi wajib atas setiap orang.

Oleh karena itu, termasuk cabang kaidah ini adalah semua hal yang hukumnya fardhu kifâyah, seperti mengumandangkan adzan, iqamah, mengendalikan kepemimpinan yang kecil maupun yang besar, amar ma‘ruf nahi munkar, jihad yang hukumnya fardhu kifayah, pengurusan jenazah dalam bentuk memandikan, mengkafani, menyalatkan, membawanya ke pemakaman, menguburkannya, serta hal-hal yang menyertainya, termasuk juga mempelajari ilmu pertanian (persawahan, perkebunan), dan hal hal yang menyertainya.

Termasuk pula dalam kaidah ini, usaha seseorang dalam bekerja yang menjadi wasilah (sarana) baginya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dirinya sendiri, isteri, anak-anak dan juga binatang ternaknya, serta untuk melunasi hutangnya (jika ada, red.). Karena hal-hal tersebut hukumnya adalah wajib, dan tidak bisa dipenuhi kecuali dengan mencari rizki dan berusaha mendapatkannya.

Demikian pula, tentang wajibnya mempelajari tanda-tanda datangnya waktu shalat, mengetahui arah kiblat, dan arah mata angin bagi orang yang membutuhkan hal tersebut. Hal-hal tersebut masuk juga dalam kaidah ini.

Termasuk pula dalam kaidah ini, setiap perkara mubah yang menjadi wasilah (jalan) untuk meninggalkan kewajiban, atau menjadi wasilah dalam melaksanakan sesuatu yang haram. Oleh karena itu, diharamkan jual beli setelah adzan kedua pada shalat Jum’at, berdasarkan firman Allâh Ta’âla:

(Qs. al-Jumu’ah/62:9)

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at,
maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
(Qs. al-Jumu’ah/62:9)

Demikian pula diharamkan menjual sesuatu kepada orang yang akan menggunakannya untuk kemaksiatan. Seperti menjual anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi minuman keras (khamr). Atau menjual senjata kepada orang dalam kondisi fitnah, atau menjualnya kepada musuh atau perampok. Dan juga tidak diperbolehkan menjual telur atau semisalnya kepada orang yang akan menggunakannya dalam berjudi.

Termasuk dalam kaidah ini pula, adalah perbuatan seseorang yang diberi wasiat oleh orang lain, kemudian ia membunuh orang yang memberi wasiat tersebut. Atau pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pemilik harta[3]supaya segera memperoleh warisan tersebut. Maka, keduanya dikenai hukuman dengan tidak berhak memperoleh isi wasiat atau warisan yang menjadi tujuannya tersebut.

Demikian pula seorang suami yang menindas istri tanpa alasan yang dibenarkan, agar istri menyerahkan kekayaan kepada suami hingga mau menceraikannya. Begitu pula, hiyal (tipu muslihat) yang ditempuh sebagai wasilah untuk melaksanakan perkara yang haram atau meninggalkan kewajiban, maka hukumnya adalah haram. Sedangkan hiyal (tipu muslihat) yang dipergunakan untuk memperoleh sesuatu yang menjadi hak seseorang hukumnya diperbolehkan bahkan diperintahkan. Hal ini dikarenakan seorang hamba diperintahkan untuk mengambil sesuatu yang sudah menjadi haknya dan hak-hak lain yang berkaitan dengannya, baik dengan cara terang-terangan maupun tersembunyi.

Hal ini merujuk firman Allâh Ta’âla tatkala menyebutkan muslihat yang dilakukan Nabi Yusuf‘alaihissalam supaya saudaranya tetap tinggal bersamanya:

(Qs. Yûsuf/10:76)

Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yûsuf.
(Qs. Yûsuf/10:76)

Sama dalam masalah ini tipu-daya untuk menyelamatkan jiwa dan kekayaan, sebagaimana yang dilakukan Khidhir dengan cara merusak perahu yang ia tumpangi supaya perahu tersebut tidak dirampas oleh raja yang zhalim yang merampas setiap perahu bagus yang ia lihat.

Oleh karena itu, hukum suatu muslihat mengikuti tujuan dari muslihat tersebut, apakah tujuannya baik ataukah tidak.

Termasuk pula dalam kaidah ini, adalah firman Allâh Ta’âla (yang artinya):

“Sesungguhnya Allâh menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya”
(Qs. an-Nisâ‘/ 4:58)

Sedangkan yang dimaksud dengan amanat, adalah segala sesuatu yang seseorang mendapatkan kepercayaan untuk mengurusinya, seperti barang titipan, mengurus anak yatim, menjadi nadzir wakaf, dan semisalnya. Maka termasuk dalam upaya untuk menjalankan amanat kepada pemiliknya, adalah menjaga amanat tersebut dengan ditempatkan di tempat penyimpanan yang sesuai.

