Arsip

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

Oleh
Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar

Imam al-Bukhari dalam shahiihnya meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلُ مِنَ الْعَمَلِ فِيْ هَذِهِ، قَالُوا: وَلاَ الْجِهَادُ؟ فَقَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ…

“Tidak ada amalan yang lebih utama dari amalan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah ini. Mereka bertanya, ‘Tidak juga jihad?’ Beliau menjawab, ‘Tidak juga jihad, kecuali seorang yang keluar menerjang bahaya dengan dirinya dan hartanya sehingga tidak kembali membawa sesuatu pun.’” [1]

Dengan demikian, jelaslah bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari-hari dunia terbaik secara mutlak. Hal itu karena ibadah induk berkumpul padanya dan tidak berkumpul pada selainnya. Padanya terdapat seluruh ibadah yang ada di hari lain, seperti shalat, puasa, shadaqah dan dzikir, namun hari-hari tersebut memiliki keistimewan yang tidak dimiliki hari-hari lain yaitu manasik haji dan syari’at berkur-ban pada hari ‘Id (hari raya) dan hari-hari Tasyriq.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang rajih bahwa sebab keistimewaan bulan Dzulhijjah karena ia menjadi tempat berkumpulnya ibadah-ibadah induk, yaitu shalat, puasa, shadaqah dan haji. Hal ini tidak ada di bulan lainnya. Berdasarkan hal ini apakah keutamaan tersebut khusus kepada orang yang berhaji atau kepada orang umum? Ada kemungkinan di dalamnya. [2]

Dalam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah terdapat amalan berikut ini:

1. Haji dan umrah. Keduanya termasuk amalan terbaik yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Rabb-nya.

2. Puasa sembilan hari pertama dan khususnya hari kesembilan yang termasuk amalan-amalan terbaik. Cukuplah dalam hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ

“Puasa hari ‘Arafah yang mengharapkan pahala dari Allah dapat menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.” [3]

3. Takbir dan dzikir di hari-hari ini diijabahi (dikabulkan) berdasarkan firman Allah:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

“Dan supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan” [Al Hajj/22: 28]

4. Disyari’atkan pada hari ini menyembelih kurban dari hari raya dan hari Tasyriq. Ini adalah sunnah Bapak kita, Ibrahim ketika Allah mengganti anaknya, Isma’il dengan hewan sembelihan yang besar dan juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyembelih dua kambing gemuk lagi bertanduk untuk diri dan umatnya.

5. Sebagaimana juga disyari’atkan pada hari raya kepada seorang muslim untuk bersemangat melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah dan memanfaatkannya untuk mengenal hukum-hukum kurban dan yang berhubungan dengannya.

6. Disyari’atkan juga pada hari-hari ini dan hari-hari lainnya untuk memperbanyak amalan sunnah, berupa shalat, membaca al-Qur-an, shadaqah, memperbaharui taubat dan meninggalkan dosa dan kemaksiatan, baik yang kecil maupun yang besar.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Sepuluh hari pertama Dzulhijjah seluruhnya adalah kemuliaan dan keutamaan, amalan di dalamnya dilipatgandakan, dan disunnahkan agar bersungguh-sungguh dalam ibadah di hari-hari tersebut.” [4]

MAKSUD DARI HARI-HARI YANG DITENTUKAN (AL-AYYAAM AL-MA’LUUMAAT) DAN HARI-HARI YANG BERBILANG (AL-AYAAM AL-MA’DUUDAAT)
Allah berfirman:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Nama Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” [al-Baqarah/2: 203]

Dan Allah Ta’ala berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [al-Hajj/22: 28]

Para ulama berselisih pendapat dalam maksud dari firman Allah di atas tentang hari-hari yang berbilang dan yang ditentukan. Di antara pendapat mereka adalah:

1. Hari-hari yang ditentukan tersebut adalah hari kurban dengan perbedaan di antara mereka apakah itu tiga hari ataukah empat hari.

2. Hari-hari yang ditentukan tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dari awal bulan sampai hari raya.

3. Hari-hari berbilang adalah hari-hari Tasyriq.

4. Hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan hari-hari Tasyriq, berarti mulai awal bulan sampai akhir tanggal tiga belas.

5. Hari-hari yang ditentukan adalah sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari-hari berbilang adalah hari-hari Tasyriq bersama hari ‘Id.

Ada juga pendapat lemah yang mengatakan bahwa hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari-hari berbilang adalah hari-hari penyembelihan. Ini menyelisihi ijma’.

Yang benar bahwa hari-hari yang ditentukan tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari-hari berbilang adalah hari-hari Tasyriq.

Ibnul ‘Arabi rahimahullah mengatakan, “Ulama-ulama kami mengatakan bahwa hari-hari melempar jumrah adalah hari-hari berbilang (ma’duudaat) dan hari-hari penyembelihan adalah hari-hari yang telah ditentukan (ma’luumaat).” [5]

Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Ada yang mengatakan, hari-hari yang ditentukan adalah hari-hari penyembelihan dan ada yang mengatakan ia adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” [6]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan bahwa hari-hari yang berbilang adalah hari-hari Tasyriq, dan hari-hari yang ditentukan adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.” [7]

Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fat-hul Baari [8] dan asy-Syaukani dalam Fat-hul Qadiir [9] telah memaparkan pernyataan para ulama dalam masalah ini dan semuanya hampir tidak keluar dari apa yang telah kami sampaikan di atas. Wallahu a’laam.

