Arsip

PENGGUNAAN ALAT PENCEGAH ATAU PERANGSANG HAID, PENCEGAH KEHAMILAN DAN PENGGUGUR KANDUNGAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin

Pencegah Haid

Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, tapi dengan dua syarat:

[a]. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya. Bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah Ta ‘ala:

“Artinya : … Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,…” [Al-Baqarah : 195]
Baca lebih lanjut

NIFAS DAN HUKUM-HUKUMNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin

Makna Nifas

Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas.” Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.
Baca lebih lanjut

‘Iddah Talak Dihitung Dengan Haid, Keputusan Bebasnya Rahim Dan Kewajiban Mandi

HUKUM-HUKUM HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin
Bagian Terakhir dari Tiga Tulisan [3/3]

[8]. ‘Iddah Talak Dihitung Dengan Haid

Jika seorang suami menceraikan isteri yang telah digauli atau berkumpul dengannya, maka si isteri harus beriddah selama tiga kali haid secara sempurna apabila termasuk wanita yang masih mengalami haid dan tidak hamil. Hal ini didasarkan pada firman Allah.
Baca lebih lanjut

Thawaf Wada’, Berdiam Dalam Masjid, Jima’ (Senggama) Dan Talak

HUKUM-HUKUM HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin
Bagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3]

[4]. Thawaf Wada’

Jika seorang wanita telah mengerjakan seluruh manasik haji dan umrah, lalu datang haid sebelum keluar untuk kembali ke negerinya dan haid ini terus berlangsung sampai ia keluar, maka ia boleh berangkat tanpa thawaf wada’. Dasarnya, hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma.
Baca lebih lanjut

HUKUM-HUKUM HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin
Bagian Pertama dari Tiga Tulisan [1/3]

Terdapat banyak hukum haid, ada lebih dari dua puluh hukum. Dan kami sebutkan di sini hukum-hukum yang kami anggap banyak diperlukan, antara lain.

[1]. Shalat

Diharamkan bagi wanita haid mengerjakan shalat, baik fardhu maupun sunat, dan tidak sah shalatnya. Juga tidak wajib baginya mengerjakan shalat, kecuali jika ia mendapatkan sebagian dari waktunya sebanyak satu raka’at sempurna, baik pada awal atau akhir waktunya.
Baca lebih lanjut

HAL-HAL DILUAR KEBIASAAN HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin

Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid :

[1]. Bertambah Atau Berkurangnya Masa Haid
Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari.
Baca lebih lanjut

MASA HAID

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin

Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan masa atau lamanya haid. Ada sekitar enam atau tujuh pendapat dalam hal ini.

Ibnu Al-Mundzir mengatakan : “Ada kelompok yang berpendapat bahwa masa haid tidak mempunyai batasan berapa hari minimal atau maksimalnya”.
Baca lebih lanjut