Fiqh Wudhu : Sampai Dimana Batasan Wajah (Muka) ? Apa Yang Dimaksud Dengan Tertib (Urut) ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman

Pertanyaan.
Sampai dimana batasan wajah (muka) itu ? Bagaimana hukum membasuh rambut/bulu yang tumbuh di (daerah) muka ketika berwudhu ?

Jawaban.


Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (janggut) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena anda lihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan disunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.

Pertanyaan.
Apa yang dimaksud dengan tertib (urut) ? Apa dalil yang mewajibkannya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah ?

Jawaban
Yang dimaksud dengan tertib (urut) adalah sebagaimana yang tertera dalam ayat yang mulia. Yaitu membasuh wajah, kemudian kedua tangan (sampai siku), kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki.

Adapun dalilnya adalah sebagaimana tersebut dalam ayat di atas (Al-Maidah : 6). Di dalam ayat tersebut telah dimasukkan kata mengusap diantara dua kata membasuh. Orang Arab tidak melakukan hal ini melainkan untuk suatu faedah tertentu yang tidak lain adalah tertib (urut).

Kedua, Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Mulailah dengan apa yang Allah telah memulai dengannya”.[2]

Ketiga, hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Abasah. Dia berkata, ‘Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku tentang wudhu ?’ Rasulullah berkata.

“Artinya : Tidaklah salah seorang dari kalian mendekati air wudhunya, kemudian berkumur-kumur, memasukkan air ke hidungnya lalu mengeluarkannya kembali, melainkan gugurlah dosa-dosa di (rongga) mulut dan rongga hidungnya bersama air wudhunya, kemudian (tidaklah) ia membasuh mukanya sebagaimana yang Allah perintahkan, melainkan gugurlah dosa-dosa wajahnya melalui ujung-ujung janggutnya bersama tetesan air wudhu, kemudian (tidaklah) ia membasuh kedua tangannya sampai ke siku, melainkan gugurlah dosa-dosa tangannya bersama air wudhu melallui jari-jari tangannya, kemudian (tidaklah) ia mengusap kepalanya, melainkan gugur dosa-dosa kepalanya bersama air melalui ujung-ujung rambutnya, kemudian (tidaklah) ia memabasuh kedua kakinya bersama air melalui ujung-ujung jari kakinya”. [Hadits Riwayat Muslim No. 832]

Dan di dalam riwayat Abdullah bin Shanaji terdapat apa yang menunjukkan akan hal itu. Wallahu ‘alam.

[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 07/I/1424H -2003M]

Tinggalkan komentar