PERBANDINGAN ANTARA SEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN DENGAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH
Hendaklah seorang muslim mengetahui bahwa membandingkan antara perkara-perkara baik tidak bermaksud merendahkan dari yang lebih utama, bahkan hal ini seharusnya menjadi pendorong untuk melipatgandakan amalan pada hal yang diutamakan dan mengambil keutamaannya sekuat dan semampunya.

Para ulama telah membahas masalah ini dan yang rajih menurut saya -wallaahu a’lam- bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan, dan sepuluh malam terakhir Ramadhan lebih utama dari sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah, itu karena keutamaan malam Ramadhan tersebut dilihat dari adanya malam Qadar dan ini untuk malamnya. Sedangkan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah diutamakan hari-harinya dilihat dari adanya hari ‘Arafah, hari penyembelihan dan hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah).

Syaikhul Islam pernah ditanya tentang perbandingan antara dua waktu tersebut, beliau menjawab, “Sepuluh hari pertama Dzulhijjah lebih utama dari sepuluh hari terakhir Ramadhan, sedangkan malam sepuluh terakhir Ramadhan lebih utama dari malam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.”

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Apabila orang yang mulia lagi cendikia merenungkan jawaban ini, tentulah ia mendapatinya sebagai jawaban yang cukup dan memuaskan.” [10]

PERBANDINGAN ANTARA DUA HARI RAYA
Para ulama telah membahas seputar permasalahan ini, ada yang mengutamakan ‘Idul Adh-ha atas ‘Idul Fithri dan ada yang sebaliknya. Setelah memaparkan keutamaan dua hari raya dan keduanya termasuk hari paling utama dalam setahun, maka yang rajih adalah ‘Idul Adh-ha lebih utama dari ‘Idul Fithri, karena ibadah dalam ‘Idul Adh-ha adalah sembelihan kurban dengan shalat sedangkan dalam ‘Idul Fithri adalah shadaqah dengan shalat. Padahal jelas sembelihan kurban lebih utama dari shadaqah, karena padanya berkumpul dua ibadah yaitu ibadah badan (fisik) dan harta. Kurban adalah ibadah fisik dan harta, sedangkan shadaqah dan hadyah hanyalah ibadah harta saja.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa ‘Idul Adh-ha lebih utama dari ‘Idul Fithri, karena dua hal:

1. Ibadah di hari ‘Idul Adh-ha, yaitu kurban lebih utama dari ibadah di hari ‘Idul Fithri yaitu shadaqah.

2. Shadaqah di hari ‘Idul Fithri ikut kepada puasa, karena diwajibkan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kejelekan dan memberi makan orang miskin serta disunnahkan dikeluarkan sebelum shalat. Sedangkan kurban disyari’atkan di hari-hari tersebut sebagai ibadah tersendiri, oleh karena itu disyari’atkan setelah shalat.

Allah -Ta’ala- berfirman tentang yang pertama:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى ٰوَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّىٰ

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat Nama Rabb-nya, lalu dia shalat.” [Al-A’laa: 14-15]

Dan tentang yang kedua:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu dan berkurbanlah.” [Al-Kautsar: 2]

Kemudian Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan lagi, “Sehingga shalatnya orang-orang di negeri-negerinya sama kedudukannya dengan jama’ah haji yang melempar jumrah al-‘Aqabah dan sembelihan mereka di negeri-negerinya sama kedudukannya dengan sembelihan hadyu jama’ah haji.” [11]

[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. HR. Al-Bukhari lihat Fat-hul Baari (II/457).
[2]. Fat-hul Baari (II/460).
[3]. HR. Muslim, lihat Shahiih Muslim (II/818-819).
[4]. Al-Mughni (IV/446).
[5]. Ahkaamul Qur-aan (I/140), karya Ibnul ‘Arabi.
[6]. Majmuu’ al-Fataawaa (XXIII/225).
[7]. Tafsiir Ibnu Katsiir (I/244).
[8]. Fat-hul Baari (II/458).
[9]. Fat-hul Qadiir (I/205).
[10]. Majmuu’ al-Fataawaa (XXV/287) dan Zaadul Ma’aad (I/57).
[11]. Majmuu’ al-Fataawaa (XXIII/222).

 

MARI MENELADANI RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM DI BULAN DZULHIJJAH

Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ ». فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ؟ قَالَ: “وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ”.

Tidak ada hari-hari di mana amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allâh Azza wa Jalla daripada hari–hari yang sepuluh ini”. Para sahabat bertanya, “Tidak juga jihad di jalan Allâh ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak juga jihad di jalan Allâh, kecuali orang yang keluar mempertaruhkan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali dengan sesuatupun.” [HR al-Bukhâri no. 969 dan at-Tirmidzi no. 757, dan lafazh ini adalah lafazh riwayat at-Tirmidzi]

Dalam riwayat yang lain, salah seorang istri Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَصُوْمُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ

Adalah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa sembilan hari bulan Dzulhijjah [HR. Abu Daud dan Nasa’i. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Daud, no. 2129 dan Shahih Sunan Nasa’I, no. 2236] [1]

Hadits ini sangat gamblang menjelaskan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan keutamaan amal shalih yang dilakukan pada masa-masa itu dibandingkan dengan hari-hari yang lain selama setahun.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang mana yang lebih utama antara sepuluh hari (pertama) bulan Dzulhijjah ataukah sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan ? Beliau rahimahullah menjawab, “Siang hari sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah lebih utama daripada siang hari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhân, dan sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan lebih utama daripada sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah.” (Majmû Fatâwâ, 25/287)[2] Ibnul Qayyim rahimahullah juga setuju dengan perkataan guru beliau tersebut.

