Arsip

Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah

Agama Islam yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala dengan ilmu-Nya yang maha tinggi serta hikmah dan ketentuan hukum-Nya yang maha agung, adalah agama yang sempurna aturan syariatnya dalam menjamin kemaslahatan bagi umat Islam serta membawa mereka meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Allah Ta’ala berfirman,

{الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا}

Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, serta telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agamamu” (QS. Al Maaidah:3).

Baca lebih lanjut

POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH)

– Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?

– Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

– Peringatan bagi yang Tergesa-gesa

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa’ : 4)

Baca lebih lanjut

Hukum Asal Poligami

Fatwa Syaikh Muqbil rahimahullah

السؤال (446): هل يعتبر الأصل هو تعدد الزوجات أم الزواج بواحدة؟

Pertanyaan, “Apa hukum asal pernikahan itu poligami ataukah monogami?”

الجواب: الأصل أنه مباح له أن يتزوج باثنتين أو ثلاث أو أربع بحسب قدرته

Jawaban Syaikh Muqbil, “Pada asalnya mubah hukumnya bagi laki-laki untuk memiliki dua, tiga atau empat orang istri tergantung kemampuannya”

Sumber: Fatawa al Mar’ah al Muslimah lil Imam al Wadi’i karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al Mashna’i yang mendapatkan kata pengantar dari Syaikh Muhammad bin Abdullah al Imam hal 500 terbitan Maktabah Shan’a al Atsariyyah cetakan pertama 1428 H.

Catatan:
Fatwa di atas menunjukkan bahwa hukum berpoligami adalah mubah bersyarat.
Diantara syaratnya adalah memiliki kemampuan finansial untuk menafkahi semua istri dan kemampuan biologis untuk memenuhi kebutuhan biologis masing-masing istri.

Artikel www.ustadzaris.com

Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya, Jika Ia Mempunyai Isteri Lebih Dari Satu.

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.

“Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” [1]

Baca lebih lanjut

MENEPIS KEKELIRUAN PANDANGAN TERHADAP POLIGAMI

Oleh
Ustadz Abu Sa’ad Muhammad Nurhuda

Di antara petunjuk al Qur`an, yang memberikan petunjuk jalan yang lurus, yaitu dibolehkannya seorang laki-laki melakukan poligami hingga empat isteri. Meski demikian, bila seorang lelaki merasa khawatir tidak mampu berbuat adil, maka diharuskan baginya cukup mempunyai satu isteri saja atau memiliki budak perempuan, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla dalam surat an-Nisaa ayat 3.
Baca lebih lanjut

KEINDAHAN POLIGAMI DALAM ISLAM

Oleh
Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi

Kesempurnaan Islam adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang muslim. Karena syari’at Islam telah mengatur semua sisi kehidupan manusia menuju kebahagian hakiki. Dengan ajaran Islam, maka seorang muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.
Baca lebih lanjut

SYARAT DAN ADAB POLIGAMI

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari

Allah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang paling mengetahui mashlahat (perkara yang membawa kepada kebaikan) bagi manusia, dibandingkan manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman :
Baca lebih lanjut