Arsip

KATA PENGANTAR BUKU I’TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

MUQODDIMAH
Segala puji bagi Allah, kita memujiNya, memohon pertolongan dan ampunan kepadaNya, kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kita dan kejelekan amalan-amalan kita, barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam adalah hamba dan utusan Allah Azza wa Jalla

“Artinya: Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan Islam”[Ali-Imran: 102]

“Artinya: Wahai manusia bertaqwalah kamu kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) Nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”[An-Nisaa : 1]
Baca lebih lanjut

Definisi I’tikaaf Dan Disyariatkannya I’tikaaf

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

I’tikaaf berasal dari kata.

‘akafa – ya’kufu – ‘ukuufan

Kemudian disebut dengan i’tikaaf.

I’takafa’ ya’takifu i’tikaafan

I’tikaaf menurut bahasa ialah: “Menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan”

Allah berfirman:

“Artinya: Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepadanya? [Al-Anbiyaa : 52]

I’tikaaf berarti: “Tekun dalam melakukan sesuatu. Karena itu, orang yang tinggal di masjid dan melakukan ibadah disana, disebut mu’takif atau ‘aakif”.[1]

Sedangkan arti i’tikaaf menurut istilah syara’ ialah: “Seseorang tinggal/menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dengan sifat/ciri tertentu”
Baca lebih lanjut

HIKMAH I’TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: Kebaikan hati dan kelurusannya dalam menempuh jalan Allah tergantung pada totalitasnya berbuat karena Allah, dan kebulatannya secara total hanya tertuju kepada Allah Azza wa Jalla. Ketercerai-beraian hati tidak bisa disatukan kecuali oleh langkah menuju Allah Azza wa Jalla. Berlebih-lebihan dalam makan, minum, pergaulan dengan manusia, pembicaraan yang banyak dan kelebihan tidur, hanya menambah ketercerai-beraian hati serta terserak di setiap tempat, memutusnya dari jalan menuju Allah, atau melemahkan, merintangi, atau menghentikannya dari hubungan kepada Allah.
Baca lebih lanjut

HUKUM I’TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Hukum i’tikaaf ada dua macam, yaitu:

[a]. Sunnat.
[b]. Wajib.

I’tikaaf sunnat ialah yang dilakukan oleh seseorang dengan sukarela dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan pahala daripada-Nya serta mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di sepanjang tahun.
Baca lebih lanjut

Waktu I’tikaaf Dan Syarat-Syarat I’tikaaf

WAKTU I’TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

I’tikaaf yang wajib, dilakukan sesuai dengan apa yang telah dinadzarkan dan diiqrarkan seseorang, maka jika ia bernadzar akan beri’tikaaf satu hari atau lebih, hendaklah ia penuhi seperti yang dinadzarkan itu.

Adapun i’tikaaf yang sunnat, tidaklah terbatas waktunya.

Imam asy-Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan kebanyakan ahli fiqh berpendapat bahwa i’tikaaf yang sunnat tidak ada batasnya.

[Lihat Bidayatul Mujtahid I/229.]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Boleh seseorang beri’tikaaf siang saja atau malam saja. Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi’i dan Abu Sulaiman”.

[Baca al-Muhalla V/179-180, masalah no. 624.]

SYARAT-SYARAT I’TIKAAF

Syarat-syarat bagi orang yang i’tikaaf ialah:

[a]. Seorang Muslim.
[b]. Mumayyiz.
[c]. Suci dari janabat, suci dari haidh dan suci dari nifas.

Apabila i’tikaaf dilakukan di luar bulan Ramadhan, maka:

[1]. Menurut Ibnul Qayyim: “Puasa sebagai syarat sahnya i’tikaaf dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama Salaf”. Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

[Lihat Zaadul Ma’ad, II/88]

[2]. Menurut Imam asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm, bahwa puasa bukan syarat sahnya i’tikaaf. Jika seorang yang beri’tikaaf mau puasa, maka ia puasa. Jika ia tidak mau, tidak apa-apa.

[Baca: Al-Muhalla V/181, masalah no. 625]

[3]. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Yang afdhal (utama) i’tikaaf dengan berpuasa dan bila ia i’tikaaf dengan tidak berpuasa juga boleh”.

[Lihat al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab VI/484]

Seandainya ada orang sakit i’tikaaf di masjid, maka i’tikaafnya sah.

Imam Ibnul Qayyim dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat bahwa orang yang i’tikaaf harus berpuasa. Hal ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu anha:

“Artinya : Barangsiapa yang i’tikaaf hendaklah ia berpuasa”.

[Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq no. 8037.]

Aisyah Radhiyallahu anha juga berkata, “Sunnah bagi orang yang i’tikaaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak melayat jenazah, tidak bercampur dengan istrinya dan tidak bercumbu rayu, tidak keluar dari masjid kecuali ada sesuatu yang mesti dia keluar, tidak ada i’tikaaf kecuali di masjid jami”.