Hadits ini seharus sudah cukup memberikan motivasi kepada kaum Muslimin untuk berlomba melakukan amal shalih pada waktu-waktu yang diisyaratkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut. Terlebih lagi diantara waktu yang disebutkan itu ada waktu yang teramat istimewa yang juga dijelaskan keutamaannya secara khusus oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hari Arafah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟

Tidak ada hari di mana Allâh Azza wa Jalla membebaskan hamba dari neraka lebih banyak daripada hari Arafah, dan sungguh Dia mendekat lalu membanggakan mereka di depan para malaikat dan berkata: Apa yang mereka inginkan?” [HR. Muslim no. 1348]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan tentang keutamaan berpuasa pada hari ini bagi kaum Muslimin yang sedang tidak melakukan ibadah haji. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ

Puasa hari Arafah aku harapkan dari Allâh bisa menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan setahun setelahnya. [HR. Muslim no. 1162]

Alangkah naifnya, kalau hari-hari yang penuh keutamaan ini kita sia-siakan begitu saja. Sudah menjadi keharusan bagi setiap kaum Muslimin yang mengimani hari akhir untuk meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memanfaat waktu-waktu yang memiliki nilai lebih ini. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk diantara para hamba-Nya bisa memanfaatkan masa-masa ini dan semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk para hamba-Nya yang dibebaskan dari api neraka.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassar, 1/254
[2]. Lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassar, 1/256

YA ALLAH, TERIMALAH AMAL IBADAH KAMI!

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ – يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ رَجُلاً خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

Tidak ada hari yang amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari tersebut (yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para Sahabat pun bertanya : “Wahai Rasulullah, tidak juga jihad di jalan Allah ?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak ada yang kembali sedikitpun (karena mati syahid).”

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini memberikan gambaran keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Ada beberapa amalan yang disyari’atkan pada sepuluh hari pertama bulan ini, di antaranya :

1. Puasa Arafah.
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

Puasa Arafah menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan yang akan datang. [HR. Muslim]

Puasa ini disunahkan bagi yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Bagi mereka yang sedang berhaji, tidak diperbolehkan berpuasa. Pada hari itu mereka harus melakukan wukuf. Mereka harus memperbanyak dzikir dan doa pada saat wukuf di Arafah. Sehingga, keutamaan hari Arafah bisa dinikmati oleh orang yang sedang berhaji maupun yang tidak sedang berhaji. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan keutamaan hari Arafah dalam sebuah hadits shahîh riwayat Imam Muslim.

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنْ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ

Tidak ada satu hari yang pada hari itu Allah membebaskan para hamba dari api neraka yang lebih banyak dibandingkan hari Arafah. [HR. Muslim]

Hadits ini dengan gamblang menunjukkan keutamaan hari Arafah.

2. Berkurban Pada Hari Raya Kurban Dan Hari-hari Tasyriq.
Anas Radhiyallahu anhu menceritakan :

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

Nabi berkurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu. [Muttafaq ‘Alaihi]

3. Ibadah Haji Dengan Segala Rangkaiannya.
Sudah tidak asing lagi bagi kaum Muslimin, baik yang belum berkesempatan melaksanakan ibadah haji maupun yang sudah melaksanakannya, tentang keadaan ibadah yang agung ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Tidak balasan lain bagi haji mabrûr kecuali surga [HR. al-Bukhâri Muslim]

Itulah di antara ibadah-ibadah yang disyari’atkan pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Setelah melakukan berbagai amal shalih di atas, kita jangan lupa berdo’a agar Allah Azza wa Jalla berkenan menerima amal ibadah yang telah lakukan, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrâhîm Alaihssallam dan Nabi Ismâ’îl Alaihissallam. Ketika akan selesai melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla untuk membangun Ka’bah, mereka berdo’a :

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [al-Baqarah/2:127]

Ini merupakan wujud kehati-hatian, barangkali dalam pelaksanaan ibadah yang Allah Azza wa Jalla perintahkan kepada kita ada yang kurang syarat atau lain sebagainya.

Kalau Nabi Ibrâhîm Alaihissallam dan Nabi Ismâ’îl Alaihissallam saja berdo’a agar amalan mereka diterima, maka kita tentu lebih layak untuk berdo’a demikian.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

 

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas

Sepuluh hari prtama bulan Dzulhijjah merupakan hari-hari yang paling utama dibanding dengan hari-hari yang lainnya, karena Nabi bersaksi bahwa sepuluh hari tersebut adalah hari-hari yang paling utama di dunia, dan beliau juga menganjurkan untuk memperbanyak amalan shalih pada hari-hari tersebut. Semua amalan shalih yang paling utama di dunia, dan beliau juga menganjurkan untuk memperbanyak amalan shalih pada hari-hari tersebut. Semua amalan shalih yang dikerjakan pada sepuluh hari ini lebih dicintai oleh Allah dari pada amalan-amalan shalih yang dikerjakan pada selain hari-hari tersebut. Ini menunjukkan betapa utamanya amalan shalih pada hari tersebut dan betapa banyak pahalanya. Amalan-amalan shalih yang dikerjakan pada sepuluh hari tersebut akan berlipat ganda pahalanya, tanpa terkecuali.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ، يَعْنِيْ أَيَّامَ الْعَشْرِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ؟ قَالَ: “وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ

