Pengertian Harta (Maal)

Oleh : Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

 

Pengertian Harta (Maal)

Setelah jelas bahwa pembahasan kita hanya membahas muamalah maliyah (harta), maka perlu kita mengetahui pengertian al-maal dalam syariat Islam.

Yang dimaksud dengan harta (al-maal) dalam pengertian syariat adalah:

هُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُبَاحَةُ النَّفْعِ بِلاَ حَاجَةٍ

“Semua benda yang diperbolehkan kemanfaatannya bukan karena hajat.”

Termasuk dalam definisi ini: emas, perak, gandum, kurma, garam, mobil, bejana, rumah, dan lain-lainnya.

Yang dimaksud dengan kata (مباحة النفع) adalah benda tersebut memiliki manfaat, sehingga benda yang tidak memiliki manfaat tidak termasuk dalam definisi ini. Benda yang diharamkan pemanfaatannya, seperti alat-alat musik, juga tidak termasuk dalam definisi ini.

Adapun maksud pernyataan (بلا حاجة) adalah kebolehannya bukan disebabkan kebutuhan dan darurat, sehingga mengeluarkan semua yang dibolehkan karena kebutuhan dan darurat, seperti bangkai yang diperbolehkan karena darurat atau kulit bangkai yang diperbolehkan pemanfaatannya karena kebutuhan. Demikian juga, anjing pemburu diperbolehkan karena hajat (kebutuhan) .

Para ulama pun memakai kata harta benda (المال) untuk tiga hal, yaitu:
1. Barang dagangan (الأعيان العروض), seperti mobil, rumah, bahan makanan, pakaian, dan selainnya.
2. Jasa pemanfaatan (المنافع), seperti pemanfaatan menempati rumah, pemanfaatan jual-beli di satu toko, dan lain-lainnya.
3. Benda (العين) yang dimaksudkan adalah emas dan perak dan yang menggantikan keduanya dari uang kertas.

Walaupun sebagiannya memandang ini termasuk dalam barang dagangan. Sebagian ulama memasukkan mata uang termasuk dalam al-arudh.

Ruang Lingkup Pembahasan

Yang diinginkan dalam pembahasan kita di sini adalah muamalah maliyah yang mencakup dua hal, yaitu:

1. Ahkam al-mu’awadhah (أحكام المعاوضات), yaitu muamalah yang digunakan untuk maksud adanya imbalan berupa keuntungan, usaha dan perdagangan, serta lainnya. Di dalamnya tercakup: jual-beli (البيع), sewa menyewa (الإجارة), hak pilih (الخيارات), syarikat (الشركات), dan transaksi yang berhubungan dengannya.

2. Ahkam at-tabaru’at (أحكام التبرعات), yaitu muamalah yang bertujuan untuk berbuat baik dan memudahkan orang lain, seperti hadiah (الهبة), pemberian (العطية), Wakaf (الوقف), pembebasan budak (العتق) dan Wasiyat (الوصايا) serta yang lainnya.

Dengan demikian, ruang lingkup pembahasan ini meliputi permasalahan: jual-beli (البيع), sewa menyewa (الإجارة), hak pilih (الخيارات), syarikat (الشركات), utang piutang (القرض), gadai (الرهن), jaminan (الضمان), al-hawalah (الحوالة), perjanjian damai (الصلح), masalah kebangkrutan (التفليس), perlombaan (السبق), ‘ariyah (العارية), al-ghashb (الغصب), asy-syuf’ah (الشفعة), al-ju’alah (الجعالة), laqathah (اللقطة), al-luqaith (اللقيط), wakaf (الوقف), pemberian/hadiah (الهبة), pemberian ketika sakit menjelang kematian (العطية), wakaf (الوقف), dan wasiat (الوصايا).

Namun, sebelum membahas permasalahan muamalah maliyah ini, pengenalan kaidah-kaidah dasar muamalah maliyah sangat perlu dilakukan agar permasalahannya lebih jelas dan mudah.

Tinggalkan komentar