[HR. Abu Dawud no. 2473 dan al-Baihaqi IV/315-316, lihat Shahih Sunan Abi Dawud VII/235-236 no. 2135]

[Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

RUKUN-RUKUN I’TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Rukun-rukun niat adalah

[1]. Niat, karena tidak sah satu amalan me-lainkan dengan niat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”. [Al-Bayyinah: 5]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya segala perbuatan tergantung pada niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut niat, dan manusia akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya”.
Baca lebih lanjut

PENDAPAT FUQAHA’ MENGENAI MASJID YANG SAH DIPAKAI UNTUK I’TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Para fuqaha’ berbeda pendapat mengenai masjid yang sah dipakai untuk i’tikaaf, dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu:

[1] . Sebagian ulama berpendapat bahwasanya i’tikaaf itu hanya dilakukan di tiga masjid, yaitu; Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqsha. Ini adalah pendapat Sa’id bin al-Musayyab.

Imam an-Nawawi berkata, “Aku kira riwayat yang dinukil bahwa beliau berpendapat demikian tidak sah”

[Al-Majmuu’ Syarhul Muhadzdzab VI/483]

[2]. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq dan Abu Tsur berpendapat bahwa i’tikaaf itu sah dilakukan di setiap masjid yang dilaksanakan shalat lima waktu dan didirikan jama’ah.
Baca lebih lanjut

WAKTU MEMULAI DAN MENGAKHIRI I’TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Pada pembahasan yang lalu telah disebutkan bahwa waktu i’tikaaf sunnat adalah tidak terbatas. Maka, apabila seseorang telah masuk masjid dan berniat taqarrub kepada Allah dengan tinggal di dalam masjid beribadah beberapa saat, berarti ia beri’tikaaf sampai ia keluar.

Dan jika seseorang berniat hendak i’tikaaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, maka hendaklah ia mulai memasuki masjid sebelum matahari terbenam.

Pendapat yang menerangkan bahwa waktu dimulainya i’tikaaf adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 20 Ramadhan, yaitu pada malam ke 21, merupakan pendapat dari Imam Malik, Imam Hanafi, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.
Baca lebih lanjut

HAL-HAL YANG SUNNAT DAN YANG MAKRUH BAGI ORANG YANG I’TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Disunnatkan bagi orang yang i’tikaaf memperbanyak ibadah sunnat serta menyibukkan diri dengan shalat berjama’ah dan shalat-shalat sunnat, membaca al-Qur’an, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, berdo’a membaca shalawat atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ibadah-ibadah lain untuk mendekatkan diri kita kepada Allah Ta’ala. Semua ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Termasuk juga dalam hal ini disunnahkan menuntut ilmu, membaca/menelaah kitab-kitab tafsir dan hadits, membaca riwayat para Nabi ‘alaihimush shalatu wa sallam dan orang-orang shalih, dan mempelajari kitab-kitab fiqh serta kitab-kitab yang berisi tentang masalah aqidah dan tauhid.

Dimakruhkan bagi orang yang i’tikaaf melakukan hal-hal yang tidak perlu dan tidak bermanfaat, baik berupa perkataan atau perbuatan, sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Di antara kebaikan Islam seseorang ialah, ia meninggalkan hal-hal yang tidak berguna”.

[HR. At-Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976 dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di Shahiih Jami’us Shaghiir no. 5911]

Dimakruhkan pula menahan diri dari berbicara, yakni seseorang tidak mau bicara, karena mengira bahwa hal itu mendekatkan diri kepada Allah Azza Wa Jalla.

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah, tampak oleh beliau seorang laki-laki yang tetap berdiri (di terik matahari). Maka beliau bertanya (kepada para Shahabat): ‘Siapakah orang itu?’ Para Shahabat menjawab: ‘Namanya Abu Israil, ia bernadzar akan terus berdiri, tidak akan duduk, tidak mau bernaung dan tidak mau berbicara serta akan terus berpuasa’. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Suruhlah ia berbicara, bernaung dan duduk, dan hendaklah ia meneruskan puasanya”.

[HSR. Al-Bukhari no. 6704, Abu Dawud no. 3300, ath-Thahawi di dalam kitab Musykilul Atsaar III/44 dan al-Baihaqi X/75.]

[Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I’TIKAAF

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Pertama:
Sengaja keluar dari masjid tanpa suatu keperluan walaupun hanya sebentar. Keluar dari masjid akan menjadikan batal i’tikaafnya, karena tinggal di masjid sebagai rukun i’tikaaf.

Kedua:
Murtad karena bertentangan dengan makna ibadah, dan juga berdasarkan firman Allah:

“Artinya : Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepada-mu dan kepada (Nabi-Nabi) yang sebelummu. Jika kamu mempersekutukan (Rabb), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu ter-masuk orang-orang yang merugi”. [Az- Zumar : 65]

Ketiga:
Hilang akal disebabkan gila atau mabuk.

Keempat:
Haidh.

Kelima:
Nifas.

Keenam:
Bersetubuh/bersenggama, berdasarkan firman Allah Subahanhu wa Ta’ala

“Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa”. [ Al-Baqarah: 187]

[Lihat Fiqhus Sunnah I/406.]

Menurut pendapat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu: “Apabila seorang mu’takif (yang i’tikaaf) bersetubuh, maka batal i’tikaafnya dan ia mulai dari awal lagi.

[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq, dengan sanad yang shahih. Lihat Qiyamur Ramadhan hal. 41 oleh Imam al-Albani]

[Disalin dari buku Itikaaf oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Ramadhan 1425H/Oktober 2004M]