“Tidak ada hari dimana suatu amal shalih lebih di cintai Allah melebihi amal shalih yang dilakukan di hari-hari ini (yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah)”. Para sahabat bertanya,”Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad di jalan Allah?” Nabi ٍShallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk lebih utama dibanding jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (kemedan jihad) dan tidak ada satu pun yang kembali (ia mati syahid)”.[1]

Dalam lafazh lain:

مَا مِنْ عَمَلٍ أَزْكَى عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَا أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ خَيْرٍ تَعْمَلُهُ فِي عَشْرِ الْأَضْحَى قِيلَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

“Tidak ada amalan yang lebih suci di sisi Allah dan lebih besar pahalanya dari pada kebaikan yang dilakukan pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah”. Lalu ada yang bertanya, “Termasuk jihad di jalan Allah ?” Rasulullah bersabda,”Termasuk jihad di jalan Allah, kecuali seseorang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad) dan tidak ada satu pun yang kembali (ia mati syahid)”.[2]

Diantara keutamaan sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah ini yaitu:
1. Bahwa Allah bersumpah dengan sepuluh hari tersebut dalam firman-Nya.

وَالْفَجْرِ﴿١﴾وَلَيَالٍ عَشْرٍ

Demi fajar, demi malam yang sepuluh. [al-Fajr/89:1-2]

Yang dimaksud dengan “malam yang sepuluh” adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu az-Zubair, Mujahid, dan lainnya dari kalangan kaum Salaf dan Khalaf.[3]

2. Sepuluh hari tersebut termasuk hari-hari yang ditentukan, yang padanya Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-Nya untuk banyak bertasbih, bertahlil, dan bertahmid. Allah Ta’ala berfirman:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

…dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rizki yang diberikan kepada mereka berupa hewan ternak..[al-Hajj/22:28].

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata, “Hari-hari itu adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah”. Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir secara marfu’ bahwa ini (hari yang dimaksud) adalah sepuluh hari yang disumpah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,

وَالْفَجْرِ﴿١﴾وَلَيَالٍ عَشْرٍ

(Demi fajar, demi malam yang sepuluh) [ al-Fajr/89 ayat 1-2].[4]

3. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaksi bahwa sepuluh hari tersebut termasuk hari-hari yang paling utama di dunia. Beliau bersabda:

أَفْضَلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا أَيَّامُ الْعَشْرِ، يَعْنِي : عَشْرَذِيْ الْحِجَّةِ، قِيْلَ : وَلاَ مِشْلُهُنَّ فِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ؟ قَالَ : وَلاَ مِشْلُهُنَّ فِيْ سَبِيْلِ اللّهِ، إِلاَّ رَجُلٌ عَفَّرَ وَجْهَهُ فِيْ التُّرَابِ

”Hari-hari yang paling utama di dunia ini yaitu hari yang sepuluh, yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah”. Dikatakan kepada beliau, “Termasuk lebih utama dari jihad dijalan Allah?” Beliau menjawab,”Termasuk lebih utama dari jihad di jalan Allah. Kecuali seseorang yang menutup wajahnya dengan debu (mati syahid-pent)”[5]

4. Di dalamnya terdapat hari Arafah, yang merupakan hari yang terbaik. Dan ibadah haji tidak sah apabila tidak wukuf di ‘Arafah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْحَجُّ عَرَفَةُ

Haji itu wukuf di Arafah.[6]

5. Di dalamnya terdapat hari penyembelihan qurban.

6. Pada sepuluh hari tersebut, terkumpul pokok-pokok ibadah yaitu shalat, puasa, sedekah, haji, yang tidak terdapat pada hari-hari selainnya.

AMAL-AMAL SUNNAH PADA BULAN DZULHIJJAH
Tentu banyak dari kita yang telah mengetahui bahwa di hari raya ini, ummat Islam menyembelih qurbannya dalam rangka ketaatan kepada AllahAzza wa Jalla. Akan tetapi, bagi kaum Muslimin, sesungguhnya hari raya ini tidak sekedar mengumandangkan takbir dan pergi untuk shalat ‘Ied, kemudian menyembelih qurban, lalu dimasak menjadi makanan yang lezat. Ada hal-hal lain yang perlu dilakukan, sehingga hari raya ini penuh makna dalam usaha kita meraih pahala dan ganjaran dari Allah Azza wa Jalla. Semoga hari raya tahun ini menjadi hari raya yang lebih baik dengan amalan-amalan Sunnah yang sesuai dengan tuntunan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Di dalam hadits di atas, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa amal-amal shalih pada sepuluh hari di awal bulan Dzulhijjah lebih utama dari amal-amal shalih di bulan lainnya. Yang termasuk dari amal-amal shalih sangatlah banyak, di antaranya:

1. Berpuasa Pada Sembilan Hari Pertama Bulan Dzulhijjah.
Mulai dari awal bulan Dzulhijjah, ternyata telah ada amalan yang disunnahkan untuk kita kerjakan. Diriwayatkan dari sebagian isteri Nabi , mereka berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ تِسْعَ ذِي الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari bulan Dzulhijjah, hari ‘Asyura, tiga hari pada setiap bulan, dan hari Senin pertama awal bulan serta hari Kamis.[7]