Dan termasuk upaya menjaga amanat tersebut, adalah memberikan makanan dan lainnya jika yang diamanatkan tersebut bernyawa. Adapun dalam penggunaannya, tidak teledor dan tidak berlebih-lebihan.

Di antara cabang kaidah ini, adalah bahwasanya Allâh Ta’âla mengharamkan perbuatan-perbuatan keji, dan melarang mendekat kepada semua wasilah yang dikhawatirkan akan menjerumuskan seseorang pada perkara yang diharamkan tersebut. Misal, menyendiri dengan wanita yang bukan mahramnya, atau melihat kepada sesuatu yang diharamkan.

Atas dasar itu, Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنْ وَقَعَ فِـي الــشـُّـبُهَاتِ وَقَعَ فِـي الْــحَرَامِ
كَالرَّاعِي يَـرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُـوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ
أَلاَ وَإِنَّ لـِـكُلِّ مَلِكٍ حِمَى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ

Dan barang siapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar,
maka ia telah jatuh ke dalam wilayah perkara yang haram.
Seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan;
dikhawatirkan ia akan masuk ke daerah larangan itu.
Ingatlah, setiap raja memiliki daerah larangan;
dan daerah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya.
(HR Bukhâri)[4]

Termasuk cabang kaidah ini pula, adalah adanya larangan mengerjakan sesuatu yang bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian. Misalnya, menyerobot pembeli dari penjual muslim lainnya, menimpali akad orang lain, melamar wanita yang sudah dilamar orang lain, atau mengajukan perwalian atas pengajuan muslim yang lain.

Sebagaimana termasuk cabang kaidah ini pula, adalah memberikan dorongan untuk komitmen dengan kejujuran, baik dalam perkataan maupun perbuatan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.


PENGECUALIAN DALAM KAIDAH INI

Adapun perkara yang tidak masuk dalam kaidah ini adalah permasalahan nadzar. Hal ini dikarenakan suatu hikmah tertentu yang khusus pada permasalahan tersebut. Sebab, menunaikan nadzar ketaatan hukumnya adalah wajib, sedangkan bernadzar hukumnya makruh. Padahal menunaikan nadzar tidaklah bisa dilaksanakan kecuali dengan menetapkan nadzar. Oleh karena itu, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar nadzar dilaksanakan dan melarang orang untuk bernadzar. Beliau shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّهُ لاَ يَأْتِى بِخَيْرٍ، وَإِنَّـمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيْلِ

Sesungguhnya nadzar itu tidaklah mendatangkan kebaikan,
dan sesungguhnya dengan sebab nadzar itu
dikeluarkan (shadaqah, dsb) dari seorang yang bakhil.
(HR Bukhâri)[5]

Keadaan demikian ini karena kurangnya keikhlasan dalam amalan yang dinadzarkan tersebut, dan menyebabkan orang yang mengikat nadzar terjebak pada kesulitan padahal awalnya ia berada dalam kelapangan. Wallâhu a’lam.

 

Sumber:
Al-Qawâ’id wal-Ushûl al-Jami’ah wal- Furûq wat-Taqâsîm al-Badî’ah an- Nâfi’ah, karya Syaikh ‘Abdur-Rahmân as- Sa’di, Tahqîq: Dr. Khâlid bin ‘Ali bin Muhammad al-Musyaiqih, Dârul-Wathan, Cetakan II, Tahun 1422 H – 2001 M.

 

[1] HR Muslim dalam Kitab adz-Dzikr wa ad Du’aa‘, Bab: Fadhl al-Ijtima’ ‘ala Tilawatil-Qur‘ân, no. 2699 dari Abu Hurairah radhiyallâhu’anhu
[2] Al Mughni 1/314
[3] Misalnya, seorang anak membunuh orang tuanya yang kaya, dengan tujuan agar segera mendapatkan warisan dari sang ayah, Red.
[4] HR Bukhâri no. 52, dan Muslim no. 1599 dari Nu’man bin Basyir -radhiyallahu ‘anhu.
[5] HR Bukhâri no. 6693, dan Muslim no. 1639.

 

(Majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XII dan Edisi 03/Tahun XII)


Qawai’id Fiqhiyah: Kaidah Pertama


Allâh Ta’ala dan Rasul-Nya, tidaklah memerintahkan sesuatu
kecuali yang murni mendatangkan maslahat atau maslahatnya dominan.
Dan tidaklah melarang sesuatu
kecuali perkara yang benar-benar rusak atau kerusakannya dominan.

Kaidah ini mencakup seluruh syari’at agama ini. Tidak ada sedikitpun hukum syari’at yang keluar dari kaidah ini, baik yang berkait dengan pokok maupun cabang-cabang agama ini, juga berhubungan dengan hak Allâh Ta’ala maupun yang berhubungan dengan hak para hamba-Nya.

Allâh Ta’ala berfirman:

Sesungguhnya Allâh menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat,
dan Allâh melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

(Qs. An-Nahl/16:90)

Baca lebih lanjut