Hadits ini menganjurkan kita berpuasa pada sembilan hari bulan Dzulhijjah. Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berikut ini:

مَارَاَيْتُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَا ئِمًا فِيْ الْعَشْرِ قَطٌّ

Aku tidak pernah sekali pun melihat Rasulullah berpuasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.[8]

Imam Ahmad rahimahullah berkata tentang dua hadits yang bertentangan ini, “Bahwasanya yang menetapkan (puasa pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah) lebih didahulukan dari yang menafikan….”[9]

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,”Perkataan ‘Aisyah Radhiyalalahu anhuma bahwa beliau Shallallahu ‘alihi wa sallam tidak berpuasa pada sepuluh hari tersebut, mungkin beliau tidak berpuasa karena suatu sebab, seperti sakit, safar, atau selainnya. Atau ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma memang tidak melihat beliau berpuasa pada hari-hari tersebut. Tetapi tidak melihatnya ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma idak mesti menunjukkan bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa. Dan ini ditunjukkan oleh hadits yang pertama….”[10]

Syaikh Muhammad bin al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,”Bahwasanya itu merupakan pengabaran dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang apa yang ia ketahui. Dan perkataan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam didahulukan atas sesuatu yang tidak diketahui oleh perawi. Imam Ahmad rahimahullah telah merajihkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari tersebut. Jika hadits tersebut ditetapkan, maka tidak ada masalah, dan jika tidak ditetapkan, sesungguhnya puasa pada sepuluh hari tersebut masuk dalam keumuman amalan shalih yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Tidak ada hari dimana suatu amal shalih lebih dicintai Allah melebihi amal shalih yang dilakukan di hari-hari ini (yakni sepuluh hari pertama Dzulhijjah ).’ Dan puasa termasuk dalam amalan shalih”.[11]

2. Puasa ‘Arafah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ، وَالسَّنَةَ الَّتِيْ بَعْدَهُ

Puasa pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada Allah, akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya….[12]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda ketika ditanya tentang puasa hari ‘Arafah:

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْهَا ضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

…..menghapuskan (dosa) setahun sebelumnya dan setahun setelahnya…[13]

Puasa ini dikenal pula dengan nama puasa Arafah karena pada tanggal tersebut orang yang sedang menjalankan haji berkumpul di Arafah untuk melakukan runtutan amalan yang wajib dikerjakan pada saat berhaji yaitu ibadah wukuf.

Pendapat jumhur ulama bahwa dosa-dosa yang dihapus dengan puasa Arafah ini yaitu dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar, maka wajib baginya taubat. Pendapat mereka dikuatkan dengan perkataan mereka:

Karena puasa Arafah tidak lebih kuat dan lebih utama dari shalat wajib yang lima waktu, shalat Jum’at, dan Ramadhan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Shalat yang lima waktu, shalat Jum’at sampai ke Jum’at berikutnya, Ramadhan sampai ke Ramadhan berikutnya, itu menghapus (dosa-dosa) di antara keduanya, selama dia menjauhi dosa-dosa besar.[14]

Mereka berkata:”Jika ibadah-ibadah yang agung dan mulia tersebut yang termasuk dari rukun-rukun Islam tidak kuat untuk menghapuskan dosa-dosa besar, maka puasa Arafah yang sunnah ini lebih tidak bisa lagi”. Inilah pendapat yang rajih.[15]

3. Takbiran
Ketahuilah, bahwa disyari’atkan bertakbir, bertahmid dan bertahlil pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah ini. Dari Abu Hurairah secara marfu’:

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّوَجَلَّ اَلْعَمَلٌ فِهِيْنَّ مِنْ عَشرِ ذِى الْحِجَّةِ، فَعَلَيْكُم بِالتَّسْبِيْحِ وَ التَّهلِيْلِ وَالتَّكبِيْرِ

Tidak ada hari-hari yang amal shalih lebih dicintai oleh Allah dari pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Maka hendaklah kalian bertasbih, bertahlil, dan bertakbir.[16]

Disyari’atkan juga bertakbir setelah shalat shubuh pada hari Arafah sampai akhir hari tasyriq, yaitu dengan takbir:

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَاللّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, dan bagi Allah-lah segala puji.

4. Memperbanyak Amal Shalih Dan Ketaatan Kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
Yaitu dengan memperbanyak shalat-shalat sunnah, sedekah, berbakti kepada orang tua, menyambung tali kekerabatan, bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benarnya, memperbanyak dzikir kepada Allah, bertakbir, membaca al-Qur’an, dan amalan-amalan shalih lainnya. Sedekah dianjurkan setiap hari, maka pada hari-hari ini lebih sangat dianjurkan lagi, begitu juga ibadah-ibadah yang lain.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma , ia berkata:

كَانَ سَعِيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ إِذَا دَخَلَ أَيَّامَ

…Bahwa Sa’id bin Jubair jika memasuki bulan Dzulhijjah, ia sangat bersungguh-sungguh sampai-sampai dia hampir tidak mampu melakukannya. [17]

5. Haji dan Umrah
Allah Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

….kewajiban bagi manusia kepada Allah, berhaji ke Baitullah, bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan….. [Ali ‘Imran/3:97]

Haji dan Umrah adalah salah satu ibadah yang paling mulia dan sarana taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah yang paling afdhal. Di antara keutamaan haji dan Umrah adalah:

a. Barangsiapa yang berhaji dan umrah ke Baitullah, dia tidak berkata kotor, berbuat kefasikan, maka akan kembali seperti baru dilahirkan oleh ibunya.
b. Antara dua umrah menghapuskan dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya surga.
c. Haji mengahpus dosa-dosa sebelumnya.
d. Haji mabrur termasuk seutama-utama amal setelah jihad fi sabilillah.
e. Haji dan umrah menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa.
f. Jihad yang paling bagus dan paling utama adalah haji yang mabrur.
g. Orang yang haji dan umrah adalah tamu Allah.
h. Do’a orang yang haji dan umrah dikabulkan oleh Allah.
i. Orang yang meninggal dunia ketika pergi melaksanakan haji dan umrah, akan dicatat baginya pahala umrah sampai hari kiamat.
j. Orang yang meninggal ketika dalam keadaan ihram, akan dibangkitkan di hari Kiamat dalam keadaan membaca talbiyah.[18]

6. ‘Idul Adh-ha
Dari anas bin Malik Radhiyallahu anhu beliau berkata:”Bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, masyarakat Madinah memiliki dua hari yang mereka rayakan dengan bermain. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: ‘dua hari apakah ini?’ Mereka menjawab: ‘Kami merayakannya dengan bermain di dua hari ini ketika zaman Jahiliyyah,’ kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَ تَعَالَى قَدْأَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ

Sesungguhnya Allah telah memberikan ganti kepada kalian dua hari yang lebih baik; ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha[19]

7. Berqurban
Di antara amal taat dan ibadah yang mulia yang dianjurkan adalah berqurban. Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya ‘Idul Adh-ha berupa unta, sapi dan kambing yang dimaksudkan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Laksanakanlah shalat untuk Rabb-mu dan sembelihlah kurban. [al-Kautsar/108:2].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barang siapa yang memiliki kelapangan namun ia tidak berqurban maka jangan mendekati tempat shalat kami.[20

Sebagian ulama berpendapat dengan dasar hadits di atas, bahwa hukum menyembelih binatang qurban bagi seseorang adalah wajib bagi yang mampu.

‘Atha’ bin Yasar bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari: “Bagaimana penyembelihan qurban pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?”Beliau menjawab:

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى

Seseorang berqurban dengan seekor kambing untuk diri dan keluarganya. Kemudian mereka memakannya dan memberi makan orang-orang sampai mereka berbangga. Maka jadilah seperti yang engkau lihat”.[21]

Barangsiapa yang berqurban untuk diri dan keluarganya maka disunnahkan ketika menyembelih mengucapkan:

بِاسْمِ اللَّهِ، وَاللّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّىْ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّىْ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِيْ

Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah, terimalah (qurban) dariku, ya Allah, ini dariku dan dari keluargaku.

Disunnahkan bagi orang yang berqurban agar menyembelih sendiri. Jika tidak mampu maka hendaklah ia menghadiri, dan tidak diperbolehkan memberikan upah bagi tukang jagal dari hewan kurban tersebut.

Kemudian, juga tidak memotong rambut dan kuku bagi yang berqurban. Seseorang yang ingin berqurban, dilarang memotong kuku atau rambut dirinya (bukan hewannya) ketika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah sampai ia memotong hewan qurbannya.

Dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

Barang siapa yang memiliki hewan yang hendak ia sembelih(pada hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah memotong (mencukur) rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih qurbannya.[22]
Wallahu a’lam.

Semoga Allah Azza wa Jalla selalu melimpahkan shalawat, salam dan berkah-Nya kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta keluarga serta para Sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik sampai hari Kiamat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVII/1434H/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Shahih : HR al-Bukhari (no. 969), Abu Dawud (no. 2438), at-Tirmidzi (no. 757), Ibnu Majah (no. 1727) ad-Darimi (II/25), Ibnu Khuzaimah (no.2865), Ibnu Hibban (no.324, at-Taliqatul-Hisan), at-Thahawy dalam Syarh Musykilil Atsar (no.2970), Ahmad (I/224, 239, 346), al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no.1125), Abu Dawud ath-Thayalisi dalam Musnad-nya (no.2753), Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (no. 8121), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 19771), al-Baihaqi (IV/284), dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabir (no. 12326-12328), dari Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma.
[2]. Shahih : HR ad-Darimi (II/26), ath-Thahawi dalam Syarh Musykilil-Atsar (no.2970) dan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (no. 3476), dari Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma
[3]. Tafsir Ibni Katsir (VIII/390). Cet. Dar Thaybah
[4]. Tafsir Ibni Katsir (V/415). Cet Dar Thaybah
[5]. Hasan : HR al-Bazaar dalam Kasyful-Atsar (II/28. No.1128) Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib (no. 1150)
[6]. Shahih : HR at-Tirmidzi (no. 889) dan lainnya
[7]. Shahih : HR Abu Dawud (no. 2437)
[8]. Shahih : HR Muslim (no. 1176)
[9]. ASy-Syarhul Mumti ‘ala Zad al-Mustaqni (VI/470)
[10]. Syarh Shahih Muslim (VIII/71)
[11]. Fatawa Fadhillati asy-Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin fiz ZAkati wash-Shiyam (I/792 no. 401)
[12]. Shahih : HR Muslim (no. 1162 (196))
[13]. Shahih : HR Muslim (no. 1162 (197))
[14]. Shahih : HR Muslim (no. 233))
[15]. Fat-hu Dzil-Jalail wal-Ikram (VII/356) Lihat juga Tas-hilul Ilmam (III/241) dam Taudhihul Ahkam (III/530-531)
[16] HR Abu Utsman al-Buhairi dalam al-Fawa-id. Lihat Irwa-ul Ghalil (III/398-399)
[17]. HRad-Darimi (II/26)
[18]. Selengkapnya seilakan lihat buku penulis Panduan Manasik Haji dan Umrah, Cet. 4, Pustaka Imam asy-Syafi’i.
[19]. Shahih : HR Ahmad (III/103, 178, 235, 250), Abu Dawud (no. 1134), an-Nasa-i (III/179-180), Abd bin Humaid (no.1390) dan ath-Thahawi dalam Syarh Musykilil Atsar (IV/131,no. 1488), al-Hakim (I/294), al-Baihaqi (III/272), dan al-Baihaqi (III/277) dan al-Baghawi (no.1098) dari Sahabat Anas Radhiyallahu anhu
[20]. Hasan : HR Ahmad (1/321), Ibnu Majah (no.3132) dan al-Hakim 9no.389), dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu, Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Takhrij Musykilatil Faqr (no.102) dan Shahih at-Targhib wat Tarhib (I/629, no. 1087)
[21]. Shahih : HR at-Tirmidzi (no. 1505) dan Ibnu Majah (no. 3147), Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil (no. 1142) dan Shahih Ibni Majah (II/203)
[22]. Shahih : HR Muslim (no. 1977)

 

DAGING KURBAN UNTUK ORANG KAFIR dan KURBAN ONLINE

DAGING KURBAN UNTUK ORANG KAFIR

Lajnah Da’imah ketika ditanya masalah ini menjawab [1]: Boleh memberikan daging kurban untuk orang kafir mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) dan tawanan yang masih kafir, baik karena mereka miskin, kerabat, tetangga, atau sekedar melunakkan hati mereka, karena ibadah kurban itu intinya adalah menyembelihnya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan ibadah kepada-Nya.

Adapun dagingnya, maka yang paling afdhal adalah dimakan pemiliknya sepertiga, diberikan kepada kerabat, tetangga dan sahabatnya sepertiga, kemudian disedekahkan buat fakir miskin sepertiga.

Seandainya pembagiannya tidak rata, atau sebagian yang lain merasa cukup (sehingga yang lain tidak mendapatkan daging kurban) maka tidak mengapa ; di dalam permasalahan ini ada keluasan. Akan tetapi , daging kurban tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi (yang memerangi Islam) karena yang wajib (bagi orang Islam) adalah menghinakan dan melemahkan mereka, bukan menelongnya atau menguatkan mereka dengan pemberian (sedekah) ; demikian pula hukumnya sama dalam sedekah yang bersifat sunnah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴿٨﴾إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka yang tidak memerangimu karena agama (mu) dan yang tidak mengusirmu dari tempatmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Allah hanya melarang kamu untuk menjadikan mereka yang memerangimu, mengusirmu dari tempatmu, dan membantu orang lain mengusirmu sebagai kawanmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka adalah orang-orang yang zalim. [al-Mumtahanah/60: 8-9]

Dan juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Asma binti Abi Bakar Radhiyallahu anhuma untuk selalu menyambunga (silaturahmi) dengan ibunya dengan memberinya harta, padahal ibunya masih musyrik saat masih dalam perjanjian damai [2]

HUKUM MEWAKILKAN KURBAN
Pemilik binatang kurban menyembelih sendiri sembelihannya jika ia mampu, itulah salah satu yang disunnahkan dalam berkurban sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berkurban.

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu menerangkan.

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَجَحَهُمَا بِيَدِهِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dua ekor domba yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan tangannya. [HR al-Bukhari 5139 dan Muslim 3635]

Akan tetapi, jika ada keperluan maka boleh mewakilkan kepada orang lain [3]. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mewakilkan sembelihannya kepada sahabatnya. Dalam sebuah hadits yang panjang tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggiring unta-untanya menuju Makkah untuk disembelih.

Jabir bin Abdullah Radhiyallahu anhuma mengatakan :

فَنَحَرَ ثَلاَثًا وَسَتَّيْنَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيَّا فَنَحَرَمَا غَبَرَ

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangannya sendiri 63 ekor (dari 100 ekor untanya), kemudian menyerahkan sisanya kepada Ali Radhiyallahu anhu untuk disembelih. [HR Muslim 2137]

Demikianlah, bagi pemilik hewan kurban jika punya udzur seperti sakit, lemah karena tua, tidak mengetahui cara menyembelih, orang buta dan kaum wanita, maka boleh mewakilkannya kepada orang lain, bahkan lebih utama.

DAGING KURBAN DIBAGIKAN SETELAH DIMASAK
Lajnah Da’imah pernah ditanya tentang kurban dan pembagiannya, maka jawabnya [4] : Berkurban hukumnya sunnah kifayah, dan ulama ada yang mengatakan wajib ‘ain. Adapun masalah pembagiannya dimasak atau tidak dimasak, maka ada keluasan didalamnya, yang penting (pemiliknya memakan sebagiannya, dihadiahkan sebagiannya dan disedekahkan sebagiannya).

MENGUSAPKAN DARAH SEMBELIHAN KE BADAN BINATANG
Ada sebuah kebiasaan yang sering dilakukan oleh para penyembelih binatang kurban, yaitu setelah menyembelih leher binatang dengan pisau, lalu pisau yang berlumuran darah itu diusapkan ke badan hewan yang telah disembelih.

Jika yang dilakukan itu hanya kebiasaan semata, atau dilakukan dengan maksud membersihkan darah bekas sembelihan yang ada pada pisau, maka tidak ada masalah. Akan tetapi, jika ada suatu keyakinan yang mendasari perbuatan ini, dan menganggap perbuatan ini lebih baik daripada ditinggalkan, atau meyakini ini termasuk sunnah, maka perbuatan ini menjadi bid’ah dalam agama.

Lajnah Daimah ditanya hukum mengusapkan darah ke badan hewan dengan keyakinan bahwa ini adalah perbuatan para sahabat Nabi Ibrahim Alaihissallam, maka Lajah menjawab : Mengusapkan darah ke badan hewan sembelihan, kami tidak mengetahui seorang pun dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukannya. Ini adalah termasuk bid’ah sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada dalilnya maka perbuatan itu terolak. Dan dalam suatu riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa berbuat bid’ah dalam agama ini yang tidak termasuk darinya, maka amalan itu tertolak. [HR al-Bukhari dan Muslim][5]

KURBAN ONLINE
Kurban online adalah berkurban dengan cara mentransfer sejumlah uang sesuai dengan harga binatang kurban yang telah disepakati kepada lembaga sosial atau yang semisalnya, lalu lembaga tersebut membelikan hewan kurban, menyembelih pada waktunya dan membagikan dagingnya. Kurban semacam ini tidak jauh berbeda dengan kurban di negeri lain yang lebih membutuhkan.

Kita katakan : Hukum asalnya berkurban dilakukan dengan tangannya sendiri di negerinya sendiri, sebagian daging kurbannya dia makan, dan sebagian lainnya diberikan kepada kaum muslimin dan tidak berkurban secara online. Akan tetapi, dibolehkan kurban dengan cara online ketika ada kebutuhan yang mendesak, selagi lembaga tersebut benar-benar terpercaya, dan melaksanakan ibadah kurban sesuai aturan. Wallahu a’lam

[Disalin secara ringkas dari Kontemporer Ibadah Kurban penyusun Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM, Majalah Al-Furqon Edisi 4 Tahun Ketigabelas Dzulqadah 1434H, Diterbitkan oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon al-Islami, Alamat Ma’had al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim 61153, Telp. 031-3940347]
_______
Footnote
[1]. Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta. No. 1997, ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Qu’uds serta Abdullah bin Ghadiyah keduanya sebagai anggota.
[2]. HR al-Bukhari 4/126 no. 3183
[3]. Lihat Fiqhus Sunnah, as-Sayyid Sabiq, cet Maktabah as-Rusyd 1422H
[4]. Fatwa Lajnah Daimah 11/394, fatwa no. 9563, ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdurrazzaq Afifi sebagai wakilnya, serta Abdullah bin Ghadiyan sebagai anggota.
[5]. Fatwa no. 6667. Ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua, Abdurrazzaq Afifi sebagai wakilnya, dan Abdullah bin Qu’ud serta Abdullah bin Ghadiyan keduanya sebagai anggota

Bolehkah Menjual Kulit Sembelihan Hewan Qurban

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka hingga akhir zaman.

Dalam pemanfaatan hasil sembelihan qurban, seringkali kali kita saksikan beberapa hal yang dinilai kurang tepat menurut kacamata syari’at. Beberapa pelanggaran dalam ibadah ini sering terjadi, mungkin saja karena belum sampainya ilmu kepada orang yang melakukan ibadah qurban. Dalam tulisan kali ini -dengan taufik dan pertolongan Allah-, kami berusaha menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang tepat yang sesuai dengan tuntunan syari’at, juga bagaimanakah penilaian syariat terhadap praktek kaum muslimin saat ini dalam hal jual kulit hasil sembelihan qurban. Semoga Allah memberi kemudahan dan memberi taufik bagi siapa saja yang membaca risalah ini.

Baca lebih lanjut

Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan Baca lebih lanjut

Apabila Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at

Apabila Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?

Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.

Baca lebih lanjut

Bila Hari Raya Jatuh Hari Jumat

Di antara keistimewaan Idul Adha tahun ini (2012) akan bertepatan dengan hari Jum’at. Ini menunjukkan bertemunya dua hari utama, yang sama-sama hari ‘ied. Banyak yang menanyakan bagaimana jika Hari Raya atau Idul Adha jatuh pada hari Jum’at, apakah shalat Jum’atnya gugur karena telah melaksanakan shalat ‘ied?

Mudah-mudahan penjelasan berikut dapat menjawab hal ini.[1]

Baca lebih lanjut

Tempat Menyembelih Hewan Qurban

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin)

Yang masyhur dari perbuatan Rasulullah n dan para sahabatnya adalah mereka menyembelih hewan qurban di tempat domisili mereka. Inilah sunnah beliau n dalam hal tempat penyembelihan. Bahkan beliau punya kebiasaan menyembelih hewan qurban di tanah lapang tempat shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar c:

كَانَ رَسُولُ اللهِ n يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْـمُصَلىَّ

“Rasulullah n biasa menyembelih (sapi/kambing, pen.) dan me-nahr unta di tanah lapang.” (HR Al-Bukhari no. 982 dan 5552)

Baca lebih lanjut